• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Komnas HAM dan Komnas Perempuan Dorong Revisi UU ITE

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 18 Maret 2021 - 11:23
in Headline
Ilustrasi. Foto: Pixabay

Ilustrasi. Foto: Pixabay

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Tim Kajian Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), terus menghimpun berbagai masukan dari para pakar dan narasumber. Tak luput dari pembahasan, suara dari kalangan aktivis perempuan juga menjadi sorotan tim pengkajian.

Dalam Focus Grup Discusion (FGD) lanjutan yang berlangsung secara virtual pada Rabu (17/3/2021), tim kajian meminta masukan Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani dan Komnas HAM yang diwakili Sandrayati Moniaga. Menurut Andy Yentriyani, Komnas Perempuan mencatat pengaduan kekerasan berbasis siber mengalami kenaikan hingga tiga kali lipat di tahun 2020.

BacaJuga:

JPPI Sebut Kasus Keracunan MBG Alarm Nasional: Korban Tembus 43 Ribu Orang

Indonesia-Arab Saudi Makin Mesra, Riset Kampus Didorong Tembus Dunia Usaha

Inflasi Beras Agustus 2026 Melandai, Harga Medium dan Premium Nasional Mulai Turun

Dari sejumlah pengaduan, UU ITE kerap kali digunakan dalam kasus seperti KDRT, kasus kekerasan seksual, dan kasus korban eksploitasi seksual. Dia juga menilai, Undang-undang ITE diskriminatif terhadap perempuan.

“Dalam kasus korban eksploitasi seksual dan pembalasan melalui penyebarluasan materi bermuatan seksual, di mana korban menjadi salah satu subjek, UU ITE dan UU Pornografi paling banyak digunakan,” kata Andy dalam keterangan tertulisnya, Kamis (18/3/2021).

Sementara untuk kasus KDRT, ataupun kekerasan seksual, kata dia, para korban menyampaikan pengalamannya ataupun kekesalannya melalui ruang siber. Tetapi semua dipukul rata menggunakan UU ITE.

Andy menambahkan, Komnas Perempuan tengah menyoroti sejumlah pasal UU ITE yang bersifat sumir. Menurut Andy, Komnas Perempuan menilai ada beberapa pasal tidak memuat kemudahan khusus bagi perempuan untuk mendapatkan kesetaraan dan keadilan, melainkan membuat perempuan menjadi pihak yang dikriminalkan melalui UU ITE.

“Pertama adalah tentang frasa-frasa di dalam sejumlah pasal dalam UU ITE bersifat sangat sumir. Misalnya pada pasal 27 ayat 1, dengan muatan yang melanggar (kesusilaan), ini sudah bolak balik dipermasalahkan,” ujar Andy.

Selain pasal 27 ayat 1, Komnas Perempuan juga menyoroti sejumlah pasal seperti pasal 27 ayat 3 terkait penghinaan atau pencemaran nama baik dan pasal yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi di pasal 29.

Sementara itu, Sendrayati Moniaga Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM menegaskan sikap Komnas HAM yang mendukung revisi UU ITE. Hal tersebut demi melindungi hak kebebasan berpendapat dan berekspresi.

Komnas HAM juga tengah menyusun standar norma dan pengaturan hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi, yang bisa digunakan sebagai acuan dalam proses revisi UU ITE.

“SNP bisa menjadi pedoman bagi aparat negara untuk memastikan tidak ada kebijakan dan tindakan pembatasan dan atau pelanggaran terhadap hak dan kebebasan berpendapat dan berekspresi,” kata dia.

Dia menilai hal tersebut bisa menjadi pedoman bagi individu dan kelompok agar memahami tindakan pelanggaran hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi. Hal tersebut kata dia untuk bisa memastikan hak asasinya terlindungi, dan tidak melakukan tindakan diskriminatif.

Sementara itu usai menerima masukan dari Komnas Perempuan dan Komnas HAM, Ketua Tim Kajian UU ITE Sugeng Purnomo mengakui mendapatkan masukan yang berbeda dalam FGD yang berlangsung sebelumnya. Dia mengatakan Komnas Perempuan dan Komnas HAM mengutarakan dorongan untuk dilakukannya Revisi UU ITE.

“Ini menjadi satu masukan dalam perspektif yang berbeda dari hari-hari sebelumnya. Kemarin kita bertemu dengan akademisi menyampaikan pandangan-pandangannya,” imbuh Sugeng. (yah)

Tags: Komnas HAMKomnas Perempuanrevisi uu iteUU ITE

Berita Terkait.

JPPI Sebut Kasus Keracunan MBG Alarm Nasional: Korban Tembus 43 Ribu Orang
Headline

JPPI Sebut Kasus Keracunan MBG Alarm Nasional: Korban Tembus 43 Ribu Orang

Kamis, 3 September 2026 - 11:50
Lima Hari di Batam, Daihatsu Kumpul Sahabat Padukan Otomotif dan Hiburan
Headline

Indonesia-Arab Saudi Makin Mesra, Riset Kampus Didorong Tembus Dunia Usaha

Kamis, 3 September 2026 - 11:18
Inflasi Beras Agustus 2026 Melandai, Harga Medium dan Premium Nasional Mulai Turun
Headline

Inflasi Beras Agustus 2026 Melandai, Harga Medium dan Premium Nasional Mulai Turun

Kamis, 3 September 2026 - 09:02
Kuasa Hukum Budi Arie Tanggapi Laporan Dugaan Makar: Jangan Kriminalisasi Pernyataan Politik
Headline

Kedubes Ukraina Imbau WNI Waspadai Tawaran Jadi Tentara Rusia

Rabu, 2 September 2026 - 22:35
Yusril Minta Kabar 8 WNI Direkrut Tentara Rusia Diverifikasi Menyeluruh
Headline

Yusril Minta Kabar 8 WNI Direkrut Tentara Rusia Diverifikasi Menyeluruh

Rabu, 2 September 2026 - 19:45
Polisi Tetapkan 47 Tersangka Kerusuhan Pascademo di Jakarta
Headline

Polisi Tetapkan 47 Tersangka Kerusuhan Pascademo di Jakarta

Rabu, 2 September 2026 - 18:11

OLAHRAGA

Hadapi Laos, Nova Arianto Putar Otak Tentukan Pemain Garuda Muda
Olahraga

Hadapi Laos, Nova Arianto Putar Otak Tentukan Pemain Garuda Muda

Editor Nelly Marinda Situmorang
Kamis, 3 September 2026 - 09:12

INDOPOSCO.ID - Pelatih Timnas Indonesia U-20 Nova Arianto mempertimbangkan komposisi pemain yang akan diturunkan menghadapi Laos U-20 dalam laga kedua...

SelengkapnyaDetails
nova

Tumpul Lawan Malaysia, Garuda Muda Pertajam Penyelesaian Akhir demi Tumbangkan Laos

Rabu, 2 September 2026 - 15:05
ferry

Izin Prinsip Sudah Terbit, League Persija Versus Persib Fix di GBK

Rabu, 2 September 2026 - 13:13
SUPER

Super League 2026 Resmi Bergulir, STY vs Igor Tolic Panaskan Rivalitas Persija-Persib

Rabu, 2 September 2026 - 08:10
league

Alasan “Indonesia Menyala” Gantikan “Gaskeun” sebagai Theme Song Super League 2026/2027

Rabu, 2 September 2026 - 04:04

BERITA POPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.