• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Kuasa Hukum: Penangkapan Munarman Salah Prosedur

Redaksi Editor Redaksi
Rabu, 28 April 2021 - 10:55
in Headline
indoposco

Eks Sekum FPI Munarman ditangkap Densus 88

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Tim Advokasi Ulama dan Aktivis (Taktis) menyatakan sikap atas penangkapan Munarman oleh Densus 88 antiteror. Sebagai kuasa hukum Munarman, Taktis meminta agar setiap proses penegakan hukum harus sesuai prosedur, menghormati dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia (HAM) dan asas hukum.

“Bahwa penangkapan yang dilakukan terhadap klien kami dengan cara menyeret paksa di kediamannya dan menutup mata klien kami saat turun dari mobil di Polda Metro Jaya secara nyata telah menyalahi prinsip hukum dan Hak asasi Manusia sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU,” ujar Hariadi Nasution dalam keterangan, Rabu (28/4/2021).

BacaJuga:

MUI: Fatwa Tak Bisa Diintervensi Negara, Independensi Ulama Harga Mati

AGO Seizes Money Laundering-Related Documents in Search of Febrie Adriansyah’s Home

Pertamina Turunkan Harga Pertamax Jadi Rp15.950 per Liter Mulai 1 Agustus 2026

Sebagai seorang advokat, menurut dia, Munarman juga merupakan penegak hukum. Dan ini telah diatur dalam Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat. Sehingga apabila Munarman dipanggil secara patut-pun pasti akan memenuhi panggilan tersebut.

“Terjadinya penangkapan terhadap klien Kami tidak pernah ada sepucuk suratpun diterima klien kami sebagai panggilan,” katanya.

Dikatakan Hariadi, hingga saat ini Taktis kesulitan untuk bertemu dengan Munarman. Sementara berdasarkan Pasal 54, Pasal 55, dan Pasal 56 ayat (1) KUHAP Munarman seharusnya mendapatkan bantuan hukum dari penasihat hukum yang dipilihnya sendiri. Terlebih ancaman pidana yang dituduhkan terhadap Munarman di atas lima tahun.

“Terhadap tuduhan keterlibatan klien kami dengan ISIS, sejak awal klien kami dan Ormas FPI telah secara jelas membantah keras, karena menurut klien kami tindakan ISIS tidak sesuai dengan yang diyakini oleh klien kami,” terangnya.

Bahwa, masih ujar Hariadi, justru pada beberapa kesempatan Munarman selalu memperingatkan kepada masyarakat luas akan bahaya situs-situs dan atau ajakan-ajakan yang mengarah kepada aksi-aksi terorisme dan tindakan inkonstitusional lainnya.

“Temuan di gedung eks sekretariat DPP FPI kami informasikan bahwa yang ditemukan oleh pihak kepolisian adalah deterjen dan obat pembersih toilet yang dahulu biasa digunakan untuk program kerja bakti bersih-bersih tempat wudhu dan toilet masjid dan musala,” katanya.

Sementara terkait buku-buku yang disita di rumah Munarman, lanjut Hariadi adalah buku-buku koleksi intelektual yang mengisi perpustakaan pribadi Munarman. “Dengan banyaknya kesalahan prosedur penegakan hukum, maka kami akan melakukan perlawanan hukum sesuai sistem peradilan pidana yang berlaku di Indonesia,” ungkapnya. (nas)

Tags: Densus 88FPIMunarmanPolri

Berita Terkait.

Karhutla dan Kekeringan Masih Dominasi, BNPB Minta Daerah Perkuat Kesiapsiagaan
Headline

MUI: Fatwa Tak Bisa Diintervensi Negara, Independensi Ulama Harga Mati

Minggu, 2 Agustus 2026 - 18:01
FA
Headline

AGO Seizes Money Laundering-Related Documents in Search of Febrie Adriansyah’s Home

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 17:39
spbu
Headline

Pertamina Turunkan Harga Pertamax Jadi Rp15.950 per Liter Mulai 1 Agustus 2026

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 10:55
bgnn
Headline

Putusan MK Larang Anggaran Pendidikan untuk MBG, Kepala BGN Pilih Buang Badan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 07:07
makan
Headline

Following Constitutional Court Ruling Barring Education Funds for MBG, National Nutrition Agency Refers Budget Questions to Finance Ministry

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 06:06
hutan
Headline

BNPB Records 42 Disasters at End of July, Wildfires and Drought Dominate

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 05:55

BERITA POPULER

  • Jasad

    Kasus Pembunuhan Satpam Waduk Jatiluhur, DPR Tekankan Keadilan dan Perlindungan Keluarga Korban

    2092 shares
    Share 837 Tweet 523
  • Industri Sawit Nasional Miliki Fondasi Kuat dalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja

    2214 shares
    Share 886 Tweet 554
  • Blak-blakan Soal Keputusannya Gabung Persib, Mariano Peralta Tegaskan Hal Ini

    1081 shares
    Share 432 Tweet 270
  • Persebaya Juara Grup B, Persija Dampingi ke Semifinal Piala Presiden

    910 shares
    Share 364 Tweet 228
  • Hotel Pullman Central Park Kebakaran, 14 Mobil Damkar Dikerahkan

    890 shares
    Share 356 Tweet 223
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.