• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Polresta Tangerang Tanggung Biaya Perawatan Balita Korban Kekerasan

Redaksi Editor Redaksi
Selasa, 16 Maret 2021 - 18:59
in Megapolitan
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang akan menanggung seluruh biaya perawatan balita yang menjadi korban kekerasan dengan pelaku ASD (27)

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang akan menanggung seluruh biaya perawatan balita yang menjadi korban kekerasan dengan pelaku ASD (27)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang akan menanggung seluruh biaya perawatan balita yang menjadi korban kekerasan dengan pelaku ASD (27).

Personel Polresta Tangerang telah menjemput korban dari rumahnya dan membawanya ke Modern Hospital untuk dilakukan rontgen dan pemeriksaan Computerized Tomography (CT) scan.

BacaJuga:

Malam Ini Ada FIFA ASEAN Cup 2026, Simak Rekayasa Lalin di Sekitar GBK!

Sejak Pagi Cerah Berawan, Prakiraan Cuaca di Jakarta Hari Ini Didominasi Berawan

Dipimpin Budi Jaya, Kantah Kota Depok Sukses Jadi Percontohan Nasional Program PERINTIS 10 Hari

Polresta Tangerang menanggung biaya perawatan tersebut atas dasar kemanusiaan. Balita korban kekerasan itu akan dirawat hingga benar-benar sembuh.

Tidak hanya perawatan di rumah sakit (RS), Polresta Tangerang juga akan bekerjasama dengan Lembaga Perlindungan Anak dan Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) untuk trauma healing guna mengatasi gangguan psikologis anak tersebut.

“Kita akan rawat korban sampai sembuh,” ujar Kapolresta Tangerang Komisaris Besar Wahyu Sri Bintoro, Selasa (16/3/2021).

Sementara itu, Direktur Kriminal Umum (Direskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Banten Komisaris Besar Martri Sonny yang turut hadir pada kegiatan konferensi pers itu mengatakan, Direskrimum Polda Banten akan membantu melakukan pendampingan terhadap proses penyidikan yang dilakukan oleh Polresta Tangerang.

Kata Martri, masih banyak hal lain yang harus didalami. “Ini perlu pendalaman, kemungkinan ada hal lain atau keterlibatan yang lain harus didalami dulu,” ujarnya.

Seperti diberitakan, jajaran Polresta Tangerang Polda Banten meringkus ASD (27), Senin (15/3/2021). Pria ini dibekuk lantaran menganiaya anak berusia 2 tahun. Video penganiayaan yang direkam sendiri oleh tersangka, viral di media sosial.

Kapolresta menerangkan, antara korban dengan tersangka memiliki kedekatan. Sebab, bibi korban merupakan kekasih tersangka. Perisitiwa itu, kata Wahyu, terjadi pada Minggu (28/2/2021).

“Pada saat kejadian, tersangka menjemput bibi korban untuk diantar ke tempat kerja. Pada saat itu, korban turut diajak dengan alasan akan diajak bermain,” kata Wahyu dalam konferensi pers di Mapolresta Tangerang, Selasa (16/3/2021).

Wahyu menambahkan, usai mengantar bibi korban ke tempat kerja, tersangka membawa korban ke kediaman tersangka ASD di wilayah Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang. Di rumah tersangka, korban sempat diajak bermain oleh tersangka.

Di rumah tersangka, ada juga keponakan tersangka yang seusia dengan korban. Maka korban dan keponakan tersangka bermain sedangkan tersangka tidur.

“Beberapa saat kemudian, korban menangis karena ingin buang air besar. Setelahnya, korban masih menangis, dibujuk oleh tersangka dengan dipinjami ponsel, namun ponsel itu dilemparkan korban,” ujar Wahyu.

Tersangka pun kemudian emosi kepada korban ditambah beberapa saat sebelumnya tersangka juga sempat cekcok dengan pacar tersangka yang tak lain adalah bibi korban. Tersangka pun kemudian menganiaya korban beberapa kali sambil merekamnya dengan ponsel milik tersangka.

Kata Wahyu, dari hasil pemeriksaan, terdapat 5 video yang dibuat tersangka saat menganiaya korban. Kelima video itu menunjukkan kekerasan yang dilakukan tersangka. Berdasarkan rekaman dari 5 video itu, tersangka berkali-kali memukul korban di bagian dada, perut, dan areal kelamin dengan tangan, sikut, dan tumit kaki.

“Motif tersangka merekam aksi penganiayaan sebagai efek jera. Bila korban menangis lagi, maka video itu akan ditunjukkan tersangka kepada korban,” jelas Wahyu.

Selang beberapa hari, pacar tersangka yang tak lain adalah bibi korban meminjam ponsel tersangka. Saat membuka ponsel tersangka, bibi korban menemukan video kekerasan itu. Diam-diam, bibi korban mengirimkan video itu ke ponsel miliknya. Tersangka yang kemudian tahu aksinya diketahui, buru-buru menghapus video itu di ponselnya.

