• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Jenazah Pendeta Yeremia Diautopsi, Komnas HAM: Hasilnya Butuh 2 Bulan

Redaksi Editor Redaksi
Minggu, 6 Juni 2021 - 21:25
in Nasional
Gedung Komnas HAM. Foto: Ist

Gedung Komnas HAM. Foto: Ist

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) berupaya mengungkap kasus kematian Pendeta Yeremia Zanambani. Jenazahnya saat ini sedang diautopsi di forensik dari Fakultas Kedokteran Universitas Hasanuddin Makassar dan Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Kepolisian Daerah (Polda) Papua.

Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM M Choirul Anam mengatakan, hasil autopsi Pendeta Yeremia membutuhkan waktu satu ampai dua bulan. Hal itu dilakukan guna menegakan hukum di Papua secara transparan demi sebuah keadilan.

BacaJuga:

Respons Desakan DPR, Kemenkes Siapkan Pendampingan Medis dan Psikis Santriwati di Pati

Kuota Tetap, Pendaftar Terus Bertambah: Muslim Pro Soroti Urgensi Daftar Haji Lebih Cepat

Perkuat Komitmen ESG, PGN Transformasikan Sampah Plastik Menjadi Produk Bernilai Guna

Terlebih pada temuan Komnas HAM yang diungkapkan tujuh bulan lalu, kematian Pendeta Yeremia akibat kehabisan darah karena luka tembak. Ditambah, ada bekas body contak di leher seperti luka tikaman. Sehingga, hal itu perlu diuji.

“Benda yang menempel di tubuh sedang diuji di laboratorium di lab Universitas di Makasar dan Pusdokes Polda Papua. Hasil autopsi membutuhkan waktu satu sampai 2 bulan,” katanya dalam telekonferensi, Ahad (6/6/2021).

Ia menuturkan, proses hukum terkait kasus Pendeta Yeremia akan ditentukan dari hasil autopsi. Peristiwa ini baik dalam mengungkap kasus hukum secara transparan di Papua. Sebab biasanya, jarang sekali kasus serupa di Papua untuk dilakukan autopsi.

“Proses hukum Pendeta Yeremia prosesnya menunggu hasil autopsi, kami berharap ini tidak akan lama masuk persidangan dengan transparan, dapat dilihat publik dan paling penting berkeadilan,” ungkapnya.

Ia menerangkan, upaya hukum ini bisa menghentikan kasus potensial ke depannya. Sebab bedasarkan pantauannya, satu bulan ini sudah jarang sekali ada aksi tembak menembak. Mengingat biasanya dalam waktu seminggu selalu ada.

“Ini berkat transparan menegakan hukum. Komitmen keadilan harus jalan. Kami akan awasi autopsi dan porensik di lab universitas di Makasar dan di Pusdokkes Polda Papua. Ini dilakukan secara independen,” terangnya.

Diketahui, Pendeta Yeremia menjadi korban penembakan di kandang babi, Distrik Hitadipa, Intan Jaya, Papua pada 19 September 2020. Pelaku diduga Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) personel Komando Rayon Militer (Koramil) Alpius Hasim Madi. (son)

Tags: Komnas HAMPendeta Yeremia ZanambaniPolda Papua

Berita Terkait.

Perempuan
Nasional

Respons Desakan DPR, Kemenkes Siapkan Pendampingan Medis dan Psikis Santriwati di Pati

Sabtu, 9 Mei 2026 - 10:44
Layanan-Haji
Nasional

Kuota Tetap, Pendaftar Terus Bertambah: Muslim Pro Soroti Urgensi Daftar Haji Lebih Cepat

Sabtu, 9 Mei 2026 - 10:04
Pelatihan
Nasional

Perkuat Komitmen ESG, PGN Transformasikan Sampah Plastik Menjadi Produk Bernilai Guna

Sabtu, 9 Mei 2026 - 08:42
peradi
Nasional

Peradi SAI Dorong Revisi UU Advokat dan Regenerasi Profesi di Era Modern

Sabtu, 9 Mei 2026 - 03:30
dr
Nasional

Cegah Kasus Dokter Meninggal, Menkes Percepat Pemberlakuan Aturan Baru Internsip

Sabtu, 9 Mei 2026 - 00:30
Guru
Nasional

Sebut Negara Pilih Kasih, JPPI Kritik Pembatasan Masa Tugas Guru Non-ASN

Jumat, 8 Mei 2026 - 15:53

BERITA POPULER

  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    3700 shares
    Share 1480 Tweet 925
  • 22 Tahun UU PPRT Baru Disahkan, DPR RI: Ini Kemenangan Pekerja Perempuan

    1046 shares
    Share 418 Tweet 262
  • DPR Didesak Turun Tangan, Warga Pam Baru Benhil Bersikukuh Tolak Penggusuran Paksa

    673 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Tuduh Seskab Teddy Gay, Amien Rais Siap Hadapi Gugatan Hukum

    662 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Buruh dan Petani Pilih Aksi di DPR Ketimbang Monas demi Suarakan Kesejahteraan

    1298 shares
    Share 519 Tweet 325
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.