• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

STRP DKI Diperpanjang Otomatis Selama PPKM Level 4

Redaksi Editor Redaksi
Rabu, 21 Juli 2021 - 12:30
in Megapolitan
indoposco

Petugas memeriksa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) bagi penumpang MRT Jakarta di Stasiun MRT Lebak Bulus, Jakarta. (ANTARA)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyampaikan, pekerja sektor esensial dan kritikal yang telah memiliki surat tanda registrasi pekerja (STRP) tidak perlu mengajukan kembali.

Surat tanda registrasi pekerja itu masih berlaku hingga 25 Juli 2021. Itu sesuai dengan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Kini diubah menjadi PPKM Level 4.

BacaJuga:

Cuaca Akhir Pekan di Jakarta Bersahabat, Waspadai Potensi Hujan di Jakarta Selatan

Pulihkan Mental Korban Penyekapan di Jakpus, Polda Metro Terjunkan Tim Psikologi dan Dokkes

Jakarta Perkuat Tata Kelola Transportasi, DTKJ Diminta Hadirkan Solusi Berbasis Data

“Bagi pekerja sektor esensial dan kritikal yang telah memiliki STRP dengan masa berlaku sampai 20 Juli 2021 tidak perlu mengajukan STRP kembali,” kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria melalui akun Instagramnya, @arizapatria, Rabu (21/7/2021).

Sebagai syarat keluar masuk Jakarta, penggunaan STRP secara otomatis tetap berlaku di masa perpanjangan PPKM level 4.

“STRP tersebut sudah dilakukan secara otomatis dengan masa berlaku selama PPKM Darurat Covid-19,” tuturnya.

Untuk tenaga kesehatan (nakes), PNS, maupun TNI/Polri yang bekerja di Jakarta tidak memerlukan STRP. Nakes hanya perlu menunjukkan surat izin praktik (SIP) kepada petugas di lapangan.

Riza menambahkan, pemohon dapat mengunduh kembali STRP pada akun yang digunakan saat mengajukan secara kolektif oleh perusahaan dan/atau menunjukkan QR Code yang tertera pada STRP sebelumnya kepada petugas.

“Autentikasi perizinan STRP dapat dilakukan oleh petugas gabungan melalui scan QR Code yang tertera di STRP,” bebernya.

Pemilik STRP tetap membawa sertifikat vaksin Covid-19. Bagi yang belum divaksinasi dapat membuat surat pernyataan akan mengikuti program vaksinasi Covid-19 ditandatangani di atas meterai. (dan)

Tags: PPKM DaruratPPKM Level 4STRP

Berita Terkait.

Cerah
Megapolitan

Cuaca Akhir Pekan di Jakarta Bersahabat, Waspadai Potensi Hujan di Jakarta Selatan

Sabtu, 4 Juli 2026 - 07:49
Barbuk
Megapolitan

Pulihkan Mental Korban Penyekapan di Jakpus, Polda Metro Terjunkan Tim Psikologi dan Dokkes

Jumat, 3 Juli 2026 - 18:27
Pramono
Megapolitan

Jakarta Perkuat Tata Kelola Transportasi, DTKJ Diminta Hadirkan Solusi Berbasis Data

Jumat, 3 Juli 2026 - 17:46
Kali-Grogol
Megapolitan

Pemprov Jakarta Kebut Penataan Kali Grogol, Bangunan Liar Dilarang Berdiri di Jalan Inspeksi

Kamis, 2 Juli 2026 - 20:35
Pramono
Megapolitan

115 Delegasi dari 6 Negara Ramaikan JWFF 2026, Pramono: Perkuat Citra Jakarta sebagai Kota Global

Kamis, 2 Juli 2026 - 18:43
Narkotika
Megapolitan

Bea Cukai dan BNN Gagalkan Penyelundupan 3,37 Ton Ganja Thailand dalam Koper dan Matras Lateks, Cegah Potensi Pengeluaran Negara Rp4,5 Triliun

Kamis, 2 Juli 2026 - 16:41

BERITA POPULER

  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    2162 shares
    Share 865 Tweet 541
  • Portugal vs Kroasia: Martinez Sebut Ronaldo dan Modric Berada di Atas Keraguan Publik

    851 shares
    Share 340 Tweet 213
  • Hasil Piala Dunia 2026: Kalah Telak dari Prancis, Pelatih Norwegia Sengaja Simpan 10 Pemain Andalan

    1647 shares
    Share 659 Tweet 412
  • Menteri Ekraf: Arsip Jadi Jejak Transformasi Ekonomi Kreatif Indonesia

    929 shares
    Share 372 Tweet 232
  • Gempa Bumi Dangkal M 4,0 Guncang Palu, BMKG: Kedalaman Hiposenter 2 Km

    778 shares
    Share 311 Tweet 195
Salah
Olahraga

Bawa Mesir Lolos ke 16 Besar, Salah Ungkap Alasan Pakai Trik Panenka di Babak Tos-tosan

Editor Ali Rachman
Sabtu, 4 Juli 2026 - 08:30

INDOPOSCO.ID - Timnas Mesir menyingkirkan Australia melalui babak adu penalti 4-2 pada laga 32 besar Piala Dunia 2026, Sabtu (4/7/2026)...

SelengkapnyaDetails
Ramos

Kroasia Gugur di 32 Besar, Zlatko Dalic Ngamuk Sebut Wasit Sangat Buruk

Jumat, 3 Juli 2026 - 19:08
Pemain-Swiss

Hasil Piala Dunia: Swiss Hentikan Langkah Aljazair dengan Kemenangan Meyakinkan

Jumat, 3 Juli 2026 - 16:05
Portugal Lolos Dramatis ke 16 Besar, Ramos: Saya Suka Momen Bertekanan Tinggi

Portugal Lolos Dramatis ke 16 Besar, Ramos: Saya Suka Momen Bertekanan Tinggi

Jumat, 3 Juli 2026 - 13:02
Hasil Piala Dunia: Comeback Dramatis, Portugal Singkirkan Kroasia untuk Tantang Spanyol

Hasil Piala Dunia: Comeback Dramatis, Portugal Singkirkan Kroasia untuk Tantang Spanyol

Jumat, 3 Juli 2026 - 08:52
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.