• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Tidak Efektif, UU Konservasi SDA akan Direvisi

Redaksi Editor Redaksi
Selasa, 6 April 2021 - 20:25
in Nasional
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya (kanan) didampingi Sekjen Kementerian LHK Bambang Hendroyono (tengah) dan Kepala Badan Restorasi Gambut Nazir Foead (kiri) mengikuti Rapat Kerja dengan Komisi IV DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/aww. Foto: Antara/PUSPA PERWITASARI

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya (kanan) didampingi Sekjen Kementerian LHK Bambang Hendroyono (tengah) dan Kepala Badan Restorasi Gambut Nazir Foead (kiri) mengikuti Rapat Kerja dengan Komisi IV DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/aww. Foto: Antara/PUSPA PERWITASARI

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya akan direvisi untuk melindungi sumber daya alam hayati Indonesia karena ketentuan dalam perundang-undangan tersebut dinilai tidak lagi efektif, seiring banyak terdapat perubahan pada undang-undang yang berkaitan.

Rencana revisi UU Nomor 5 Tahun 1990 tersebut disepakati oleh Komisi IV DPR RI, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Pertanian (Kementan), dan Kementerian Kelautan dan Perikanan pada rapat dengar pendapat di DPR RI yang dipantau secara daring di Jakarta, Selasa (6/4/2021).

BacaJuga:

Baleg DPR Kebut RUU Satu Data Indonesia, Fokuskan Interoperabilitas Data

DPR Warning BPS: Sensus Ekonomi 2026 Jangan Jadi Alat Pencitraan, Data Harus Apa Adanya

Indonesia Perkenalkan Pendekatan Kolaboratif Konservasi Hiu dan Pari di Forum Dunia

Sekretaris Jenderal KLHK Bambang Hendroyono mengatakan revisi UU No 5 Tahun 1990 diperlukan karena terdapat beberapa hal terkait pengelolaan sumber daya alam hayati dan konservasi yang belum diatur pada undang-undang tersebut.

Selain itu beberapa dokumen perjanjian internasional yang sudah diratifikasi juga belum diatur dalam undang-undang. Begitu juga dengan beberapa aspek keperdataan dan administratif terhadap pelanggar ketentuan dalam undang-undang belum memiliki payung hukum.

Bambang juga mengatakan terdapat beberapa hal yang perlu dikaji lebih mendalam untuk dijadikan materi dalam revisi UU Nomor 5 Tahun 1990 seperti penetapan daftar satwa dan tumbuhan yang dilindungi dan disepakati oleh komunitas global, pelibatan entitas masyarakat di dalam dan sekitar hutan dengan pemberian akses legal di kawasan konservasi.

“Juga penegakan hukum yang harus lebih diperkuat dengan pengenaan sanksi pidana yang tegas dan menimbulkan efek jera,” kata Bambang.

Alasan lain pentingnya revisi UU Nomor 5 Tahun 1990 ini juga dikarenakan undang-undang tersebut bersinggungan dengan undang-undang lain yang sudah diubah.

Sekretaris Jenderal Kementan Momon Rusmono mengemukakan bahwa UU Nomor 5 Tahun 1990 berkaitan dengan beberapa undang-undang di bidang pertanian.

Undang-undang tersebut di antaranya UU No 18 Tahun 2009 jo UU 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, UU No 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura, UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, dan UU Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan. Namun keempat undang-undang tersebut kini sudah diubah dan masuk ke dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. (bro)

Tags: KementanKementerian Lingkungan Hidup dan KehutananKLHKUU Konservasi SDA

Berita Terkait.

sturman
Nasional

Baleg DPR Kebut RUU Satu Data Indonesia, Fokuskan Interoperabilitas Data

Kamis, 14 Mei 2026 - 17:07
esti
Nasional

DPR Warning BPS: Sensus Ekonomi 2026 Jangan Jadi Alat Pencitraan, Data Harus Apa Adanya

Kamis, 14 Mei 2026 - 15:37
kkp
Nasional

Indonesia Perkenalkan Pendekatan Kolaboratif Konservasi Hiu dan Pari di Forum Dunia

Kamis, 14 Mei 2026 - 14:04
Kemenkes Awasi Pelaku Perjalanan Amerika Selatan usai Kasus Hantavirus Kapal Pesiar
Nasional

Kemenkes Awasi Pelaku Perjalanan Amerika Selatan usai Kasus Hantavirus Kapal Pesiar

Kamis, 14 Mei 2026 - 11:32
pig
Nasional

Heboh Pembubaran Film ‘Pesta Babi’ oleh TNI, Koalisi Sipil Tuntut Ketegasan

Kamis, 14 Mei 2026 - 10:10
raja
Nasional

Menteri Kehutanan dan WCS Perkuat Kemitraan Konservasi dan Pengelolaan Taman Nasional

Kamis, 14 Mei 2026 - 09:09

BERITA POPULER

  • hujan

    Prakiraan Cuaca di Jakarta, Waspadai Potensi Hujan di Jaksel dan Jaktim Hari Ini

    1082 shares
    Share 433 Tweet 271
  • Bhayangkara FC vs Madura United: The Guardian Cari Titik Balik, Laskar Sape Kerrab Waspada

    980 shares
    Share 392 Tweet 245
  • Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus: Lebih dari 504 Ribu Tiket Kereta Api Ludes

    972 shares
    Share 389 Tweet 243
  • Bali United vs Borneo FC: Serdadu Tridatu Usung Bangkit, Pesut Etam Kejar Tahta

    795 shares
    Share 318 Tweet 199
  • PSIM vs Malut United: Laskar Kie Raha Enggan Terkecoh Tren Buruk Tuan Rumah

    722 shares
    Share 289 Tweet 181
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.