• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Wakil Ketua DPR Minta Putusan MK Soal UU KPK Dihormati

Redaksi Editor Redaksi
Rabu, 5 Mei 2021 - 02:23
in Nasional
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Foto: Antara

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Foto: Antara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia Sufmi Dasco Ahmad menyatakan masyarakat harus taat dan tunduk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak pengujian formil Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Ya, kalau kita lihat MK itu keputusannya sifatnya final dan binding (mengikat, Red). Apa pun keputusan MK, kita wajib mengikuti dan taat pada apa yang sudah diputuskan oleh MK,” kata Sufmi seperti dilansir Antara, Selasa (4/5/2021).

BacaJuga:

Sejarah Perkasa di Aichi: Tim Pokémon UNITE Indonesia Sabet Medali Pertama Esports di Asian Games 2026

Ketua Komisi XIII Usul Kemampuan Literasi Jadi Pertimbangan Pengurangan Masa Tahanan

Cegah Berkas Perkara Bolak-balik, DPR Dorong Penyidik dan Jaksa Perkuat Koordinasi dalam Penerapan KUHAP Baru

Ketua MK Anwar Usman, saat membacakan putusan, mengumumkan MK menolak uji formil UU KPK yang diajukan oleh sejumlah mantan pimpinan KPK, yaitu Agus Rahardjo, Laode M Syarif, dan Saut Situmorang, serta para pemohon lainnya. “Menolak permohonan provisi para pemohon,” kata Ketua MK Anwar Usman.

Dalam pokok permohonan yang diajukan oleh 14 orang pemohon, Majelis Hakim MK juga menolak permohonan secara keseluruhan. Anwar Usman menyebut permohonan itu tidak beralasan menurut hukum.

Para pemohon berpendapat UU Nomor 19 Tahun 2019 yang berlaku pada 17 September 2019 menyebabkan adanya kekosongan hukum, karena ada kontradiksi pada pasal-pasal di dalamnya. Kontradiksi itu diyakini oleh para pemohon dapat berdampak buruk pada KPK, yang salah satunya dapat menjadikan kelembagaan KPK lumpuh.

Walaupun demikian, putusan MK soal penolakan itu memuat satu pendapat berbeda (dissenting opinion) dari Hakim MK Wahiduddin Adams.

Wahiduddin berpendapat pengesahan UU KPK yang baru kurang melibatkan partisipasi masyarakat, karena prosesnya relatif singkat, yaitu beberapa hari menjelang berakhirnya masa bakti anggota DPR RI periode 2014-2019 dan beberapa minggu menjelang berakhirnya Pemerintahan Presiden RI Joko Widodo periode pertama.

Kurangnya partisipasi masyarakat itu, menurut Wahiduddin, terlihat dari minimnya masukan dari masyarakat, serta elemen-elemen pendukung Pemerintah dan DPR. Wahiduddin juga menyoroti minimnya kajian terkait dampak UU KPK yang baru terhadap lembaga dan pihak-pihak terkait yang akan melaksanakan ketentuan UU KPK.

Ia turut menilai saat masa penyusunan RUU, naskah akademik RUU KPK tidak sinkron/sejalan dengan rancangan undang-undangnya. Hakim MK itu juga menyebut ada “disorientasi arah” dalam ketentuan soal kelembagaan KPK dan upaya pemberantasan tindak pidana korupsi pada UU KPK yang baru. (wib)

Tags: Putusan MKUU KPKWakil Ketua DPR

Berita Terkait.

Sejarah Perkasa di Aichi: Tim Pokémon UNITE Indonesia Sabet Medali Pertama Esports di Asian Games 2026
Nasional

Sejarah Perkasa di Aichi: Tim Pokémon UNITE Indonesia Sabet Medali Pertama Esports di Asian Games 2026

Senin, 28 September 2026 - 07:48
Ketua Komisi XIII Usul Kemampuan Literasi Jadi Pertimbangan Pengurangan Masa Tahanan
Nasional

Ketua Komisi XIII Usul Kemampuan Literasi Jadi Pertimbangan Pengurangan Masa Tahanan

Minggu, 27 September 2026 - 23:09
Cegah Berkas Perkara Bolak-balik, DPR Dorong Penyidik dan Jaksa Perkuat Koordinasi dalam Penerapan KUHAP Baru
Nasional

Cegah Berkas Perkara Bolak-balik, DPR Dorong Penyidik dan Jaksa Perkuat Koordinasi dalam Penerapan KUHAP Baru

Minggu, 27 September 2026 - 20:07
Pengamat: Indonesia Konsisten Perjuangkan Kemerdekaan Palestina
Nasional

Hotspot Karhutla Tembus 331 Titik, Kalsel dan Sumsel Jadi Sorotan

Minggu, 27 September 2026 - 17:05
Menpar
Nasional

Buka WIG 2026 di Solo, Menpar Bawa Kekayaan Kuliner Nusantara ke Panggung Dunia

Minggu, 27 September 2026 - 14:06
Wisuda
Nasional

UT Jakarta Wisuda 2.051 Lulusan, Siapkan Kampus Full Digital untuk Gen Z

Minggu, 27 September 2026 - 12:44

OLAHRAGA

Rahmat-Erwin-Abdullah
Olahraga

Pecahkan Rekor Dunia, Rahmat Erwin Sumbang Emas Kedua Indonesia di Asian Games 2026

Editor Nelly Marinda Situmorang
Minggu, 27 September 2026 - 09:41

​INDOPOSCO.ID - Cabang olahraga (cabor) angkat besi kembali mengharumkan nama bangsa di panggung olahraga bergengsi se-Asia. Lifter andalan Indonesia, Rahmat...

SelengkapnyaDetails
Karate

FORTIS Series-II 2026 Siapkan 231 Kelas, Bidik 1.750 Atlet Karate

Sabtu, 26 September 2026 - 22:12
Jadi Tersangka Korupsi, Aset Miliaran Rupiah Bupati Gowa Disita Polri

Lolos Seleksi Barca Academy, Pesepak Bola Muda Bekasi Terbang ke Spanyol

Sabtu, 26 September 2026 - 13:09
Analis: MK Dihadapkan 2 Lapis Persoalan dalam Gugatan Gibran

Reaksi Ole Romeny Usai Indonesia Tekuk Singapura di FIFA ASEAN Cup

Sabtu, 26 September 2026 - 11:10
laga

Laga Pembuka FIFA ASEAN Cup 2026, 3.582 Personel Gabungan Dikerahkan

Jumat, 25 September 2026 - 17:36

BERITA POPULER

  • Transformasi Pelayanan BPN Banten Dimulai, Urus Balik Nama Tanah Tak Lagi Berbulan-bulan

    Transformasi Pelayanan BPN Banten Dimulai, Urus Balik Nama Tanah Tak Lagi Berbulan-bulan

    3901 shares
    Share 1560 Tweet 975
  • Lolos Seleksi Barca Academy, Pesepak Bola Muda Bekasi Terbang ke Spanyol

    1043 shares
    Share 417 Tweet 261
  • Soal Klaster Mewah di Lapas Cibinong, Pakar Hukum Minta Menteri Imipas Terima Sanksi

    1007 shares
    Share 403 Tweet 252
  • Pasca-OTT KPK, Pegawai ATR/BPN Syok dan Buka Suara Soal ‘Struktur Bayangan’

    999 shares
    Share 400 Tweet 250
  • Kasus Keracunan MBG Berulang, DPR Hanya Minta BGN Benahi Tata Kelola

    883 shares
    Share 353 Tweet 221
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.