• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Yusril Sebut Putusan MK Soal Uji Materi UU Pemilu Tidak Logis

Redaksi Editor Redaksi
Rabu, 2 Juni 2021 - 06:00
in Nasional
Tangkapan layar Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra dalam diskusi bertajuk "Putusan MK Verifikasi Parpol: Menapuk Air di Dulang Terpercik Muka Sendiri" yang diselenggarakan oleh Jaringan Intelektual Berkemajuan (JIB) secara daring dan disiarkan di kanal YouTube JIB Post, Jakarta, Selasa (1-6-2021). Foto: (ANTARA)

Tangkapan layar Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra dalam diskusi bertajuk "Putusan MK Verifikasi Parpol: Menapuk Air di Dulang Terpercik Muka Sendiri" yang diselenggarakan oleh Jaringan Intelektual Berkemajuan (JIB) secara daring dan disiarkan di kanal YouTube JIB Post, Jakarta, Selasa (1-6-2021). Foto: (ANTARA)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pakar Hukum Tata Negara yang juga Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra menyatakan putusan Mahkamah Konstitusi dalam uji materi Pasal 173 UU No. 7/2017 tentang Pemilu terkait ketentuan verifikasi partai politik tidak logis.

Dalam putusan MK tersebut, partai politik yang telah diverifikasi dan ikut pemilu 2019 serta lolos ambang batas parlemen tidak perlu diverifikasi faktual, cukup diverifikasi administrasi. Sementara partai politik yang telah diverifikasi dan ikut pemilu 2019 namun tidak lolos ambang batas parlemen, dan hanya memiliki perwakilan di DPRD, harus melaksanakan verifikasi faktual dan administrasi, begitu pula dengan partai politik yang baru. Demikian dilansir Antara, Selasa (1/6/2021).

BacaJuga:

Ancaman Penyakit Zoonosis, DPR: Jangan Tunggu Hantavirus Membesar Baru Bertindak

Respons Desakan DPR, Kemenkes Siapkan Pendampingan Medis dan Psikis Santriwati di Pati

Kuota Tetap, Pendaftar Terus Bertambah: Muslim Pro Soroti Urgensi Daftar Haji Lebih Cepat

Menurut Yusril dalam diskusi bertajuk “Putusan MK Verifikasi Parpol: Menapuk Air di Dulang Terpercik Muka Sendiri” yang disiarkan melalui Kanal Youtube JIB Post di Jakarta, Selasa, akibat dari putusan tersebut, maka terdapat tiga kategori partai politik.

Kategori pertama, yaitu partai politik yang sudah melakukan verifikasi dan pernah ikut dalam pemilu serta telah lolos ambang batas parlemen atau parliamentary threshold.

Kategori kedua ialah partai politik yang pernah ikut pemilu, sudah melakukan verifikasi namun belum lolos ambang batas parlemen.

Sedangkan, kategori ketiga, yakni partai politik baru yang belum pernah ikut pemilu dan belum melakukan verifikasi sama sekali.

Yusril menilai putusan MK tersebut tidak logis sama sekali karena jika ada tiga kategori partai politik, maka setiap kategori harus diperlakukan secara berbeda-beda pula. (wib)

Tags: MKYusril

Berita Terkait.

Virus
Nasional

Ancaman Penyakit Zoonosis, DPR: Jangan Tunggu Hantavirus Membesar Baru Bertindak

Sabtu, 9 Mei 2026 - 14:49
Perempuan
Nasional

Respons Desakan DPR, Kemenkes Siapkan Pendampingan Medis dan Psikis Santriwati di Pati

Sabtu, 9 Mei 2026 - 10:44
Layanan-Haji
Nasional

Kuota Tetap, Pendaftar Terus Bertambah: Muslim Pro Soroti Urgensi Daftar Haji Lebih Cepat

Sabtu, 9 Mei 2026 - 10:04
Pelatihan
Nasional

Perkuat Komitmen ESG, PGN Transformasikan Sampah Plastik Menjadi Produk Bernilai Guna

Sabtu, 9 Mei 2026 - 08:42
peradi
Nasional

Peradi SAI Dorong Revisi UU Advokat dan Regenerasi Profesi di Era Modern

Sabtu, 9 Mei 2026 - 03:30
dr
Nasional

Cegah Kasus Dokter Meninggal, Menkes Percepat Pemberlakuan Aturan Baru Internsip

Sabtu, 9 Mei 2026 - 00:30

BERITA POPULER

  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    3701 shares
    Share 1480 Tweet 925
  • 22 Tahun UU PPRT Baru Disahkan, DPR RI: Ini Kemenangan Pekerja Perempuan

    1046 shares
    Share 418 Tweet 262
  • DPR Didesak Turun Tangan, Warga Pam Baru Benhil Bersikukuh Tolak Penggusuran Paksa

    673 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Tuduh Seskab Teddy Gay, Amien Rais Siap Hadapi Gugatan Hukum

    662 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Buruh dan Petani Pilih Aksi di DPR Ketimbang Monas demi Suarakan Kesejahteraan

    1298 shares
    Share 519 Tweet 325
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.