• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

16 PN Terkendala Sidang Virtual, Tim Kuasa Hukum HRS: Pandemi Covid-19 Itu Alasan

Redaksi Editor Redaksi
Sabtu, 27 Maret 2021 - 15:06
in Headline
indoposco

Terdakwa Habib Rizieq Shihab (HRS), saat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Jumat (26/3/2021).

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Sidang offline Habib Rizieq Shihab (HRS) dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Jumat (26/3/2021). Salah satunya materi dalam eksepsinya tim kuasa hukum menilai sidang secara online (virtual) wujud kesewenang-wenangan hukum.

“Itu (sidang virtual) jelas merugikan Terdakwa,” tegas Kuasa Hukum HRS Aziz Yanuar melalui gawai, Sabtu (27/3/2021).

BacaJuga:

Saut Situmorang Soroti Carut-Marut Program Pemerintah: Dari Niat Jahat hingga Korupsi Sistemik yang Seret Presiden

Purbaya Ungkap Mesin Ekonomi RI Kian Bertenaga, Pertumbuhan Lampaui Banyak Negara G20

YLKI Desak Prabowo Turun Tangan, Ancam Tempuh Jalur Hukum Jika Pemadaman Listrik Berulang

Dalam eksepsinya, ia menjelaskan, sidang perkara pidana saat masa Pandemi Covid-19 secara virtual kerap menimbulkan problematika dan tidak menjunjung tinggi nilai-nilai luhur hak asasi manusia. Pelaksanaan sidang secara virtual pada pokoknya didasarkan bukan kepada KUHAP.

“Sidang virtual kan hanya didasarkan pada Kejagung melalui Surat Nomor B-049/A/SUJA/03/2020 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Tugas, Fungsi dan Kewenangan di tengah Upaya Mencegah Penyebaran Covid-19, tertanggal 27 Maret 2020. Dan Kemenkumham, Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung menerbitkan Surat No. 379/DJU/PS.00/3/2020 perihal Persidangan Perkara Secara Teleconference. Dan ketiga institusi penegak hukum menjalin kerjasama yang dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama Nomor: 402/DJU/HM.01.1/4/2020, Nomor:KEP-17/E/Ejp/04/2020, Nomor: PAS-08.HH.05.05 Tahun 2020 tanggal 13 April 2020 Tentang Pelaksanaan Persidangan Melalui Teleconference,” bebernya.

Menurut Aziz, persidangan yang dilakukan secara elektronik banyak sekali menimbulkan kendala, seperti keterbatasan penguasaan teknologi oleh para pihak yang bersidang, koordinasi antar pihak yang kurang baik. Kemudian penasihat hukum tidak berada berdampingan dengan terdakwa, sehingga tidak dapat memastikan saksi maupun terdakwa dalam tekanan/dusta.

“Layanan sinyal internet yang tidak stabil di Indonesia membuat sidang secara elektronik sangat merugikan terdakwa, kendala-kendala teknis jaringan internet dapat menggangu komunikasi antara penasihat hukum dengan terdakwa serta keterangan-keterangan lain baik dari saksi, maupun ahli,” terangnya.

Berdasarkan data dari Pusat Data Statistik Kriminal dan Teknologi Informasi Kejaksaan Agung, sebanyak 95.683 persidangan, rinciannya 95.058 perkara pidana umum dan 625 perkara tindak pidana korupsi. Melihat banyaknya proses persidangan yang dilakukan secara elektronik tersebut, menurut Aziz, membuat Ombudsman memonitoring. Hasilnya ditemukan adanya kendala teknis dalam penyelenggaraan persidangan elektronik di 16 Pengadian Negeri.

“Kendala teknis itu terjadi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Depok, Bogor, Cibinong, Bekasi, Tangerang, Serang, Medan, Batam, Jambi, Surabaya, Denpasar, Banjarmasin, Kupang, dan PN Manokwari,” bebernya.

“Dengan adanya Pandemi Covid-19 tidak dapat menjadikan alasan persidangan perkara pidana dilakukan secara elektronik. Sebab, dalam beberapa kasus seperti perkara yang menjerat Irjen Napoleon Bonaparte, Brigjen Prasetijo, Utomo Djoko Tjandra dan Pinangki turut dihadirkan di muka persidangan (offline),” imbuhnya. (nas)

Tags: Habib RizieqHabib Rizieq ShihabhrsMuhamad Rizieq Shihab

Berita Terkait.

Saut
Headline

Saut Situmorang Soroti Carut-Marut Program Pemerintah: Dari Niat Jahat hingga Korupsi Sistemik yang Seret Presiden

Minggu, 21 Juni 2026 - 14:05
Purbaya
Headline

Purbaya Ungkap Mesin Ekonomi RI Kian Bertenaga, Pertumbuhan Lampaui Banyak Negara G20

Minggu, 21 Juni 2026 - 11:32
Petugas
Headline

YLKI Desak Prabowo Turun Tangan, Ancam Tempuh Jalur Hukum Jika Pemadaman Listrik Berulang

Minggu, 21 Juni 2026 - 09:20
Polres-Bekasi
Headline

Bekasi Ditch Bodies Case: Police Detain Four Suspects

Sabtu, 20 Juni 2026 - 19:29
Garis-Polisi
Headline

Kasus Jasad dalam Parit di Bekasi, Polisi Ringkus 4 Pelaku

Sabtu, 20 Juni 2026 - 19:29
cunha
Headline

Piala Dunia 2026: Hajar Haiti 3-0, Brasil Melesat ke Puncak Klasemen Grup C

Sabtu, 20 Juni 2026 - 12:27

BERITA POPULER

  • Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    7144 shares
    Share 2858 Tweet 1786
  • Los Blancos Makin Ganas! Rekrut 2 Bintang Tanpa Mahar, Kini Incar Bek Inter

    1126 shares
    Share 450 Tweet 282
  • Purbaya Siapkan APBN Hadapi Tantangan Global, Prioritas Nasional Tetap Jalan

    1044 shares
    Share 418 Tweet 261
  • Hantavirus Ramai Dibahas, Benarkah Bisa Jadi Pandemi Baru

    1777 shares
    Share 711 Tweet 444
  • Menkeu RI Raih Dukungan Tiongkok untuk Panda Bond, AIIB Siapkan USD17 Miliar

    881 shares
    Share 352 Tweet 220
Hasil Piala Dunia: Bungkam Tunisia 4-0, Jepang Tempel Ketat Belanda di Puncak
Olahraga

Hasil Piala Dunia: Bungkam Tunisia 4-0, Jepang Tempel Ketat Belanda di Puncak

Editor Dilianto
Minggu, 21 Juni 2026 - 18:16

INDOPOSCO.ID – Jepang menunjukkan kelasnya sebagai salah satu kekuatan Asia dengan meraih kemenangan meyakinkan 4-0 atas Tunisia pada laga kedua...

SelengkapnyaDetails
Gakpo

Cetak Brace ke Gawang Swedia, Brobbey dan Gakpo Masuk Buku Sejarah Oranje

Minggu, 21 Juni 2026 - 11:42
Floranus

Hasil Piala Dunia: Dominasi Laga, Ekuador Gagal Tembus Benteng Curacao

Minggu, 21 Juni 2026 - 10:31
Pemain-Timnas-Jerman

Hasil Piala Dunia: Comeback Dramatis, Brace Denis Undav Bawa Jerman Benamkan Pantai Gading

Minggu, 21 Juni 2026 - 07:32
Brobbey

Hasil Piala Dunia: Bantai Swedia, Belanda Kuasai Puncak Grup

Minggu, 21 Juni 2026 - 07:02
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.