• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Keputusan Pimpinan KPK Sebagai Domain Legitimatif yang Sah

Redaksi Editor Redaksi
Rabu, 12 Mei 2021 - 21:29
in Nasional
indoposco

Pakar Hukum Pidana Prof. Dr. Indriyanto Seno Adji, SH, MH

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pakar Hukum Pidana Prof. Dr. Indriyanto Seno Adji, SH, MH menyikapi polemik dan isu tentang Keputusan KPK terkait Penyerahan Tugas dan Tanggung Jawab Pegawai KPK sebagai sesuatu yang wajar namun tidak disikapi secara subyektif dan emosional.

“Sebaiknya pendapat lebih dikemukakan dengan obyektif dan menghindari subyektifitas yang emosional. Menurut saya, keputusan KPK ini harus dilihat dari tupoksi wewenang dan Fungsi Lembaga Penegak Hukum. Jadi keputusan Pimpinan KPK itu dipastikan kolektif kolegial, sama sekali bukan individual Ketua KPK,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (12/5/2021).

BacaJuga:

Penanganan Karhutla dan Gempa NTT Dinilai Bukti Nyata Kepemimpinan Responsif Prabowo

AMPB Ragukan Janji DPR Soal Pengesahan RUU Perampasan Aset

IKPI Dorong Sengketa Pajak Tetap Terpusat di Pengadilan Pajak

“Bahkan Dewas termasuk saya turut serta hadir pada rapat tersebut, walau selanjutnya substansi keputusan menjadi domain Pimpinan kolektif kolegial KPK,” tutur pria yang menjadi Dewan Pengawas KPK ini.

Dikatakan keputusan KPK dan Diktum Kedua tentang penyerahan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsung itu (dengan istilahnya bukan penonaktifan) haruslah diartikan secara hukum yang terbatas dan memiliki kekuatan mengikat yang memang hanya terhadap pegawai dimana hasil ujiannya TMS (Tidak Memenuhi Syarat) yang memegang jabatan struktural.

“Dan Keputusan Pimpinan KPK masih dalam batas-batas Kewenangan Terikat yg dimiliki Pimpinan KPK. Ini prosedur hukum yang wajar. Keputusan ini masih dalam tataran _proper legal administrative procedures, karenanya memang harus ada penyerahan sementara kepada Atasan langsung,”ungkapnya.

Walau misalnya saja terjadi arahan atasan berupa keputusan dilakukan secara lisan atau mondelinge beschikking sebagai penguasan Keputusan Tertulis yang ada, tapi tetap sah sebagai keputusan. Karena makna dan tujuan keputusan tidak bertentangan dengan Isi dan Tujuan Peraturan Perundang-undangan.

“Keputusan Aparatur Negara, termasuk Pimpinan KPK ini harus selalu dianggap dan selaras dengan prinsip _Presumptio Lustae Causa_ bahwa setiap keputusan Aparatur Negara, termasuk polemik Keputusan Pimpinan KPK yang dikeluarkan tersebut harus atau selayaknya dianggap benar menurut hukum dan perundang-undangan yang berlaku, karenanya dapat dilaksanakan lebih dahulu selama belum dibuktikan ada kesalahan,” katanya.

“Jadi bagi saya, keputusan tersebut tidak bermasalah secara hukum, walau selalu disadari bahwa kalau terkait produk apapun di kelembagaan KPK akan selalu bisa jadi polemik yang dipermasalahkan.

Ruang publik melalui peradilan Tata Usaha Negara misalnya, sebagai sarana dalam makna _legal solution_ menjadi basis kita semua yang menghargai prinsip Negara Hukum,” ujar Guru Besar UI ini.

“Menurut saya dari sisi hukum, KPK hanya Executioner Maker, tidak menjadi dan tidak memiliki wewenang untuk melakukan kajian ulang terhadap hasil assessment BKN-RI sebagai Decision Makernya. Maka sebaiknya keberatan terhadap Keputusan Pimpinan KPK tersebut diserahkan lembaga yang dapat menilai, sepanjang Keputusan sudah dianggap konkrit dan final. Ini menjadi Hak Penuh (menggugat) bagi siapapun yang merasa dirugikan,” katanya.

Namun Indra berharap semua organ KPK sebaiknya taat dan patuh hukum, dan bila ada keberatan atas keputusan, ada mekanisme atau prosesual hukum untuk menguji keberatan tersebut. (ibs)

Tags: KPKPegawai KPKPimpinan KPK

Berita Terkait.

bowo
Nasional

Penanganan Karhutla dan Gempa NTT Dinilai Bukti Nyata Kepemimpinan Responsif Prabowo

Rabu, 26 Agustus 2026 - 23:43
ampb
Nasional

AMPB Ragukan Janji DPR Soal Pengesahan RUU Perampasan Aset

Rabu, 26 Agustus 2026 - 23:23
ikpi
Nasional

IKPI Dorong Sengketa Pajak Tetap Terpusat di Pengadilan Pajak

Rabu, 26 Agustus 2026 - 23:13
botok
Nasional

Duduk Perkara Rekening Bank Mandiri Botok Disorot, DPR Minta Kepastian

Rabu, 26 Agustus 2026 - 22:32
ruu
Nasional

Kejar Koruptor, Jangan Biarkan RUU Perampasan Aset Jadi Celah Abuse of Power

Rabu, 26 Agustus 2026 - 22:22
dpd
Nasional

DPD Sahkan RUU P2APBN 2025, Soroti Defisit dan Dana Daerah

Rabu, 26 Agustus 2026 - 22:02
Persija
Olahraga

TC di Thailand Usai, Shin Tae-yong Pamerkan Persija yang Berbeda

Editor Nelly Marinda Situmorang
Rabu, 26 Agustus 2026 - 10:02

INDOPOSCO.ID - Dua pekan di Thailand bukan sekadar perjalanan pramusim bagi Persija. Dari panasnya latihan fisik di Hua Hin hingga...

SelengkapnyaDetails
Pemain-Persib

Persib Rilis 32 Pemain untuk 4 Kompetisi, Duo Timnas Turut Hiasi Skuad

Rabu, 26 Agustus 2026 - 08:40
Gustavo Almeida Cabut, Persija Mulai Era Baru di Lini Depan

Gustavo Almeida Cabut, Persija Mulai Era Baru di Lini Depan

Selasa, 25 Agustus 2026 - 22:40
Hasil Liga Inggris: City Comeback Dramatis, Liverpool Selamat di Ujung Laga

Hasil Liga Inggris: City Comeback Dramatis, Liverpool Selamat di Ujung Laga

Senin, 24 Agustus 2026 - 08:56
Luis-Diaz

Bekuk Dortmund di Signal Iduna Park, Bayern Angkat Trofi Piala Super Jerman 2026

Minggu, 23 Agustus 2026 - 10:02

BERITA POPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.