• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

16 PN Terkendala Sidang Virtual, Tim Kuasa Hukum HRS: Pandemi Covid-19 Itu Alasan

Redaksi Editor Redaksi
Sabtu, 27 Maret 2021 - 15:06
in Headline
indoposco

Terdakwa Habib Rizieq Shihab (HRS), saat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Jumat (26/3/2021).

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Sidang offline Habib Rizieq Shihab (HRS) dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Jumat (26/3/2021). Salah satunya materi dalam eksepsinya tim kuasa hukum menilai sidang secara online (virtual) wujud kesewenang-wenangan hukum.

“Itu (sidang virtual) jelas merugikan Terdakwa,” tegas Kuasa Hukum HRS Aziz Yanuar melalui gawai, Sabtu (27/3/2021).

BacaJuga:

Saksi Ungkap Semua Pejabat Kemenag Terlibat Pembahasan Kuota Haji 50:50

Menkeu Sebut Impor Beras Ilegal Coreng Swasembada Pangan Nasional

Pasca-OTT KPK, Pegawai ATR/BPN Syok dan Buka Suara Soal ‘Struktur Bayangan’

Dalam eksepsinya, ia menjelaskan, sidang perkara pidana saat masa Pandemi Covid-19 secara virtual kerap menimbulkan problematika dan tidak menjunjung tinggi nilai-nilai luhur hak asasi manusia. Pelaksanaan sidang secara virtual pada pokoknya didasarkan bukan kepada KUHAP.

“Sidang virtual kan hanya didasarkan pada Kejagung melalui Surat Nomor B-049/A/SUJA/03/2020 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Tugas, Fungsi dan Kewenangan di tengah Upaya Mencegah Penyebaran Covid-19, tertanggal 27 Maret 2020. Dan Kemenkumham, Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung menerbitkan Surat No. 379/DJU/PS.00/3/2020 perihal Persidangan Perkara Secara Teleconference. Dan ketiga institusi penegak hukum menjalin kerjasama yang dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama Nomor: 402/DJU/HM.01.1/4/2020, Nomor:KEP-17/E/Ejp/04/2020, Nomor: PAS-08.HH.05.05 Tahun 2020 tanggal 13 April 2020 Tentang Pelaksanaan Persidangan Melalui Teleconference,” bebernya.

Menurut Aziz, persidangan yang dilakukan secara elektronik banyak sekali menimbulkan kendala, seperti keterbatasan penguasaan teknologi oleh para pihak yang bersidang, koordinasi antar pihak yang kurang baik. Kemudian penasihat hukum tidak berada berdampingan dengan terdakwa, sehingga tidak dapat memastikan saksi maupun terdakwa dalam tekanan/dusta.

“Layanan sinyal internet yang tidak stabil di Indonesia membuat sidang secara elektronik sangat merugikan terdakwa, kendala-kendala teknis jaringan internet dapat menggangu komunikasi antara penasihat hukum dengan terdakwa serta keterangan-keterangan lain baik dari saksi, maupun ahli,” terangnya.

Berdasarkan data dari Pusat Data Statistik Kriminal dan Teknologi Informasi Kejaksaan Agung, sebanyak 95.683 persidangan, rinciannya 95.058 perkara pidana umum dan 625 perkara tindak pidana korupsi. Melihat banyaknya proses persidangan yang dilakukan secara elektronik tersebut, menurut Aziz, membuat Ombudsman memonitoring. Hasilnya ditemukan adanya kendala teknis dalam penyelenggaraan persidangan elektronik di 16 Pengadian Negeri.

“Kendala teknis itu terjadi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Depok, Bogor, Cibinong, Bekasi, Tangerang, Serang, Medan, Batam, Jambi, Surabaya, Denpasar, Banjarmasin, Kupang, dan PN Manokwari,” bebernya.

