• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Sekolah Dikenakan PPN, Debby Kurniawan: Hati-hati, Jangan Bebani Rakyat Lagi

Redaksi Editor Redaksi
Sabtu, 12 Juni 2021 - 15:11
in Nasional
Ilustrasi. Foto: Instagram/@mi_alkhairiyah_la

Ilustrasi. Foto: Instagram/@mi_alkhairiyah_la

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Dampak Revisi Undang-Undang (RUU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) salah satunya, jasa pendidikan atau sekolah tidak lagi masuk dalam kategori jasa yang bebas dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN).

“Seharusnya pemerintah berhati-hati menerapkan pajak PPN bagi jasa pendidikan,” ujar Anggota Komisi X DPR RI Fraksi Partai Demokrat Debby Kurniawan melalui gawai, Sabtu (12/6/2021).

BacaJuga:

Mensesneg Sebut Prabowo Konsisten Ingatkan Kabinet Jauhi Korupsi

Menkop Tekankan Pentingnya Koperasi Masuk Ekosistem Industri Gula

Hasto: Rupiah Anjlok Imbas Tata Kelola Pemerintahan Tidak Baik

Menurut Debby, layanan pendidikan adalah satu layanan dasar yang harus diperoleh masyarakat. Sebaiknya, pemerintah saat pandemi saat ini harus fokus bagaimana memperbaiki sistem pendidikan nasional.

“Sistem pembelajaran di masa pandemi saja masih diperdebatkan. Malah pemerintah mau kenakan pajak jasa pendidikan. Harus pemerintah memperhatikan bagaimana masyarakat bisa merasakan layanan pendidikan yang nyaman dan menyenangkan saat pandemi,” ungkapnya.

Pada draft RUU KUP tersebut, pemerintah menerapkan skema multitarif pada jasa pendidikan. Untuk sekolah bagi masyarakt menengah ke atas akan dikenakan PPN lebih mahal dan sekolah yang banyak digunakan masyarakat menengah ke bawah akan dikenakan tarif lebih rendah.

“Kalau alasannya untuk keadilan. Sebaiknya sekolah untuk masyarakat bawah tidak dikenakan PPN,” katanya.

Lebih jauh Debby menjelaskan, di masa pandemi saat ini satuan pendidikan dari jenjang sekolah dasar hingga pendidikan tinggi tengah fokus dalam peningkatan sumber daya manusia. Jadi penerapan PPN bagi jasa pendidikan, menurutnya kurang tepat.

Apalagi, lanjut Debby, penerapan PPN bagi sekolah tersebut akan menyasar sekolah swasta. Ia khawatir, hal tersebut berimplikasi pada masalah pendidikan.

“Masyarakat, khususnya keluarga menengah ke bawah dan tidak mampu pasti terbebani biaya sekolah yang naik. Jadi pengawasan skema multitarif ini harus benar-benar diawasi,” tegasnya.

“Sekali lagi, pemberlakuan pajak sekolah ini harus lebih hati-hati. Jangan sampai malah kemudian menimbulkan angka putus sekolah, penurunan kualitas pendidikan atau masalah pendidikan lainnya,” imbuhnya. (nas)

Tags: pajak pendidikanPajak SekolahPajak Sembakoppn

Berita Terkait.

Hasto: Rupiah Anjlok Imbas Tata Kelola Pemerintahan Tidak Baik
Nasional

Mensesneg Sebut Prabowo Konsisten Ingatkan Kabinet Jauhi Korupsi

Sabtu, 6 Juni 2026 - 23:01
Hasto: Rupiah Anjlok Imbas Tata Kelola Pemerintahan Tidak Baik
Nasional

Menkop Tekankan Pentingnya Koperasi Masuk Ekosistem Industri Gula

Sabtu, 6 Juni 2026 - 22:31
Hasto: Rupiah Anjlok Imbas Tata Kelola Pemerintahan Tidak Baik
Nasional

Hasto: Rupiah Anjlok Imbas Tata Kelola Pemerintahan Tidak Baik

Sabtu, 6 Juni 2026 - 22:16
Mensesneg Buka Suara Soal Kritik Komunikasi BI Terkait Rupiah
Nasional

Mensesneg Buka Suara Soal Kritik Komunikasi BI Terkait Rupiah

Sabtu, 6 Juni 2026 - 22:05
Terpilih Aklamasi Jadi Ketum Kosgoro 1957, Sari Yuliati Targetkan Keterwakilan Perempuan di Pemilu 2029
Nasional

Isu Reshuffle Mencuat, Pakar Tekankan Pentingnya Komunikasi Publik

Sabtu, 6 Juni 2026 - 21:03
RUU P2SK Melaju ke Paripurna, Pemerintah-DPR Kompak Perkuat Fondasi Keuangan Nasional
Nasional

Tolak Mundur, Purbaya Ikuti Arahan Presiden Prabowo

Sabtu, 6 Juni 2026 - 20:31

BERITA POPULER

  • Timnas-U19

    Piala AFF U-19: Pastikan Rotasi Kontra Timor Leste, Nova Minta Garuda Muda Nikmati Laga

    2216 shares
    Share 886 Tweet 554
  • AFF U-19: Indonesia Cukur Timor Leste, Persaingan Puncak Klasemen Makin Panas

    1165 shares
    Share 466 Tweet 291
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    1228 shares
    Share 491 Tweet 307
  • Malam Ini Indonesia vs Myanmar di Piala AFF U-19: Langkah Awal Pertahankan Mahkota

    954 shares
    Share 382 Tweet 239
  • Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    950 shares
    Share 380 Tweet 238
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.