• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Bea Cukai Edukasi Masyarakat Lewat Sosialisasi dan Asistensi

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 3 Juni 2021 - 16:07
in Nusantara
Ilustrasi.

Ilustrasi.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pemerintah secara kontinyu terus mengeluarkan atau meng-upgrade regulasi baru pada setiap sektor, tak terkecuali sektor kepabeanan. Bea Cukai sebagai instansi yang memiliki andil akan sektor tersebut, secara masif melakukan sosialasi dan asistensi kepada masyarakat maupun pengguna jasa dengan tujuan agar regulasi yang telah ditetapkan dapat dipahami dan diterapkan sebagaimana mestinya.

Di Magelang, Bea Cukai Magelang sosialisasikan ketentuan terkait barang penumpang dan awak sarana pengangkut lewat radio. Pada kesempatan ini, Bea Cukai Magelang mengudara bersama empat stasiun radio. “Sosialisasi lewat radio masih tergolong efektif di masa pandemi. Dengan jangkauan yang cukup luas, kita bisa menyosialisasikan berbagai hal kepada masyarakat. Banyaknya pertanyaan yang muncul ketika sesi dibuka menunujukkan bahwa masyarakat menyimak dan antusias akan kegiatan tersebut,” kata Siswanto selaku Pejabat Fungsional Bea Cukai Magelang.

BacaJuga:

Srikandi Tangguh Dompet Dhuafa, Mengubah Kandang Menjadi Jalan Pendidikan Anak

Buntut Demo di Kaltim, Sekjen Golkar Minta Kader Peka Kondisi Rakyat

Gempa Bumi Dangkal Getarkan Rangkasbitung di Banten Pagi Ini

Ketentuan barang penumpang dan awak sarana pengangkut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut serta Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai No. PER-09/BC/2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Ekspor dan Impor Barang yang dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut. Batasan nilai barang yang dibawa oleh penumpang sebesar FOB 500 USD sedangkan awak sarana pengangkut sebesar FOB 50 USD, apabila melebihi batasan tersebut maka akan dikenakan bea masuk dan pajak dalam rangka impor atas kelebihannya

Mengangkat materi yang sama terkait ketentuan barang penumpang dan awak sarana pengangkut, Bea Cukai Juanda ajak masyarakat untuk memahami aturan tersebut lewat program rutin bulanan ‘Juanda Customs Class’ yang dilaksanakan melalui video conference. Selain itu, Bea Cukai Juanda juga membahas ketentuan registrasi IMEI sesuai SE-12/BC/2020 dan PER-05/BC/2020.

Di Jakarta, Kanwil Bea Cukai Jakarta melaksanakan asistensi kepada PT Sarinah (Persero) terkait pemberian izin fasilitas toko bebas bea yang diajukan oleh perusahaan tersebut. Asistensi ini dilaksanakan secara luring di Aula Kanwil Bea Cukai Jakarta. Rencana kedepannya, PT Sarinah (Persero) akan mengajukan izin toko bebas bea yang berlokasi di bandar udara internasional dan dalam kota. Melalui asistensi ini, diharapkan dapat memberikan edukasi serta bimbingan kepada perusahaan

Di sisi lain, dalam rangka mendukung percepatan peningkatan bisnis di pusat logistik berikat (PLB), Bea Cukai Makassar adakan pertemuan bersama penyelenggara PLB. Dalam pertemuan tersebut, Rujito selaku Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai I Bea Cukai Makassar memberikan pemaparan terkait proses bisnis serta fasilitas yang ditawarkan pada PLB. “Selaras dengan misi pemerintah dalam mendorong Indonesia menjadi pusat distribusi logistik nomor satu di Asia Tenggara, Bea Cukai Makassar senantiasa memberikan dukungan penuh terhadap misi tersebut dengan selalu meberikan penjelasan dan asistensi kepada perusahaan-perusahaan yang memenuhi kriteria untuk mendapatkan fasilitas PLB,” pungkas Rujito. (bro)

Tags: AsistensiBea Cukai

Berita Terkait.

Srikandi Tangguh Dompet Dhuafa, Mengubah Kandang Menjadi Jalan Pendidikan Anak
Nusantara

Srikandi Tangguh Dompet Dhuafa, Mengubah Kandang Menjadi Jalan Pendidikan Anak

Sabtu, 25 April 2026 - 12:08
Buntut Demo di Kaltim, Sekjen Golkar Minta Kader Peka Kondisi Rakyat
Nusantara

Buntut Demo di Kaltim, Sekjen Golkar Minta Kader Peka Kondisi Rakyat

Sabtu, 25 April 2026 - 09:05
Gempa Bumi Dangkal Getarkan Rangkasbitung di Banten Pagi Ini
Nusantara

Gempa Bumi Dangkal Getarkan Rangkasbitung di Banten Pagi Ini

Sabtu, 25 April 2026 - 08:31
gibran
Nusantara

Elegan Tanpa Konfrontasi, Gibran Dinilai Kian Matang Bermain Komunikasi

Jumat, 24 April 2026 - 18:08
gadai
Nusantara

PT Pegadaian Cabang Bima Serahkan Bantuan CSR Peralatan Ibadah ke Masjid Al Ijtihad

Jumat, 24 April 2026 - 17:17
Minuman
Nusantara

Bea Cukai dan Satpol PP Tindak Puluhan Botol Minuman Beralkohol Ilegal dalam Gudang PJT di Aceh Besar

Jumat, 24 April 2026 - 14:14

BERITA POPULER

  • pemain-Semen-Padang

    Semen Padang vs Persijap: Krisis Pemain, Kedalaman Skuad Kabau Sirah Diuji

    1349 shares
    Share 540 Tweet 337
  • Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    879 shares
    Share 352 Tweet 220
  • Isu Lengser hingga Gibran Diseret, Pengamat Buka Peta Ancaman Prabowo

    911 shares
    Share 364 Tweet 228
  • House of Representatives Urges Non-Subsidized Fuel Price Hike Not to Burden Public

    694 shares
    Share 278 Tweet 174
  • Tragedi Kebakaran Tanjung Duren, DPRD Sebut Bukti Kegagalan Pemprov Jakarta

    690 shares
    Share 276 Tweet 173
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.