“Dengan adanya Pandemi Covid-19 tidak dapat menjadikan alasan persidangan perkara pidana dilakukan secara elektronik. Sebab, dalam beberapa kasus seperti perkara yang menjerat Irjen Napoleon Bonaparte, Brigjen Prasetijo, Utomo Djoko Tjandra dan Pinangki turut dihadirkan di muka persidangan (offline),” imbuhnya. (nas)

Tags: Habib RizieqHabib Rizieq ShihabhrsMuhamad Rizieq Shihab

Berita Terkait.

Saksi Ungkap Semua Pejabat Kemenag Terlibat Pembahasan Kuota Haji 50:50
Headline

Saksi Ungkap Semua Pejabat Kemenag Terlibat Pembahasan Kuota Haji 50:50

Selasa, 22 September 2026 - 19:05
suahasil
Headline

Menkeu Sebut Impor Beras Ilegal Coreng Swasembada Pangan Nasional

Selasa, 22 September 2026 - 13:13
tikus
Headline

Pasca-OTT KPK, Pegawai ATR/BPN Syok dan Buka Suara Soal ‘Struktur Bayangan’

Selasa, 22 September 2026 - 09:29
bambang
Headline

Syarat Pendidikan Gibran Digugat ke MK, Pemohon Sebut Ada Indikasi Manipulatif

Selasa, 22 September 2026 - 09:19
bran
Headline

Gibran Condemns SPPG Employee for Mocking Students Who Fell Ill After MBG Meal

Senin, 21 September 2026 - 17:07
gibran
Headline

Gibran Kecam Karyawan SPPG yang Ejek Siswa Korban Keracunan MBG

Senin, 21 September 2026 - 16:27

OLAHRAGA

5 Pilar Macan Kemayoran Gabung Timnas di FIFA ASEAN Cup, Manajer Persija Titip Pesan
Olahraga

5 Pilar Macan Kemayoran Gabung Timnas di FIFA ASEAN Cup, Manajer Persija Titip Pesan

Editor Nelly Marinda Situmorang
Rabu, 23 September 2026 - 09:46

INDOPOSCO.ID – Persija Jakarta kembali menunjukkan perannya sebagai salah satu pemasok pemain untuk Timnas Indonesia. Lima pemain Macan Kemayoran, yakni...

SelengkapnyaDetails
FIFA ASEAN Cup 2026: Dony Tri dan Yakob Sayuri Absen, Skuad Garuda Panggil Shayne-Rizky Eka

FIFA ASEAN Cup 2026: Dony Tri dan Yakob Sayuri Absen, Skuad Garuda Panggil Shayne-Rizky Eka

Rabu, 23 September 2026 - 08:34
ole

21 Pemain Timnas Indonesia Tiba di Jakarta Jelang FIFA ASEAN Cup, 2 Nama Siap Debut

Selasa, 22 September 2026 - 08:53
ole

Ole dan Paes Tiba di Jakarta, Siap Bela Garuda di FIFA ASEAN Cup 2026

Senin, 21 September 2026 - 20:12
Darurat Evaluasi Wasit Usia Dini: Ketika Peluit Membunuh Kompas Moral dan Mental Anak

Darurat Evaluasi Wasit Usia Dini: Ketika Peluit Membunuh Kompas Moral dan Mental Anak

Minggu, 20 September 2026 - 20:05

BERITA POPULER

  • sudaryono

    Tuding Guru dan Media ‘Goreng’ Isu Keracunan MBG, Kepala BGN Didesak Mundur

    5540 shares
    Share 2216 Tweet 1385
  • Kemendiktisaintek Siapkan Rp 2 Triliun Lebih untuk Dana Riset

    1019 shares
    Share 408 Tweet 255
  • Komisi I Soroti Tanggung Jawab Vendor Asing dalam RUU KKS

    1046 shares
    Share 418 Tweet 262
  • Kementerian ATR/BPN Tancap Gas Kejar Target Sertipikasi 3 Juta Bidang Tanah MBR di 2027

    968 shares
    Share 387 Tweet 242
  • Pasca-OTT KPK, Pegawai ATR/BPN Syok dan Buka Suara Soal ‘Struktur Bayangan’

    895 shares
    Share 358 Tweet 224
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.