• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Soal Perjalanan Internasional, Wakil Menlu: Disesuaikan dengan Kebijakan PPKM Darurat

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Senin, 5 Juli 2021 - 09:52
in Nasional
indoposco

Calon penumpang pesawat udara antre melakukan pembayaran tiket di loket. Foto: Antara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pemerintah masih mengizinkan aktivitas pelaku perjalanan internasional selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali.

Hanya saja aturan bagi pelaku perjalanan internasional disesuaikan dengan pelaksanaan PPKM Darurat yang berlaku sejak 3 hingga 20 Juli 2021.

BacaJuga:

Peringatan Dini Saja Tak Cukup, BNPB Genjot Teknologi Kebencanaan

Bertemu Prabowo, Wamen Perang AS Bahas Kemitraan Strategis

Pemerintah Pusat Beri Lampu Hijau Pemda Sesuaikan Penanganan Karhutla

“Peraturan terkait dengan perjalanan internasional diselaraskan, dengan peraturan PPKM Darurat,” kata Wakil Menteri Luar Negeri Mahendra Siregar dalam keterangannya, Senin (5/7/2021).

Ia menyatakan, bahwa selama dalam konteks PPKM Darurat belum ada pembatasan dan larangan untuk mobilitas melalui udara.

“Sampai saat ini juga perjalanan internasional dilakukan, tapi dengan pembatasan yang sangat ketat,” ujarnya.

Mahendra menuturkan, pemerintah sudah membuat aturan tambahan pengetatan syarat bagi pelaku perjalanan internasional yang masuk wilayah Indonesia.

Aturan tersebut tertuang dalam Addendum Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Covid-19.

Dalam aturan itu mewajibkan Warga Negara Asing (WNA) menunjukkan surat atau sertifikat telah menerima vaksin Covid-19 lengkap saat memasuki Indonesia.

Namun, dikecualikan bagi pemegang visa diplomatik dan WNA dengan skema travel corridor arrangement. Untuk masa karantina wajib menjalani delapan hari setelah tiba di Indonesia.

“Addendum ini sudah dikomunikasikan dan sudah disosialisasikan ke mancanegara melalui perwakilan Indonesia di luar negeri dan perwakilan negara asing,” tuturnya. (dan)

Tags: kemenluPerjalanan InternasionalPPKM Darurat

Berita Terkait.

pratikno
Nasional

Peringatan Dini Saja Tak Cukup, BNPB Genjot Teknologi Kebencanaan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 07:07
wamen
Nasional

Bertemu Prabowo, Wamen Perang AS Bahas Kemitraan Strategis

Kamis, 13 Agustus 2026 - 06:06
karhutla
Nasional

Pemerintah Pusat Beri Lampu Hijau Pemda Sesuaikan Penanganan Karhutla

Rabu, 12 Agustus 2026 - 23:23
thobib
Nasional

Kemenag Luruskan Soal Wakaf Saham Istiqlal: Bukan IPO, Tapi Ajak Umat Berwakaf

Rabu, 12 Agustus 2026 - 22:12
tri
Nasional

Tri Tito Karnavian Dorong Transformasi Posyandu Perkuat Pelayanan 6 Bidang SPM

Rabu, 12 Agustus 2026 - 21:21
tito
Nasional

Mendagri Dorong Forkopimda Sumatera Solid Jaga Pertumbuhan Ekonomi dan Stabilitas Daerah

Rabu, 12 Agustus 2026 - 19:44

BERITA POPULER

  • Dugaan Penyalahgunaan Dapodik Ditelusuri, Kemendikdasmen Siap Tindak Tegas

    Dugaan Penyalahgunaan Dapodik Ditelusuri, Kemendikdasmen Siap Tindak Tegas

    2211 shares
    Share 884 Tweet 553
  • Suzuki Ertiga Hybrid Cruise, MPV Nyaman dengan Teknologi Hybrid di GIIAS 2026

    1151 shares
    Share 460 Tweet 288
  • Perayaan 1 Tahun dengan Berbagai Penghargaan, Mitsubishi Destinator Tampil Mentereng di GIIAS 2026

    998 shares
    Share 399 Tweet 250
  • iCAR V23 dan V27 Hadir di GIIAS 2026, Bawa Pilihan Baru Kendaraan Elektrifikasi

    969 shares
    Share 388 Tweet 242
  • PSSI Ubah Haluan Piala Presiden, Turnamen Kini Diproyeksikan untuk Timnas

    2466 shares
    Share 986 Tweet 617
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.