• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Keputusan Pimpinan KPK Sebagai Domain Legitimatif yang Sah

Redaksi Editor Redaksi
Rabu, 12 Mei 2021 - 21:29
in Nasional
indoposco

Pakar Hukum Pidana Prof. Dr. Indriyanto Seno Adji, SH, MH

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pakar Hukum Pidana Prof. Dr. Indriyanto Seno Adji, SH, MH menyikapi polemik dan isu tentang Keputusan KPK terkait Penyerahan Tugas dan Tanggung Jawab Pegawai KPK sebagai sesuatu yang wajar namun tidak disikapi secara subyektif dan emosional.

“Sebaiknya pendapat lebih dikemukakan dengan obyektif dan menghindari subyektifitas yang emosional. Menurut saya, keputusan KPK ini harus dilihat dari tupoksi wewenang dan Fungsi Lembaga Penegak Hukum. Jadi keputusan Pimpinan KPK itu dipastikan kolektif kolegial, sama sekali bukan individual Ketua KPK,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (12/5/2021).

BacaJuga:

Dompet Dhuafa Ajak 3.408 Siswa di Jawa Tengah Belajar Siaga Bencana Sejak Dini

Menag: Kemandirian Pesantren, Apresiasi Inovasi Ekonomi dan Digital Al Yasini

Karhutla Masih Marak di Berbagai Daerah, Begini Update Penanganan BNPB

“Bahkan Dewas termasuk saya turut serta hadir pada rapat tersebut, walau selanjutnya substansi keputusan menjadi domain Pimpinan kolektif kolegial KPK,” tutur pria yang menjadi Dewan Pengawas KPK ini.

Dikatakan keputusan KPK dan Diktum Kedua tentang penyerahan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsung itu (dengan istilahnya bukan penonaktifan) haruslah diartikan secara hukum yang terbatas dan memiliki kekuatan mengikat yang memang hanya terhadap pegawai dimana hasil ujiannya TMS (Tidak Memenuhi Syarat) yang memegang jabatan struktural.

“Dan Keputusan Pimpinan KPK masih dalam batas-batas Kewenangan Terikat yg dimiliki Pimpinan KPK. Ini prosedur hukum yang wajar. Keputusan ini masih dalam tataran _proper legal administrative procedures, karenanya memang harus ada penyerahan sementara kepada Atasan langsung,”ungkapnya.

Walau misalnya saja terjadi arahan atasan berupa keputusan dilakukan secara lisan atau mondelinge beschikking sebagai penguasan Keputusan Tertulis yang ada, tapi tetap sah sebagai keputusan. Karena makna dan tujuan keputusan tidak bertentangan dengan Isi dan Tujuan Peraturan Perundang-undangan.

“Keputusan Aparatur Negara, termasuk Pimpinan KPK ini harus selalu dianggap dan selaras dengan prinsip _Presumptio Lustae Causa_ bahwa setiap keputusan Aparatur Negara, termasuk polemik Keputusan Pimpinan KPK yang dikeluarkan tersebut harus atau selayaknya dianggap benar menurut hukum dan perundang-undangan yang berlaku, karenanya dapat dilaksanakan lebih dahulu selama belum dibuktikan ada kesalahan,” katanya.

“Jadi bagi saya, keputusan tersebut tidak bermasalah secara hukum, walau selalu disadari bahwa kalau terkait produk apapun di kelembagaan KPK akan selalu bisa jadi polemik yang dipermasalahkan.

Ruang publik melalui peradilan Tata Usaha Negara misalnya, sebagai sarana dalam makna _legal solution_ menjadi basis kita semua yang menghargai prinsip Negara Hukum,” ujar Guru Besar UI ini.

“Menurut saya dari sisi hukum, KPK hanya Executioner Maker, tidak menjadi dan tidak memiliki wewenang untuk melakukan kajian ulang terhadap hasil assessment BKN-RI sebagai Decision Makernya. Maka sebaiknya keberatan terhadap Keputusan Pimpinan KPK tersebut diserahkan lembaga yang dapat menilai, sepanjang Keputusan sudah dianggap konkrit dan final. Ini menjadi Hak Penuh (menggugat) bagi siapapun yang merasa dirugikan,” katanya.

Namun Indra berharap semua organ KPK sebaiknya taat dan patuh hukum, dan bila ada keberatan atas keputusan, ada mekanisme atau prosesual hukum untuk menguji keberatan tersebut. (ibs)

Tags: KPKPegawai KPKPimpinan KPK

Berita Terkait.

Edukasi
Nasional

Dompet Dhuafa Ajak 3.408 Siswa di Jawa Tengah Belajar Siaga Bencana Sejak Dini

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 22:02
Menag
Nasional

Menag: Kemandirian Pesantren, Apresiasi Inovasi Ekonomi dan Digital Al Yasini

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 21:21
Karhutla
Nasional

Karhutla Masih Marak di Berbagai Daerah, Begini Update Penanganan BNPB

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 20:50
Ambulance
Nasional

Bantuan Ambulans Perluas Akses Kesehatan Masyarakat Prasejahtera di 15 Wilayah

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 20:40
Sofia-Hasna
Nasional

Optimal Kelola Kanal Digital, UMJ Raih AHI 2026

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 20:30
Ferry
Nasional

Resmi Beroperasi, KDKMP Sorowako Bangun Kemandirian Ekonomi Warga

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 19:19

OLAHRAGA

Hadi-Tj
Olahraga

Hadi Tjahjanto Sebut Negara Eropa Jadi Pesaing Terberat Karateka Indonesia di Polandia

Editor Juni Armanto
Sabtu, 10 Oktober 2026 - 18:48

INDOPOSCO.ID - Ketua Umum Federasi Olahraga Karate-Do Indonesia (FORKI) Hadi Tjahjanto menyebut negara-negara di Eropa sebagai pesaing terberat kontingen karate...

SelengkapnyaDetails
forki

Bekal Juara di Vietnam, Hadi Tjahjanto Optimistis Timnas Karate Bidik 6 Emas di Polandia

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 09:09
PB FORKI Berangkatkan 11 Atlet Karate Indonesia ke Kejuaraan Dunia di Polandia

PB FORKI Berangkatkan 11 Atlet Karate Indonesia ke Kejuaraan Dunia di Polandia

Jumat, 9 Oktober 2026 - 19:07
bri

Jelang MotoGP Mandalika, BRI Latih 500 Volunteer Kelola Sampah

Kamis, 8 Oktober 2026 - 19:19
Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid

Sentuhan Magis Pertamina di Bandara Lombok: Antarkan Semarak MotoGP Langsung Saat Mendarat

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:23

BERITA POPULER

  • Todotua

    Asian Games 2026 Ditutup Manis, Kontingen Indonesia Bawa Pulang 39 Medali dan Catat Hasil Optimal

    2716 shares
    Share 1086 Tweet 679
  • Hendra Kurniawan Pimpin Polda Banten, Hengki Lanjut ke Jabar

    1049 shares
    Share 420 Tweet 262
  • Jelang Final, Jay Idzes Terus Suntikkan Semangat untuk Skuad Garuda

    982 shares
    Share 393 Tweet 246
  • Cetak 5 Gol ke Gawang Bangladesh, Mitchell Baker Samai Rekor Iswadi Idris

    1212 shares
    Share 485 Tweet 303
  • Darion dan Eksion PHEV Wuling Raih Pengakuan di FCR 2026

    883 shares
    Share 353 Tweet 221
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.