• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Menkumham: KUHP Warisan Belanda Banyak Menyimpang

Redaksi Editor Redaksi
Senin, 14 Juni 2021 - 21:01
in Nasional
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly. Foto: Antara

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly. Foto: Antara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) atau “Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch Indie” yang merupakan warisan Kolonial Belanda banyak menyimpang dari asas hukum pidana umum.

“KUHP warisan Kolonial Belanda telah berkembang secara masif dan banyak menyimpang dari asas-asas hukum pidana umum,” kata dia melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin.

BacaJuga:

Tri Tito Karnavian Tegaskan Generasi Muda Harus Siap Hadapi Persaingan Manusia dan Teknologi pada 2045

Ketum Tim Pembina Posyandu Tri Tito Karnavian Dorong Optimalisasi Transformasi Posyandu melalui 6 Bidang SPM

Transformasi Digital UMKM Makin Kencang, AI Jadi Pilar Utama Peningkatan Produktivitas

Perkembangan ini, katanya, berkaitan erat dengan hukum pidana murni maupun hukum pidana administratif terutama mengenai tiga permasalahan utama dalam hukum pidana sebagaimana dikemukakan Packer dalam “The Limits of The Criminal Sanctions”.

Pertama, kata Menkumham, perumusan perbuatan yang dilarang, kedua perumusan pertanggungjawaban pidana, dan perumusan sanksi baik berupa pidana maupun tindakan.

Skema pemidanaan konvensional selalu berfokus pada ketiga permasalahan tersebut tanpa mempertimbangkan tujuan dari pemidanaan sehingga pidana seolah-olah dipandang sebagai konsekuensi absolut sebagai cerminan dari asas “in cauda venemun”.

Padahal, kata dia, sistem pemidanaan modern seharusnya selalu mempertimbangkan nilai-nilai kemanusiaan baik yang berkaitan dengan pelaku tindak pidana atau korban.

Ia mengatakan rancangan undang-undang (RUU) KUHP merupakan salah satu upaya pemerintah menyusun suatu sistem rekodifikasi hukum pidana nasional yang bertujuan menggantikan KUHP lama sebagai produk hukum pemerintahan zaman Kolonial Hindia Belanda.

“Upaya rekodifikasi ini ditujukan untuk menyelesaikan permasalahan yang muncul karena ketidakjelasan pemberlakuan Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch Indie,” katanya.

Prof J.E Sahetapy seorang pakar hukum Indonesia sering mengingatkan bahwa tidak ada satu pun KUHP yang resmi disahkan oleh legislatif dan eksekutif. Tidak ada terjemahan resmi KUHP dan masih terdapat ketidakjelasan KUHP terjemahan mana yang diberlakukan di Indonesia mengingat ada perbedaan antara satu terjemahan dengan terjemahan yang lain.

Senada dengan itu, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Prof Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan RKUHP merupakan sesuatu yang penting dan mendesak untuk segera disahkan.

“Sebab, hampir 76 tahun kita hidup dengan menggunakan KUHP yang tidak pasti,” kata dia. (bro)

Tags: KUHPMenkumhamWetboek van Strafrecht voor Nederlandsch Indie

Berita Terkait.

Ketum Tim Pembina Posyandu Tri Tito Karnavian Dorong Optimalisasi Transformasi Posyandu melalui 6 Bidang SPM
Nasional

Tri Tito Karnavian Tegaskan Generasi Muda Harus Siap Hadapi Persaingan Manusia dan Teknologi pada 2045

Rabu, 8 Juli 2026 - 20:01
Ketum Tim Pembina Posyandu Tri Tito Karnavian Dorong Optimalisasi Transformasi Posyandu melalui 6 Bidang SPM
Nasional

Ketum Tim Pembina Posyandu Tri Tito Karnavian Dorong Optimalisasi Transformasi Posyandu melalui 6 Bidang SPM

Rabu, 8 Juli 2026 - 19:31
maman
Nasional

Transformasi Digital UMKM Makin Kencang, AI Jadi Pilar Utama Peningkatan Produktivitas

Rabu, 8 Juli 2026 - 19:09
ketum
Nasional

Ketum TP PKK Tri Tito Karnavian Ajak Masyarakat Tana Toraja Cegah HIV dan TBC melalui Edukasi serta Deteksi Dini

Rabu, 8 Juli 2026 - 18:59
paud
Nasional

Perkuat PAUD, Mendikdasmen: Kelompok Bermain dan Penitipan Anak Jadi Perhatian

Rabu, 8 Juli 2026 - 18:18
tito
Nasional

Kasatgas PRR Tito Serahkan Kendaraan Tangki Air, Dukung Pemulihan Pascabencana di Aceh Tengah

Rabu, 8 Juli 2026 - 17:57

BERITA POPULER

  • brace

    Hasil Piala Dunia: Brace Haaland Antar Norwegia Singkirkan Brasil dan Cetak Sejarah

    919 shares
    Share 368 Tweet 230
  • Cuaca di Jakarta Didominasi Cerah, Sebagian Wilayah Jaksel dan Jakbar Berpotensi Hujan

    865 shares
    Share 346 Tweet 216
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    2317 shares
    Share 927 Tweet 579
  • Portugal vs Kroasia: Martinez Sebut Ronaldo dan Modric Berada di Atas Keraguan Publik

    853 shares
    Share 341 Tweet 213
  • Jadwal Perempatfinal Piala Dunia: Dibuka Prancis vs Maroko, Ditutup Argentina Kontra Swiss

    762 shares
    Share 305 Tweet 191
Messi
Olahraga

Argentina Comeback Dramatis, Messi: Tim Ini Tidak Pernah Menyerah!

Editor Ali Rachman
Rabu, 8 Juli 2026 - 11:13

INDOPOSCO.ID - Kapten Timnas Argentina Lionel Messi mengaku takjub sekaligus senang setelah timnya sukses membalikkan keadaan untuk membungkam Mesir 3-2...

SelengkapnyaDetails
Hossam-Hassan

Kalah Kontroversial dari Argentina, Pelatih Mesir: Kami Telah Ditipu!

Rabu, 8 Juli 2026 - 09:31
Trophy

Jadwal Perempatfinal Piala Dunia: Dibuka Prancis vs Maroko, Ditutup Argentina Kontra Swiss

Rabu, 8 Juli 2026 - 09:21
Swiss

Hasil Piala Dunia: Swiss ke 8 Besar Usai Taklukkan Kolombia via Tos-tosan

Rabu, 8 Juli 2026 - 08:40
Messi

Hasil Piala Dunia: Comeback Dramatis, Mental Juara Argentina Tumbangkan Perlawanan Heroik Mesir

Rabu, 8 Juli 2026 - 08:20
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.