Bibi korban pun memberitahukan peristiwa itu ke ibu kandung korban. Kemudian, ibu kandung korban membuat laporan ke Polresta Tangerang. “Keluarga korban membuat laporan pada Senin, 15 Maret 2021. Saat itu juga tersangka kami amankan,” ujar Wahyu.

Saat ini, tersangka menjalani pemeriksaan intensif di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polresta Tangerang Polda Banten. Sementara korban dalam perlindungan keluarga.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 80 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Wahyu mengingatkan masyarakat agar tidak menyebarluaskan video tersebut. (dam)

Tags: balitakekerasanPolresta Tangerang

Berita Terkait.

lalin
Megapolitan

Malam Ini Ada FIFA ASEAN Cup 2026, Simak Rekayasa Lalin di Sekitar GBK!

Jumat, 25 September 2026 - 16:36
cuaca
Megapolitan

Sejak Pagi Cerah Berawan, Prakiraan Cuaca di Jakarta Hari Ini Didominasi Berawan

Kamis, 24 September 2026 - 08:26
ALLPrint Indonesia 2026, Pameran Industri Percetakan dengan 400 Perserta dari 10 Negara
Megapolitan

Dipimpin Budi Jaya, Kantah Kota Depok Sukses Jadi Percontohan Nasional Program PERINTIS 10 Hari

Rabu, 23 September 2026 - 11:31
5 Pilar Macan Kemayoran Gabung Timnas di FIFA ASEAN Cup, Manajer Persija Titip Pesan
Megapolitan

Ascott Regional Jabotabek Gelar World Cleanup Day 2026 di Museum Perdjoangan Bogor

Rabu, 23 September 2026 - 10:16
26 Tahun Perkampungan Budaya Betawi Setu Babakan, LKB Ingatkan PR Besar Pelestarian Budaya Betawi
Megapolitan

26 Tahun Perkampungan Budaya Betawi Setu Babakan, LKB Ingatkan PR Besar Pelestarian Budaya Betawi

Rabu, 23 September 2026 - 09:14
Banten Diguncang Gempa Magnitudo 4,6, Hiposenter Dikategorikan Dangkal
Megapolitan

Banten Diguncang Gempa Magnitudo 4,6, Hiposenter Dikategorikan Dangkal

Rabu, 23 September 2026 - 08:54

OLAHRAGA

laga
Olahraga

Laga Pembuka FIFA ASEAN Cup 2026, 3.582 Personel Gabungan Dikerahkan

Editor Folber Siallagan
Jumat, 25 September 2026 - 17:36

INDOPOSCO.ID - Ribuan personel aparat gabungan dikerahkan untuk mengamankan pertandingan FIFA ASEAN Cup 2026 yang berlangsung di Stadion Utama Gelora...

SelengkapnyaDetails
Demi Kemanusiaan, DPR Dorong Basarnas Lanjutkan Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda

Jelang Indonesia vs Singapura, John Herdman Bicara Soal Risiko Permainan Kaku

Jumat, 25 September 2026 - 11:54
28 Tahun Menanti, Indonesia Kembali Rebut Emas Beregu Putra Bulutangkis di Asian Games

28 Tahun Menanti, Indonesia Kembali Rebut Emas Beregu Putra Bulutangkis di Asian Games

Jumat, 25 September 2026 - 10:09
java

Java United Buka Suara soal Perselisihan dengan Shin Tae-yong, Singgung Pemicu Keributan

Kamis, 24 September 2026 - 11:21
ferdinan

Resmi Berseragam Persija, Marselino Ferdinan Bawa Ambisi Besar

Kamis, 24 September 2026 - 09:19

BERITA POPULER

  • Dirut INDOPOSCO: Pentingnya Kompetensi Wartawan Hadapi Tantangan Era AI

    Kemendiktisaintek Siapkan Rp 2 Triliun Lebih untuk Dana Riset

    1029 shares
    Share 412 Tweet 257
  • Transformasi Pelayanan BPN Banten Dimulai, Urus Balik Nama Tanah Tak Lagi Berbulan-bulan

    998 shares
    Share 399 Tweet 250
  • Soal Klaster Mewah di Lapas Cibinong, Pakar Hukum Minta Menteri Imipas Terima Sanksi

    991 shares
    Share 396 Tweet 248
  • Pasca-OTT KPK, Pegawai ATR/BPN Syok dan Buka Suara Soal ‘Struktur Bayangan’

    979 shares
    Share 392 Tweet 245
  • Pelayanan Pertanahan di Kabupaten Bogor Tetap Berjalan Pascapenangkapan Kepala BPN

    874 shares
    Share 350 Tweet 219
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.