• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Mahfud: Kerugian Negara Akibat BLBI Rp 109 T

Redaksi Editor Redaksi
Senin, 12 April 2021 - 16:11
in Headline
indoposco

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD. Foto: Ist

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebutkan total kerugian negara dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) mencapai Rp109 Triliun lebih.

“Saya baru saja memanggil Dirjen Kekayaan Negara dan Jamdatun dari Kejagung. Tadi menghitung (kerugian BLBI) Rp109 lebih hampir Rp110 triliun, jadi bukan hanya Rp108 triliun,” kata Mahfud dalam tayangan video dari Humas Kemenko Polhukam, Jakarta, seperti dilansir Antara, Senin (12/4/2021).

BacaJuga:

Sambangi Rumah Kapolri, Komisi III DPR Minta Pejabat Polri Arogan Ditertibkan

Kapolri Mutasi 19 Kapolda, Termasuk Metro Jaya hingga Jawa Barat

Mutasi Mabes Polri: Asep Safrudin Jadi Kabareskrim, Asep Edi Suheri Irwasum

Namun demikian, pihaknya masih melakukan perhitungan terkait kerugian negara atas kasus BLBI.

“Tapi dari itu yang masih realistis untuk ditagih itu berapa ini masih sangat perlu kehati-hatian,” jelasnya.

Mahfud menegaskan, pemerintah tak bisa menolak putusan MA yang meniadakan hukum pidana dari kasus BLBI.

Dia pun mempersilakan masyarakat yang keberatan dengan melaporkan adanya dugaan unsur pidana dalam kasus tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“MA kan sekarang sudah membuat putusan yang itu tidak bisa tolak, itu urusan MA. Bahwa ada masyarakat masih mau mempersoalkan itu silakan lapor ke KPK. Tapi bagi pemerintah kebijakan BLBI tahun 1998 itu sudah selesai, sudah dianggap benar meskipun negara rugi,” tuturnya.

Dalam kesempatan itu, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini menjelaskan pemerintah telah memantau kasus tersebut sejak Mahkamah Agung memutuskan kasus BLBI pada Juli 2019. Dalam keputusan dijelaskan bahwa kasus tersebut tidak ada pidananya.

“Kita sudah mulai menginventarisir kalau ndak ada pidana mari kita mulai kerja sekarang untuk menagih perdatanya, sudah mulai. Nah lebih konkret lagi kemudian pada bulan Juli tahun 2020 upaya KPK untuk PK itu tidak diterima oleh MA, berarti sudah selesai enggak ada upaya hukum lain. Upaya PK-nya itu peninjauan kembali sudah dinyatakan tidak diterima resmi kan,” ujarnya.

Pemerintah, lanjut dia, sudah melakukan rapat-rapat sejak Juni 2020. Kemudian saat KPK mengumumkan SP3, pemerintah pun langsung membuat tim.

“Jadi masyarakat kan curiga wah itu membuat perdata menghilangkan pidana? Memang sudah hilang. Tapi kalau masih ada, bukannya hilang, memang sudah diputus tidak ada pidananya itu oleh Mahkamah Agung,” katanya.

Oleh karena itu, Mahfud menyarankan bagi masyarakat yang tidak puas dengan hasil Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Sjamsul Nursalim dan Istrinya, Itjih Sjamsul Nursalim dalam kasus BLBI memiliki bukti dipersilahkan untuk laporkan pada KPK.

“Kalau KPK masih mau terus awasi masyarakat masih punya data lain silahkan ke KPK, kita kan pidananya ini negara harus selamatkan uang Rp109 triliun. Misalnya nanti tahun ini dapat berapa, tahun depan dapat berapa, itu adalah uang negara yang meskipun rugi jika dibandingkan dengan kucuran pada tahun 1998, ini tetap harus diselamatkan,” papar Mahfud. (bro)

Tags: BLBIKPKMahfud

Berita Terkait.

Sambangi Rumah Kapolri, Komisi III DPR Minta Pejabat Polri Arogan Ditertibkan
Headline

Sambangi Rumah Kapolri, Komisi III DPR Minta Pejabat Polri Arogan Ditertibkan

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 20:52
Kapolri Mutasi 19 Kapolda, Termasuk Metro Jaya hingga Jawa Barat
Headline

Kapolri Mutasi 19 Kapolda, Termasuk Metro Jaya hingga Jawa Barat

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 11:49
Mutasi Mabes Polri: Asep Safrudin Jadi Kabareskrim, Asep Edi Suheri Irwasum
Headline

Mutasi Mabes Polri: Asep Safrudin Jadi Kabareskrim, Asep Edi Suheri Irwasum

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 11:03
Rocky Gerung Soal Tugas Baru di Wantimpres: Kritis, Bukan Mengkritik
Headline

Rocky Gerung Soal Tugas Baru di Wantimpres: Kritis, Bukan Mengkritik

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 08:43
bowo
Headline

Ada Rocky Gerung hingga Jusuf Hamka, Ini Daftar 26 Anggota Wantimpres

Jumat, 2 Oktober 2026 - 19:35
sertijab
Headline

Sertijab Kapolri: Jenderal Suyudi Terima Panji Tribrata

Jumat, 2 Oktober 2026 - 19:30

OLAHRAGA

Mendag Tegaskan MFN WTO Harus Dipertahankan, Ini Alasannya 
Olahraga

Cetak 5 Gol ke Gawang Bangladesh, Mitchell Baker Samai Rekor Iswadi Idris

Editor Laurens Dami
Sabtu, 3 Oktober 2026 - 17:13

INDOPOSCO.ID — Penyerang Timnas Indonesia Mitchell Baker menyamai catatan legenda Timnas Indonesia Iswadi Idris setelah mencetak lima gol ke gawang...

SelengkapnyaDetails
Tim Voli Pantai Raih Medali Perak di Asian Games Aichi-Nagoya 2026

Tim Voli Pantai Raih Medali Perak di Asian Games Aichi-Nagoya 2026

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 14:33
Indonesia Tembus Final FIFA ASEAN Cup, Justin Hubner Bungkam Sindiran Suporter Malaysia

Indonesia Tembus Final FIFA ASEAN Cup, Justin Hubner Bungkam Sindiran Suporter Malaysia

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:38
MotoGP Mandalika 2026, Pertamina Siagakan 7 SPBU dan 10 Extra Flight

MotoGP Mandalika 2026, Pertamina Siagakan 7 SPBU dan 10 Extra Flight

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:28
Menang Dramatis Usai ‘Diteror’ Malaysia, Garuda Segel Tiket Final FIFA ASEAN Cup!

Menang Dramatis Usai ‘Diteror’ Malaysia, Garuda Segel Tiket Final FIFA ASEAN Cup!

Jumat, 2 Oktober 2026 - 08:36

BERITA POPULER

  • puan

    Kembali Raih Emas Asian Games 2026, Ketua DPR Dorong Penghargaan Bagi Atlet Secara Utuh

    3897 shares
    Share 1559 Tweet 974
  • Bukan Lartas, Kemendag Sebut Wajib Halal untuk Jaga Mutu dan Kepercayaan Konsumen

    768 shares
    Share 307 Tweet 192
  • Lolos Seleksi Barca Academy, Pesepak Bola Muda Bekasi Terbang ke Spanyol

    1136 shares
    Share 454 Tweet 284
  • Mulyadi Jayabaya Sambut Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri, Kamtibmas Diharap Makin Kuat

    733 shares
    Share 293 Tweet 183
  • Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Masuk MK, Pengamat: Prabowo Bisa Semakin Kuat

    729 shares
    Share 292 Tweet 182
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.