• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

16 PN Terkendala Sidang Virtual, Tim Kuasa Hukum HRS: Pandemi Covid-19 Itu Alasan

Redaksi Editor Redaksi
Sabtu, 27 Maret 2021 - 15:06
in Headline
indoposco

Terdakwa Habib Rizieq Shihab (HRS), saat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Jumat (26/3/2021).

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Sidang offline Habib Rizieq Shihab (HRS) dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Jumat (26/3/2021). Salah satunya materi dalam eksepsinya tim kuasa hukum menilai sidang secara online (virtual) wujud kesewenang-wenangan hukum.

“Itu (sidang virtual) jelas merugikan Terdakwa,” tegas Kuasa Hukum HRS Aziz Yanuar melalui gawai, Sabtu (27/3/2021).

BacaJuga:

Kemiskinan Menurun Konsisten dalam 11 Tahun, tapi Kesenjangan Masih Jadi Tantangan

Pernah Jadi Presiden, Menbud Dukung Mr. Assaat Raih Gelar Pahlawan Nasional

Buntut Kasus Silmy Karim, KPK Sita 8.500 Dolar Singapura di Kantor Imigrasi Jaksel

Dalam eksepsinya, ia menjelaskan, sidang perkara pidana saat masa Pandemi Covid-19 secara virtual kerap menimbulkan problematika dan tidak menjunjung tinggi nilai-nilai luhur hak asasi manusia. Pelaksanaan sidang secara virtual pada pokoknya didasarkan bukan kepada KUHAP.

“Sidang virtual kan hanya didasarkan pada Kejagung melalui Surat Nomor B-049/A/SUJA/03/2020 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Tugas, Fungsi dan Kewenangan di tengah Upaya Mencegah Penyebaran Covid-19, tertanggal 27 Maret 2020. Dan Kemenkumham, Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung menerbitkan Surat No. 379/DJU/PS.00/3/2020 perihal Persidangan Perkara Secara Teleconference. Dan ketiga institusi penegak hukum menjalin kerjasama yang dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama Nomor: 402/DJU/HM.01.1/4/2020, Nomor:KEP-17/E/Ejp/04/2020, Nomor: PAS-08.HH.05.05 Tahun 2020 tanggal 13 April 2020 Tentang Pelaksanaan Persidangan Melalui Teleconference,” bebernya.

Menurut Aziz, persidangan yang dilakukan secara elektronik banyak sekali menimbulkan kendala, seperti keterbatasan penguasaan teknologi oleh para pihak yang bersidang, koordinasi antar pihak yang kurang baik. Kemudian penasihat hukum tidak berada berdampingan dengan terdakwa, sehingga tidak dapat memastikan saksi maupun terdakwa dalam tekanan/dusta.

“Layanan sinyal internet yang tidak stabil di Indonesia membuat sidang secara elektronik sangat merugikan terdakwa, kendala-kendala teknis jaringan internet dapat menggangu komunikasi antara penasihat hukum dengan terdakwa serta keterangan-keterangan lain baik dari saksi, maupun ahli,” terangnya.

Berdasarkan data dari Pusat Data Statistik Kriminal dan Teknologi Informasi Kejaksaan Agung, sebanyak 95.683 persidangan, rinciannya 95.058 perkara pidana umum dan 625 perkara tindak pidana korupsi. Melihat banyaknya proses persidangan yang dilakukan secara elektronik tersebut, menurut Aziz, membuat Ombudsman memonitoring. Hasilnya ditemukan adanya kendala teknis dalam penyelenggaraan persidangan elektronik di 16 Pengadian Negeri.

“Kendala teknis itu terjadi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Depok, Bogor, Cibinong, Bekasi, Tangerang, Serang, Medan, Batam, Jambi, Surabaya, Denpasar, Banjarmasin, Kupang, dan PN Manokwari,” bebernya.

“Dengan adanya Pandemi Covid-19 tidak dapat menjadikan alasan persidangan perkara pidana dilakukan secara elektronik. Sebab, dalam beberapa kasus seperti perkara yang menjerat Irjen Napoleon Bonaparte, Brigjen Prasetijo, Utomo Djoko Tjandra dan Pinangki turut dihadirkan di muka persidangan (offline),” imbuhnya. (nas)

Tags: Habib RizieqHabib Rizieq ShihabhrsMuhamad Rizieq Shihab

Berita Terkait.

Kemiskinan Menurun Konsisten dalam 11 Tahun, tapi Kesenjangan Masih Jadi Tantangan
Headline

Kemiskinan Menurun Konsisten dalam 11 Tahun, tapi Kesenjangan Masih Jadi Tantangan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 11:40
Assaat
Headline

Pernah Jadi Presiden, Menbud Dukung Mr. Assaat Raih Gelar Pahlawan Nasional

Rabu, 5 Agustus 2026 - 17:47
Silmi-Karim
Headline

Buntut Kasus Silmy Karim, KPK Sita 8.500 Dolar Singapura di Kantor Imigrasi Jaksel

Rabu, 5 Agustus 2026 - 17:27
Dewas KPK Proses Laporan Etik Pemindahan Penahanan Gus Yaqut
Headline

Dewas KPK Proses Laporan Etik Pemindahan Penahanan Gus Yaqut

Senin, 3 Agustus 2026 - 18:57
Karhutla dan Kekeringan Masih Dominasi, BNPB Minta Daerah Perkuat Kesiapsiagaan
Headline

MUI: Fatwa Tak Bisa Diintervensi Negara, Independensi Ulama Harga Mati

Minggu, 2 Agustus 2026 - 18:01
FA
Headline

AGO Seizes Money Laundering-Related Documents in Search of Febrie Adriansyah’s Home

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 17:39

BERITA POPULER

  • Erick-Thohir

    PSSI Ubah Haluan Piala Presiden, Turnamen Kini Diproyeksikan untuk Timnas

    2053 shares
    Share 821 Tweet 513
  • Erick Thohir Angkat Suara Soal John Herdman Usai Indonesia Dibekuk Vietnam

    1983 shares
    Share 793 Tweet 496
  • Kasus Pembunuhan Satpam Waduk Jatiluhur, DPR Tekankan Keadilan dan Perlindungan Keluarga Korban

    2111 shares
    Share 844 Tweet 528
  • Industri Sawit Nasional Miliki Fondasi Kuat dalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja

    2540 shares
    Share 1016 Tweet 635
  • Dugaan Penyalahgunaan Dapodik Ditelusuri, Kemendikdasmen Siap Tindak Tegas

    1359 shares
    Share 544 Tweet 340
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.