• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Margarito Kamis: Pendapat itu Bukan Kabar Bohong

Redaksi Editor Redaksi
Rabu, 10 Maret 2021 - 20:31
in Megapolitan
Sidang lanjutan kasus dugaan kabar bohong yang dilakukan oleh deklarator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Rabu (10/3/2021).

Sidang lanjutan kasus dugaan kabar bohong yang dilakukan oleh deklarator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Rabu (10/3/2021).

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Sidang lanjutan kasus dugaan kabar bohong yang dilakukan oleh deklarator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Syahganda Nainggolan, menghadirkan pakar hukum tata negara Margarito Kamis di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Rabu (10/3/2021).

Di sidang yang diketuai majelis hakim Ramon Wahyudi dengan anggota Nur Ervianti Meililala dan Andi Imran Makulau, Margarito mengemukakan pendapatnya atas pemidanaan Syahganda yang dikenakan Pasal 14 Ayat (1) UU No.1 Tahun 1946 atau Pasal 14 Ayat (2) UU No.1 Tahun 1946 atau Pasal 15 UU No.1 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman 10 tahun penjara.

BacaJuga:

Rano Karno Siapkan Harmoni Ibu Kota, Swara Jakarta 80 Ditargetkan Tampil Spektakuler pada 2027

Dipantau Langsung Ketua PN Jakpus, Pengosongan Aset Hotel Sultan Berjalan Lancar

Polisi Limpahkan Tersangka Don Ritto ke Kejagung Besok

Sebab apa yang ditulis Syahganda di dalam akun Twitternya soal rencana aksi demonstrasi menolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja, sebagai pendapat dan bukan kabar bohong.

Karena, kata Margarito, Syahganda merupakan warga negara yang dimana dia memiliki hak berpendapat sebagaimana diatur dalam Pasal 28E Ayat (3) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. “Ini konyol, kalau pendapat dibilang bohong. Saya beda pendapat dengan orang lain itu biasa sejak dulu. Apa dasar pokok analisisnya orang dibilang bohong,” kata Margarito di jalannya sidang.

Margarito juga menyebut, aksi demonstrasi yang menjadi obyek pembicaraan Syahganda di akun Twitternya sah menurut Undang-Undang, karena diizinkan pihak kepolisian.

“Tidak ada alasan dalam ilmu hukum untuk mempolitisir demonstrasi. Karena demonstrasi sendiri adalah hal yang legal,” katanya.

Mendukung demo kemudian demo itu sah tidak dapat dipidanakan. Dan, tentunya tidak dapat disebut bohong,” lanjut Margarito.

Margarito menilai apa yang disampaikan Syahganda melalui akun Twitter tidak bisa sebagai bentuk keonaran dari aksi ricuh dalam demonstrasi menolak RUU omnibus law Cipta Kerja.

Sebab menurut Margarito, upaya memancing keonaran itu bersifat konkret, dalam konteks waktu dan tempat. Bukan seperti anggapan hukum yang dimasukan ke dalam dakwaan di persidangan ini.

“Keonaran itu konkret, orang keluar gang ramai di sana sini, berebut ini itu. Sedangkan ini tidak bisa,” imbuhnya.

Maka dari itu, Margarito menilai kasus hukum ini konyol, lantaran mengkualifikasi pernyataan di Twitter sebagai kebohongan.

Bahkan, ditambahkan Margarito, kasus Syahganda Nainggolan bisa dilihat dari sistem politik pemerintah yang cenderung tidak ingin ada perbedaan pendapat, mirip dengan rezim Hitler di Jerman.

“Ini bangsa konyol, orang tidak boleh ngomong apa-apa. Sama dengan sistem hukum Hitler waktu terpilih jadi kanselir, ada yang namanya enabling act. Dimana di dalamnya tidak boleh orang berbicara selain Hitler. Apakah kita ingin negara ini dijadikan negara Hitler, Nazi, fatal pak,” tukasnya. (ter)

Tags: kabarbohongKAMIPNDepok

Berita Terkait.

