• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Begini Penampakan Kampus Painan di Banten yang Diduga Bodong

Redaksi Editor Redaksi
Sabtu, 1 Mei 2021 - 16:00
in Nusantara
indoposco

Kampus Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Painan yang diduga bodong

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kampus Perguruan Tinggi Swasta (PTS) Painan yang terletak di Jalan Syeh Nawawi Albantani, Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten diduga memalsukan lima izin tanpa mendapatan tanda tangan dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim.

Izin itu untuk menyatukan tiga kampus menjadi satu universitas di Banten. Kampus itu sebagian berada di Jawa Timur, lalu dipindah ke Banten dengan izin Mendikbudristek yang dipalsukan sepanjang 2020.

BacaJuga:

Kampung Narkoba Samarinda Digerebek, Sindikat Pasang 21 “Sniper” dan Sandi Rahasia

Bea Cukai Ternate Sikat 1,29 Juta Batang Rokok Ilegal, Negara Selamatkan Rp1,6 Miliar

Digagalkan di X-Ray Bandara, 1,4 Kg Sabu Diamankan Bea Cukai Tanjungpinang

Kelima izin itu di antaranya, Surat Keputusan (SK) Mendikbud mengenai izin perubahan nama dan lokasi salah satu PTS yang berlokasi di Jawa Timur ke Banten, SK Mendikbud mengenai izin pembukaan prodi akuntansi (sarjana) pada PTS sebagaimanana dimaksud pada poin satu, SK Mendikbud mengenai izin pembukaan prodi kenotariatan (magister) pada salah satu PTS di Banten.

Kemudian, SK Mendikbud mengenai izin Prodi Ilmu Hukum (doktor) pada PTS sebagaimana dimaksud pada poin dua; dan SK Mendikbud mengenai izin penggabungan (dua) sekolah tinggi menjadi universitas di Banten.

Merespon hal itu, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Provinsi Banten Muhamad Nawa Said Dimyati mengatakan, sebuah Universitas tidak boleh beroperasional jika belum mendapatkan izin dari Kemendikbud.

“Kalau nggak ada izin nggak boleh operasional, itu yang harus dilakukan Kemendikbud. Kalau ada pemalsuan itukan ranahnya pidana. Kalau pidana harus melaporkan ke Kepelosian. Saya mendorong dilaporkan ke Kepolisisan untuk menertibkan administratifnya,” katanya saat ditemui di Plaza Aspirasi, Sabtu (1/5/2021).

Nawa yang juga Koordinator Komisi V DPRD Banten itu medorong permasalahaan ini harus dilaporkan kepada Kepolisian. Sebab, hal ini sudah masuk pada ranah pidana.

“Kalau Kemendikbud tahu ada pemalsuan izin, harus melaporkan ke penegakan hukum. Jadi tdak baik melempar sebuah bola di publik ada kampus bodong tapi tidak ada tindakan dari intitusi dengan melaporkan ke aparat hukum,” ungkapnya.

Terpisah, dengan tersebarnya informasi mengenai Universitas Painan tentang SK palsu, pihak Yayasan Kesejahteraan Masyarakat (YPKM) melalui Kaprodi Painan, Gustomi menyebutkan, bahwa benar yayasan mengajukan pengajuan Universitas untuk mengembangkan kampus melalui ijin baru.

Pengajuan itu ditempuh secara prosedural, mulai dari kelengkapan surat izin Yayasan maupun surat lain yang menunjang terbitnya SK tersebut.

“Tahapan prosedur dilakukan karena diminta oleh orang yang mengaku pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti). Namun setelah mendapatkan SK, ternyata SK yang diterima Yayasan palsu,” ujarnya melalui WhatsApp.

Setelah beberapa hari meneriman SK, tim evaluasi kenerja akademik (EKA) besutan Kelembagaan dan Biro Hukum Dikti mengirimkan surat untuk menginvestigasi dan mengecek kebenarannya.

Pada pertemuan itu dihadirkan oknum yang mengaku pegawai Dikti berinisial NP. Dalam penjelasannya di depan perwakilan Yayasan dan tim EKA, bahwa dalam pengurusan SK tidak ada keterlibatan Yayasan maupun pengurus lain.

“Masih dalam kesempatan yang sama, Tim EKA menanyakan kepada saudari NP, apakah ada keterlibatan orang dalam di Dikti, ia menjawab ada, akan tetapi ia tidak mau memunculkan nama oknum di depan Tim EKA dan pengurus yayasan,” jelasnya.

“Setelah didesak Tim EKA, maka yang bersangkutan mau mengatakan siapa oknum pegawai dikti yang terlibat oknum itu berinisial R dan AW, itupun dalam penyampaiannya dilakukan di tempat yang berbeda yaitu berpindah tempat di ruang meeting dan berbicara hanya empat mata dengan salah satu Tim EKA,” tambahnya.

Dengan pengungkapan yang cepat, saat ini Polda Metro Jaya telah menetapkan 5 orang termasuk seorang profesor berinisial S, sebagai tersangka pemalsuan izin pendirian Kampus di Banten. (son)

Tags: Kampus PainanPTS palsu di Banten

Berita Terkait.

narkoba
Nusantara

Kampung Narkoba Samarinda Digerebek, Sindikat Pasang 21 “Sniper” dan Sandi Rahasia

Senin, 18 Mei 2026 - 17:27
bc
Nusantara

Bea Cukai Ternate Sikat 1,29 Juta Batang Rokok Ilegal, Negara Selamatkan Rp1,6 Miliar

Senin, 18 Mei 2026 - 16:16
Sabu
Nusantara

Digagalkan di X-Ray Bandara, 1,4 Kg Sabu Diamankan Bea Cukai Tanjungpinang

Senin, 18 Mei 2026 - 12:02
BC-Sumbawa
Nusantara

Windfall Fiskal di Sumbawa: 4 Tembus Rp1,44 Triliun di Tengah Transisi Hilirisasi

Senin, 18 Mei 2026 - 11:21
Andra-Soni
Nusantara

Mövenpick Resort Carita Berdiri, Anyer-Carita Diproyeksi Kembali Jadi Primadona Wisata Banten

Senin, 18 Mei 2026 - 09:39
rinjani
Nusantara

Kawasan Geopark Rinjani dan Tambora akan Diitegrasikan dengan Budaya Lokal

Minggu, 17 Mei 2026 - 23:23

BERITA POPULER

  • kai

    Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus: Lebih dari 504 Ribu Tiket Kereta Api Ludes

    2604 shares
    Share 1042 Tweet 651
  • Prakiraan Cuaca di Jakarta, Waspadai Potensi Hujan di Jaksel dan Jaktim Hari Ini

    1237 shares
    Share 495 Tweet 309
  • Didominasi Berawan, Waspadai Potensi Hujan di Sebagian Wilayah Jaksel dan Jaktim

    930 shares
    Share 372 Tweet 233
  • IPA Convex 2026, Momentum Besar Industri Migas Menjawab Ancaman Krisis Energi

    810 shares
    Share 324 Tweet 203
  • Diduga Terlibat Kasus Narkoba, Kasat Narkoba Polres Kukar Ditangkap Polda Kaltim

    802 shares
    Share 321 Tweet 201
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.