INDOPOSCO.ID – Pemerintah bakal menyalurkan Bantuan Sosial Tunai (BST) untuk menyokong kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM darurat) pada 3-20 Juli 2021.
Pembaruan data penerima BST di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) telah selesai sejak akhir pekan lalu dan siap digunakan dalam penyaluran.
“Prioritas penyaluran BST di daerah yang menerapkan PPKM darurat dan tempat lainnya dengan memanfaatkan teknologi, jadi tinggal ‘klik’ saja,” kata Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini dalam keterangannya, Rabu (7/7/2021).
Untuk penyaluran BST Bulan Mei-Juni sekaligus akan diterima oleh penerima sebanyak Rp600 ribu ditambah dengan beras 10 kilogram dari Bulog.
“Penerima BST dan Program Keluarga Harapan (PKH) menerima beras sebanyak 10 kilogram, yang disalurkan oleh pihak Bulog bukan oleh Bank ya,” tutur Risma.
Penyaluran BST dilakukan melalui PT Pos Indonesia, PKH akan disalurkan melalui Himpunan Bank-bank Negara (Himbara), serta beras melalui Perum Bulog.
“Penyaluran sudah dimulai sejak pekan lalu secara bertahap usai dilakukan pembaruan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS),” ungkap Risma.
Terdapat 10 juta penerima BST, pemerintah menggelontokan dana senilai Rp6,1 triliun, PKH menyasar 10 juta penerima senilai Rp13,96 triliun, serta untuk Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) bagi 18,8 juta penerima senilai Rp45,12 triliun. (dan)











