• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Margarito Kamis: Pendapat itu Bukan Kabar Bohong

Redaksi Editor Redaksi
Rabu, 10 Maret 2021 - 20:31
in Megapolitan
Sidang lanjutan kasus dugaan kabar bohong yang dilakukan oleh deklarator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Rabu (10/3/2021).

Sidang lanjutan kasus dugaan kabar bohong yang dilakukan oleh deklarator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Rabu (10/3/2021).

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Sidang lanjutan kasus dugaan kabar bohong yang dilakukan oleh deklarator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Syahganda Nainggolan, menghadirkan pakar hukum tata negara Margarito Kamis di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Rabu (10/3/2021).

Di sidang yang diketuai majelis hakim Ramon Wahyudi dengan anggota Nur Ervianti Meililala dan Andi Imran Makulau, Margarito mengemukakan pendapatnya atas pemidanaan Syahganda yang dikenakan Pasal 14 Ayat (1) UU No.1 Tahun 1946 atau Pasal 14 Ayat (2) UU No.1 Tahun 1946 atau Pasal 15 UU No.1 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman 10 tahun penjara.

BacaJuga:

Kebakaran Landa Pemukiman di Kemayoran, 33 Mobil Damkar Diterjunkan

Jakarta 499 Tahun: Saatnya Betawi Punya Rumah dalam Kebijakan

Jakbar Disebut ‘Gotham City’, Wali Kota Klaim Kejahatan Jalanan Tidak Mengkhawatirkan

Sebab apa yang ditulis Syahganda di dalam akun Twitternya soal rencana aksi demonstrasi menolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja, sebagai pendapat dan bukan kabar bohong.

Karena, kata Margarito, Syahganda merupakan warga negara yang dimana dia memiliki hak berpendapat sebagaimana diatur dalam Pasal 28E Ayat (3) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. “Ini konyol, kalau pendapat dibilang bohong. Saya beda pendapat dengan orang lain itu biasa sejak dulu. Apa dasar pokok analisisnya orang dibilang bohong,” kata Margarito di jalannya sidang.

Margarito juga menyebut, aksi demonstrasi yang menjadi obyek pembicaraan Syahganda di akun Twitternya sah menurut Undang-Undang, karena diizinkan pihak kepolisian.

“Tidak ada alasan dalam ilmu hukum untuk mempolitisir demonstrasi. Karena demonstrasi sendiri adalah hal yang legal,” katanya.

Mendukung demo kemudian demo itu sah tidak dapat dipidanakan. Dan, tentunya tidak dapat disebut bohong,” lanjut Margarito.

Margarito menilai apa yang disampaikan Syahganda melalui akun Twitter tidak bisa sebagai bentuk keonaran dari aksi ricuh dalam demonstrasi menolak RUU omnibus law Cipta Kerja.

Sebab menurut Margarito, upaya memancing keonaran itu bersifat konkret, dalam konteks waktu dan tempat. Bukan seperti anggapan hukum yang dimasukan ke dalam dakwaan di persidangan ini.

“Keonaran itu konkret, orang keluar gang ramai di sana sini, berebut ini itu. Sedangkan ini tidak bisa,” imbuhnya.

Maka dari itu, Margarito menilai kasus hukum ini konyol, lantaran mengkualifikasi pernyataan di Twitter sebagai kebohongan.

Bahkan, ditambahkan Margarito, kasus Syahganda Nainggolan bisa dilihat dari sistem politik pemerintah yang cenderung tidak ingin ada perbedaan pendapat, mirip dengan rezim Hitler di Jerman.

“Ini bangsa konyol, orang tidak boleh ngomong apa-apa. Sama dengan sistem hukum Hitler waktu terpilih jadi kanselir, ada yang namanya enabling act. Dimana di dalamnya tidak boleh orang berbicara selain Hitler. Apakah kita ingin negara ini dijadikan negara Hitler, Nazi, fatal pak,” tukasnya. (ter)

Tags: kabarbohongKAMIPNDepok

Berita Terkait.

Kebakaran Landa Pemukiman di Kemayoran, 33 Mobil Damkar Diterjunkan
Megapolitan

Kebakaran Landa Pemukiman di Kemayoran, 33 Mobil Damkar Diterjunkan

Senin, 1 Juni 2026 - 23:51
Jakarta 499 Tahun: Saatnya Betawi Punya Rumah dalam Kebijakan
Megapolitan

Jakarta 499 Tahun: Saatnya Betawi Punya Rumah dalam Kebijakan

Senin, 1 Juni 2026 - 20:50
Jakbar Disebut ‘Gotham City’, Wali Kota Klaim Kejahatan Jalanan Tidak Mengkhawatirkan
Megapolitan

Jakbar Disebut ‘Gotham City’, Wali Kota Klaim Kejahatan Jalanan Tidak Mengkhawatirkan

Senin, 1 Juni 2026 - 19:48
Imbas Jalan Amblas, Jalan Lenteng Agung Menuju Depok Ditutup hingga Besok
Megapolitan

Imbas Jalan Amblas, Jalan Lenteng Agung Menuju Depok Ditutup hingga Besok

Senin, 1 Juni 2026 - 19:03
betawi
Megapolitan

Harinya Jakarta, Betawi Tanpa Hari

Minggu, 31 Mei 2026 - 13:06
Kasus Pembunuhan Perempuan di Hotel Kebayoran Baru, Terduga Pelaku Ditangkap
Megapolitan

Kasus Pembunuhan Perempuan di Hotel Kebayoran Baru, Terduga Pelaku Ditangkap

Minggu, 31 Mei 2026 - 11:49

BERITA POPULER

  • APTISI dan SURGE Bangun Jaringan Digital Nasional untuk Ribuan PTS

    Film “Pesta Babi” dan “Teman Tegar Maira”, DPD RI: Itu Suara Kesadaran tentang Papua

    3503 shares
    Share 1401 Tweet 876
  • Hunian Rp500 Jutaan di Tengah Kota, BTN dan KAI Siapkan 5.400 Unit TOD

    1239 shares
    Share 496 Tweet 310
  • Dandhy Laksono Bongkar Sosok “Backing” di Balik Film Sexy Killers hingga Pesta Babi

    939 shares
    Share 376 Tweet 235
  • Malam Ini Indonesia vs Myanmar di Piala AFF U-19: Langkah Awal Pertahankan Mahkota

    926 shares
    Share 370 Tweet 232
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    923 shares
    Share 369 Tweet 231
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.