• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Margarito Kamis: Pendapat itu Bukan Kabar Bohong

Redaksi Editor Redaksi
Rabu, 10 Maret 2021 - 20:31
in Megapolitan
Sidang lanjutan kasus dugaan kabar bohong yang dilakukan oleh deklarator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Rabu (10/3/2021).

Sidang lanjutan kasus dugaan kabar bohong yang dilakukan oleh deklarator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Rabu (10/3/2021).

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Sidang lanjutan kasus dugaan kabar bohong yang dilakukan oleh deklarator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Syahganda Nainggolan, menghadirkan pakar hukum tata negara Margarito Kamis di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Rabu (10/3/2021).

Di sidang yang diketuai majelis hakim Ramon Wahyudi dengan anggota Nur Ervianti Meililala dan Andi Imran Makulau, Margarito mengemukakan pendapatnya atas pemidanaan Syahganda yang dikenakan Pasal 14 Ayat (1) UU No.1 Tahun 1946 atau Pasal 14 Ayat (2) UU No.1 Tahun 1946 atau Pasal 15 UU No.1 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman 10 tahun penjara.

BacaJuga:

Kata Polisi Soal Kebakaran Posko GRIB di Jakbar

Dapat Izin Bea Cukai Jakarta, PT Lestari Wijaya Abadi Resmi Jadi Pengusaha Pusat Logistik Berikat

Posko GRIB Jaya di Jakbar Terbakar, 8 Unit Damkar Dikerahkan

Sebab apa yang ditulis Syahganda di dalam akun Twitternya soal rencana aksi demonstrasi menolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja, sebagai pendapat dan bukan kabar bohong.

Karena, kata Margarito, Syahganda merupakan warga negara yang dimana dia memiliki hak berpendapat sebagaimana diatur dalam Pasal 28E Ayat (3) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. “Ini konyol, kalau pendapat dibilang bohong. Saya beda pendapat dengan orang lain itu biasa sejak dulu. Apa dasar pokok analisisnya orang dibilang bohong,” kata Margarito di jalannya sidang.

Margarito juga menyebut, aksi demonstrasi yang menjadi obyek pembicaraan Syahganda di akun Twitternya sah menurut Undang-Undang, karena diizinkan pihak kepolisian.

“Tidak ada alasan dalam ilmu hukum untuk mempolitisir demonstrasi. Karena demonstrasi sendiri adalah hal yang legal,” katanya.

Mendukung demo kemudian demo itu sah tidak dapat dipidanakan. Dan, tentunya tidak dapat disebut bohong,” lanjut Margarito.

Margarito menilai apa yang disampaikan Syahganda melalui akun Twitter tidak bisa sebagai bentuk keonaran dari aksi ricuh dalam demonstrasi menolak RUU omnibus law Cipta Kerja.

Sebab menurut Margarito, upaya memancing keonaran itu bersifat konkret, dalam konteks waktu dan tempat. Bukan seperti anggapan hukum yang dimasukan ke dalam dakwaan di persidangan ini.

“Keonaran itu konkret, orang keluar gang ramai di sana sini, berebut ini itu. Sedangkan ini tidak bisa,” imbuhnya.

Maka dari itu, Margarito menilai kasus hukum ini konyol, lantaran mengkualifikasi pernyataan di Twitter sebagai kebohongan.

Bahkan, ditambahkan Margarito, kasus Syahganda Nainggolan bisa dilihat dari sistem politik pemerintah yang cenderung tidak ingin ada perbedaan pendapat, mirip dengan rezim Hitler di Jerman.

“Ini bangsa konyol, orang tidak boleh ngomong apa-apa. Sama dengan sistem hukum Hitler waktu terpilih jadi kanselir, ada yang namanya enabling act. Dimana di dalamnya tidak boleh orang berbicara selain Hitler. Apakah kita ingin negara ini dijadikan negara Hitler, Nazi, fatal pak,” tukasnya. (ter)

Tags: kabarbohongKAMIPNDepok

Berita Terkait.

Posko-GRIB
Megapolitan

Kata Polisi Soal Kebakaran Posko GRIB di Jakbar

Senin, 31 Agustus 2026 - 13:25
Petugas-BC
Megapolitan

Dapat Izin Bea Cukai Jakarta, PT Lestari Wijaya Abadi Resmi Jadi Pengusaha Pusat Logistik Berikat

Senin, 31 Agustus 2026 - 11:03
Posko-Grib
Megapolitan

Posko GRIB Jaya di Jakbar Terbakar, 8 Unit Damkar Dikerahkan

Senin, 31 Agustus 2026 - 10:32
Awal Pekan Ini Cuaca di Jakarta Cerah Merata, Siang Suhu Relatif Hangat
Megapolitan

Awal Pekan Ini Cuaca di Jakarta Cerah Merata, Siang Suhu Relatif Hangat

Senin, 31 Agustus 2026 - 08:10
buku
Megapolitan

Gandeng Lintas Sektor, Duren Sawit Sukses Kembalikan 75 Anak Putus Sekolah ke Bangku Pendidikan

Minggu, 30 Agustus 2026 - 20:02
Jay Idzes Tampil Penuh, 3 Sapuannya Warnai Kemenangan Perdana Sassuolo
Megapolitan

Daerah Kaya Tinggal Cerita, Bengkalis Krisis Fiskal Akibat TKD Dipangkas Pusat

Minggu, 30 Agustus 2026 - 11:05

OLAHRAGA

timnas
Olahraga

Timnas Indonesia U-20 vs Malaysia: Garuda Muda Diminta Waspada

Editor Dilianto
Senin, 31 Agustus 2026 - 17:47

INDOPOSCO.ID – Perjalanan Timnas Indonesia U-20 menuju Piala Asia U-20 2027 dimulai dari Laos. Malaysia U-20 menjadi lawan pertama yang...

SelengkapnyaDetails
John-Herdman

Tuntaskan Merdeka Run, John Herdman Tantang Adu Lari Skuad Garuda

Senin, 31 Agustus 2026 - 13:45
Marquez

Klasemen MotoGP 2026 Makin Panas Usai Marc Marquez Menang di Aragon

Senin, 31 Agustus 2026 - 09:01
GTWCE-Endurance Cup: Mercedes-BMW Menggila di Nurburgring, Ferrari Siapkan Serangan Balik

GTWCE-Endurance Cup: Mercedes-BMW Menggila di Nurburgring, Ferrari Siapkan Serangan Balik

Minggu, 30 Agustus 2026 - 13:31
Jay Idzes Tampil Penuh, 3 Sapuannya Warnai Kemenangan Perdana Sassuolo

Jay Idzes Tampil Penuh, 3 Sapuannya Warnai Kemenangan Perdana Sassuolo

Minggu, 30 Agustus 2026 - 10:55

BERITA POPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.