• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Hari Pertama Diberlakukan, ETLE Jaring 50 Pelanggar Lalu Lintas

Redaksi Editor Redaksi
Jumat, 2 April 2021 - 16:49
in Nusantara
Tangkapan pemberlakuan ETLE di Serang

Tangkapan pemberlakuan ETLE di Serang

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Sebanyak 50 pelanggar lalu lintas terjaring tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Banten. Kebanyakan para pengendara roda empat tidak menggunakan safety belt (sabuk pengaman).

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Banten AKBP Hamdani mengatakan, pelanggar lalu lintas yang terekam kamera ETLE di hari pertama sebanyak 50. Semuanya pengendara mobil. Surat konfirmasi telah dikirim ke alamat yang tertera di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

BacaJuga:

Negara Hadir di Daerah 3T: MBG 3B Jangkau Masyarakat Baduy

DPR Kutuk Perampokan Brutal di Pekanbaru, Polisi Didesak Segera Tangkap Pelaku

KPAI Kecam Dugaan Kekerasan Seksual Pengajar terhadap 17 Santri di Ciawi Bogor

“Kemarin kita sudah kirim kurang lebih 50. Yang hari ini koordinasi jam 16:00 nanti (belum dihitung),” katanya saat dihubungi lewat telepon genggamnya, Jumat (2/4/2021).

Ia menerangkan, sejauh ini pengendara roda dua masih tertib berlalu lintas. Belum ditemukan satu pengendara pun yang melanggar.

“Kebanyakan safety belt. Motor sementara masih tertib, helm dipakai. Jadi motor nampaknya tertib. Tapi ini mobil masih bandel-bandel, rata-rata nggak pakai safety belt tuh,” terangnya.

Untuk pelanggaran karena tidak menggunakan safety belt, akan dikenakan denda maksimal Rp500 ribu. Hal itu telah sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

“Rp500 ribu dendanya. Makanya jangan melanggar, memang murah. Denda maksimal. Tapi nanti keputusan di pengadilan nggak tahu. Sementara dikenakan denda maksimal,” jelasnya.

Pihaknya mengingatkan pengendara untuk tertib dalam berlalu lintas. Selain menaati hukum, hal itu juga demi keselamatan pengendara maupun orang lain.

Bagi para pelanggar, diimbau untuk melakukan konfirasi dari surat yang dikirimkan petugas. Mengingat, petugas berhak melakukan blokir STNK jika pelanggar tidak menjawab konfirmasi selama tujuh hari. (son)

Tags: e-TilangETLEPolda BantenSistem ETLETilang Elektronik

Berita Terkait.

Baduy
Nusantara

Negara Hadir di Daerah 3T: MBG 3B Jangkau Masyarakat Baduy

Sabtu, 2 Mei 2026 - 15:05
Sari-Yuliati
Nusantara

DPR Kutuk Perampokan Brutal di Pekanbaru, Polisi Didesak Segera Tangkap Pelaku

Sabtu, 2 Mei 2026 - 14:24
KAI: dalam 10 Tahun 2.220 Perlintasan Liar Ditutup, 1.089 Titik Masih Berpotensi Risiko
Nusantara

KPAI Kecam Dugaan Kekerasan Seksual Pengajar terhadap 17 Santri di Ciawi Bogor

Sabtu, 2 Mei 2026 - 04:41
KAI: dalam 10 Tahun 2.220 Perlintasan Liar Ditutup, 1.089 Titik Masih Berpotensi Risiko
Nusantara

Buntut Dugaan Tindak Pidana, DPD RI Sambangi Daycare di Yogyakarta

Sabtu, 2 Mei 2026 - 03:31
Jetty Liar Terus Beroperasi di Tahura, Satgas PKH Didesak Bertindak
Nusantara

Jetty Liar Terus Beroperasi di Tahura, Satgas PKH Didesak Bertindak

Jumat, 1 Mei 2026 - 23:31
Petugas-BC
Nusantara

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 3,5 Kg Kokain oleh WNA Kolombia di Bandara Ngurah Rai

Jumat, 1 Mei 2026 - 09:09

BERITA POPULER

  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    3329 shares
    Share 1332 Tweet 832
  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2562 shares
    Share 1025 Tweet 641
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1582 shares
    Share 633 Tweet 396
  • Buruh dan Petani Pilih Aksi di DPR Ketimbang Monas demi Suarakan Kesejahteraan

    1246 shares
    Share 498 Tweet 312
  • Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

    1030 shares
    Share 412 Tweet 258
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.