• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

STRP DKI Diperpanjang Otomatis Selama PPKM Level 4

Redaksi Editor Redaksi
Rabu, 21 Juli 2021 - 12:30
in Megapolitan
indoposco

Petugas memeriksa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) bagi penumpang MRT Jakarta di Stasiun MRT Lebak Bulus, Jakarta. (ANTARA)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyampaikan, pekerja sektor esensial dan kritikal yang telah memiliki surat tanda registrasi pekerja (STRP) tidak perlu mengajukan kembali.

Surat tanda registrasi pekerja itu masih berlaku hingga 25 Juli 2021. Itu sesuai dengan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Kini diubah menjadi PPKM Level 4.

BacaJuga:

Langit Jakarta Diprediksi Berawan Sepanjang Jumat Ini

Daya Beli Masyarakat Jadi Penopang Utama Pertumbuhan Ekonomi Jakarta

Camat Tambora Akui 8 Kelurahannya Masih Kumuh Usai Disorot Pramono

“Bagi pekerja sektor esensial dan kritikal yang telah memiliki STRP dengan masa berlaku sampai 20 Juli 2021 tidak perlu mengajukan STRP kembali,” kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria melalui akun Instagramnya, @arizapatria, Rabu (21/7/2021).

Sebagai syarat keluar masuk Jakarta, penggunaan STRP secara otomatis tetap berlaku di masa perpanjangan PPKM level 4.

“STRP tersebut sudah dilakukan secara otomatis dengan masa berlaku selama PPKM Darurat Covid-19,” tuturnya.

Untuk tenaga kesehatan (nakes), PNS, maupun TNI/Polri yang bekerja di Jakarta tidak memerlukan STRP. Nakes hanya perlu menunjukkan surat izin praktik (SIP) kepada petugas di lapangan.

Riza menambahkan, pemohon dapat mengunduh kembali STRP pada akun yang digunakan saat mengajukan secara kolektif oleh perusahaan dan/atau menunjukkan QR Code yang tertera pada STRP sebelumnya kepada petugas.

“Autentikasi perizinan STRP dapat dilakukan oleh petugas gabungan melalui scan QR Code yang tertera di STRP,” bebernya.

Pemilik STRP tetap membawa sertifikat vaksin Covid-19. Bagi yang belum divaksinasi dapat membuat surat pernyataan akan mengikuti program vaksinasi Covid-19 ditandatangani di atas meterai. (dan)

Tags: PPKM DaruratPPKM Level 4STRP

Berita Terkait.

Cerah
Megapolitan

Langit Jakarta Diprediksi Berawan Sepanjang Jumat Ini

Jumat, 8 Mei 2026 - 09:27
Mall
Megapolitan

Daya Beli Masyarakat Jadi Penopang Utama Pertumbuhan Ekonomi Jakarta

Kamis, 7 Mei 2026 - 23:13
Tambora
Megapolitan

Camat Tambora Akui 8 Kelurahannya Masih Kumuh Usai Disorot Pramono

Kamis, 7 Mei 2026 - 22:22
Ekonom Ungkap 4 Kejanggalan di Balik Melesatnya Ekonomi Indonesia Awal 2026
Megapolitan

Bea Cukai Bogor Menindak 286 Ribu Batang Rokok Ilegal dalam Operasi Maung Padjajaran

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:31
Pramono Jadikan Data BPS Dasar Benahi RW Kumuh di Jakarta
Megapolitan

Pramono Jadikan Data BPS Dasar Benahi RW Kumuh di Jakarta

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:21
RW Kumuh Jakarta Sisa 211, Pramono Soroti Kompleksitas Wilayah Tambora
Megapolitan

RW Kumuh Jakarta Sisa 211, Pramono Soroti Kompleksitas Wilayah Tambora

Kamis, 7 Mei 2026 - 10:31

BERITA POPULER

  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    3696 shares
    Share 1478 Tweet 924
  • Buruh dan Petani Pilih Aksi di DPR Ketimbang Monas demi Suarakan Kesejahteraan

    1298 shares
    Share 519 Tweet 325
  • 22 Tahun UU PPRT Baru Disahkan, DPR RI: Ini Kemenangan Pekerja Perempuan

    1046 shares
    Share 418 Tweet 262
  • DPR Desak Kemenhub Revisi Aturan Ojol Usai Komitmen Presiden Pangkas Tarif di Bawah 10 Persen

    885 shares
    Share 354 Tweet 221
  • Mengasah Kompetensi dari Lapangan, PEP Sangasanga Buka Wawasan Mahasiswa Migas

    713 shares
    Share 285 Tweet 178
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.