INDOPOSCO.ID – Petugas P2U Lapas Kelas IIB Kualasimpang menemukan barang diduga narkoba jenis sabu-sabu yang di seludupkan oleh tamu kunjungan melalui barang titipan pada Sabtu (3/4/2021) sore.
Kepala Lapas Kelas IIB Kualasimpang Atmawija mengatakan, datang seorang pengunjung ke lapas untuk menitipkan barang titipan yang ditujukan kepada narapidana atas nama Saparuddin Als Sapar bin Masran, Muhammad Sya’i Als Atok Bin Syukri, Husni Arif Als Arif bin Sukri Kamar F3.
”Sebelum barang titipan tersebut diserahkan kepada narapidana petugas kami terlebih dahulu memeriksa isi barang tersebut secara teliti dan cermat guna mengindari barang-barang terlarang masuk kedalam lapas, ” kata Atmawijaya melalui keterangan diterima Indoposco.id, Minggu (4/4/2021).
Setelah dilakukan pemeriksaan, kata Atmawijaya, oleh petugas P2U atas nama Muhammad Siddik dan Rizky Ardiansyah, ternyata ditemukan barang diduga narkoba jenis sabu seberat 2,5 gram didalam sandal baru yang akan di titipkan.
”Karena ditemukan barang terlarang petugas kami langsung menahan pengunjung bernama Andi Hidayat, warga Desa Perupuk Kec. Bandar Pusaka Kab. Aceh Tamiang, ” ujar Atmawijaya.
Atmawijaya mengatakan, guna penyelidikan lebih lanjut barang bukti dan pengunjung yang hendak menyelundupkan narkoba tersebut ke dalam lapas diserahkan ke Polres Aceh Tamiang. ”Kasus tersebut telah kami limpahkan ke Satnarkoba Polres Aceh Tamiang, ”pungkasnya. (gin)