Rano Karno Siapkan Harmoni Ibu Kota, Swara Jakarta 80 Ditargetkan Tampil Spektakuler pada 2027
Megapolitan

Rano Karno Siapkan Harmoni Ibu Kota, Swara Jakarta 80 Ditargetkan Tampil Spektakuler pada 2027

Kamis, 16 Juli 2026 - 21:15
Dipantau Langsung Ketua PN Jakpus, Pengosongan Aset Hotel Sultan Berjalan Lancar
Megapolitan

Dipantau Langsung Ketua PN Jakpus, Pengosongan Aset Hotel Sultan Berjalan Lancar

Kamis, 16 Juli 2026 - 20:11
Kafe
Megapolitan

Polisi Limpahkan Tersangka Don Ritto ke Kejagung Besok

Kamis, 16 Juli 2026 - 11:23
Cerah
Megapolitan

Suhu Menghangat, Sepanjang Hari Cuaca di Jakarta Cenderung Cerah Merata

Kamis, 16 Juli 2026 - 08:20
Piala Dunia 2026: Deschamps Akui Prancis Tampil di Bawah Standar Usai Ditekuk Spanyol
Megapolitan

Truk Crane Hantam JPO Tendean, FKBI Desak Denda Berat untuk Efek Jera

Rabu, 15 Juli 2026 - 10:22
Sejak Pagi Suhu Relatif Sejuk, Sepanjang Hari Cuaca di Jakarta Diperkirakan Berawan
Megapolitan

Sejak Pagi Suhu Relatif Sejuk, Sepanjang Hari Cuaca di Jakarta Diperkirakan Berawan

Rabu, 15 Juli 2026 - 07:30

BERITA POPULER

  • messi

    Piala Dunia: Jelang Semifinal Kontra Inggris, Messi Pamitan dari Markas Argentina di Kansas

    12446 shares
    Share 4978 Tweet 3112
  • Suzuki Fronx Kuasai 35 Persen Pasar SUV Kompak di Indonesia

    2776 shares
    Share 1110 Tweet 694
  • Piala Dunia 2026: Wasit Kontroversial AS Pimpin Semifinal Argentina vs Inggris

    1274 shares
    Share 510 Tweet 319
  • Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka

    1186 shares
    Share 474 Tweet 297
  • Sah Jadi WNI, Mitchell Baker Bawa Postur Tinggi dan Insting Gol Mumpuni

    1066 shares
    Share 426 Tweet 267
Timnas-Argentina
Olahraga

Pemain Argentina Bentangkan Spanduk Klaim Falkland, Inggris Desak FIFA Turun Tangan

Editor Ali Rachman
Jumat, 17 Juli 2026 - 09:31

INDOPOSCO.ID - Menteri Perdagangan Inggris Peter Kyle mendesak Federasi Sepak Bola Internasional (FIFA) melakukan penyelidikan setelah para pemain tim nasional...

SelengkapnyaDetails
Kane

Hasil Piala Dunia: Inggris Ditekuk Argentina, Harry Kane Sesali Strategi Parkir Bus yang Berujung Petaka

Kamis, 16 Juli 2026 - 08:30
Enzo

Hasil Piala Dunia: Comeback Dramatis! Argentina Bekuk Inggris, Tantang Spanyol di Final

Kamis, 16 Juli 2026 - 07:17
Mbapee

Curhat Mbappe Setelah Prancis Ditekuk Spanyol, Singgung Kegagalan Taktik di Semifinal

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:24
Pemberantasan Korupsi Tak Cukup dengan Dukungan Politik, Pengamat Tekankan Konsistensi

Resep Spanyol ke Final Piala Dunia 2026: Setia pada Fondasi dan Regenerasi

Rabu, 15 Juli 2026 - 12:42
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.