• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Tidak Efektif, UU Konservasi SDA akan Direvisi

Redaksi Editor Redaksi
Selasa, 6 April 2021 - 20:25
in Nasional
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya (kanan) didampingi Sekjen Kementerian LHK Bambang Hendroyono (tengah) dan Kepala Badan Restorasi Gambut Nazir Foead (kiri) mengikuti Rapat Kerja dengan Komisi IV DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/aww. Foto: Antara/PUSPA PERWITASARI

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya (kanan) didampingi Sekjen Kementerian LHK Bambang Hendroyono (tengah) dan Kepala Badan Restorasi Gambut Nazir Foead (kiri) mengikuti Rapat Kerja dengan Komisi IV DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/aww. Foto: Antara/PUSPA PERWITASARI

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya akan direvisi untuk melindungi sumber daya alam hayati Indonesia karena ketentuan dalam perundang-undangan tersebut dinilai tidak lagi efektif, seiring banyak terdapat perubahan pada undang-undang yang berkaitan.

Rencana revisi UU Nomor 5 Tahun 1990 tersebut disepakati oleh Komisi IV DPR RI, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Pertanian (Kementan), dan Kementerian Kelautan dan Perikanan pada rapat dengar pendapat di DPR RI yang dipantau secara daring di Jakarta, Selasa (6/4/2021).

BacaJuga:

Generasi Muda Terancam Adiksi Nikotin, FKBI Beber 5 Langkah Atasi Rokok Anak

APBN 2025 Dinilai Kredibel, DPR Beri Lampu Hijau Pembahasan RUU Pertanggungjawaban

Tak Hanya Platform Digital, Revisi UU Hak Cipta Berpotensi Rugikan UMKM dan Perekonomian

Sekretaris Jenderal KLHK Bambang Hendroyono mengatakan revisi UU No 5 Tahun 1990 diperlukan karena terdapat beberapa hal terkait pengelolaan sumber daya alam hayati dan konservasi yang belum diatur pada undang-undang tersebut.

Selain itu beberapa dokumen perjanjian internasional yang sudah diratifikasi juga belum diatur dalam undang-undang. Begitu juga dengan beberapa aspek keperdataan dan administratif terhadap pelanggar ketentuan dalam undang-undang belum memiliki payung hukum.

Bambang juga mengatakan terdapat beberapa hal yang perlu dikaji lebih mendalam untuk dijadikan materi dalam revisi UU Nomor 5 Tahun 1990 seperti penetapan daftar satwa dan tumbuhan yang dilindungi dan disepakati oleh komunitas global, pelibatan entitas masyarakat di dalam dan sekitar hutan dengan pemberian akses legal di kawasan konservasi.

“Juga penegakan hukum yang harus lebih diperkuat dengan pengenaan sanksi pidana yang tegas dan menimbulkan efek jera,” kata Bambang.

Alasan lain pentingnya revisi UU Nomor 5 Tahun 1990 ini juga dikarenakan undang-undang tersebut bersinggungan dengan undang-undang lain yang sudah diubah.

Sekretaris Jenderal Kementan Momon Rusmono mengemukakan bahwa UU Nomor 5 Tahun 1990 berkaitan dengan beberapa undang-undang di bidang pertanian.

Undang-undang tersebut di antaranya UU No 18 Tahun 2009 jo UU 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, UU No 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura, UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, dan UU Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan. Namun keempat undang-undang tersebut kini sudah diubah dan masuk ke dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. (bro)

Tags: KementanKementerian Lingkungan Hidup dan KehutananKLHKUU Konservasi SDA

Berita Terkait.

Pelajar
Nasional

Generasi Muda Terancam Adiksi Nikotin, FKBI Beber 5 Langkah Atasi Rokok Anak

Selasa, 7 Juli 2026 - 16:04
Menkeu
Nasional

APBN 2025 Dinilai Kredibel, DPR Beri Lampu Hijau Pembahasan RUU Pertanggungjawaban

Selasa, 7 Juli 2026 - 15:43
Perizinan
Nasional

Tak Hanya Platform Digital, Revisi UU Hak Cipta Berpotensi Rugikan UMKM dan Perekonomian

Selasa, 7 Juli 2026 - 13:51
2,03 Juta Anak Konsumsi Rokok Sepanjang 2025, FKBI Ingatkan Beban Ekonomi Orang Tua
Nasional

2,03 Juta Anak Konsumsi Rokok Sepanjang 2025, FKBI Ingatkan Beban Ekonomi Orang Tua

Selasa, 7 Juli 2026 - 12:05
Semakin Berkilau di Bawah Danantara, Pegadaian Akselerasi Ekosistem Bank Emas Nasional dan Siap ‘Go Global’
Nasional

Semakin Berkilau di Bawah Danantara, Pegadaian Akselerasi Ekosistem Bank Emas Nasional dan Siap ‘Go Global’

Selasa, 7 Juli 2026 - 09:54
Mendagri Serahkan Anugerah Adinata Syariah 2026, Dorong Pemda Kembangkan Potensi Ekonomi Syariah
Nasional

Mendagri Serahkan Anugerah Adinata Syariah 2026, Dorong Pemda Kembangkan Potensi Ekonomi Syariah

Selasa, 7 Juli 2026 - 09:44

BERITA POPULER

  • brace

    Hasil Piala Dunia: Brace Haaland Antar Norwegia Singkirkan Brasil dan Cetak Sejarah

    919 shares
    Share 368 Tweet 230
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    2279 shares
    Share 912 Tweet 570
  • Portugal vs Kroasia: Martinez Sebut Ronaldo dan Modric Berada di Atas Keraguan Publik

    853 shares
    Share 341 Tweet 213
  • Cuaca di Jakarta Didominasi Cerah, Sebagian Wilayah Jaksel dan Jakbar Berpotensi Hujan

    803 shares
    Share 321 Tweet 201
  • Gempa Bumi Dangkal M 4,0 Guncang Palu, BMKG: Kedalaman Hiposenter 2 Km

    779 shares
    Share 312 Tweet 195
Portugal Gagal di Piala Dunia 2026, Roberto Martinez Resmi Mundur
Olahraga

Portugal Gagal di Piala Dunia 2026, Roberto Martinez Resmi Mundur

Editor Laurens Dami
Selasa, 7 Juli 2026 - 10:24

INDOPOSCO.ID - Pelatih Timnas Portugal Roberto Martinez akan mengundurkan diri dari jabatannya setelah timnya tersingkir dari Piala Dunia 2026. Selecao...

SelengkapnyaDetails
Portugal Tersingkir dari Piala Dunia 2026, Ronaldo Merana: Saya Sedih

Portugal Tersingkir dari Piala Dunia 2026, Ronaldo Merana: Saya Sedih

Selasa, 7 Juli 2026 - 09:34
Hasil Piala Dunia: Bungkam AS, Belgia Tantang Spanyol di Perempatfinal

Hasil Piala Dunia: Bungkam AS, Belgia Tantang Spanyol di Perempatfinal

Selasa, 7 Juli 2026 - 09:29
Hasil Piala Dunia: Sengit, Spanyol Singkirkan Portugal Lewat Drama Injury Time

Hasil Piala Dunia: Sengit, Spanyol Singkirkan Portugal Lewat Drama Injury Time

Selasa, 7 Juli 2026 - 09:04
Ronaldo

Jelang Hadapi Spanyol, Ronaldo Fokus Nikmati Piala Dunia Terakhirnya

Senin, 6 Juli 2026 - 19:15
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.