• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Narkoba di Entikong dan Timika

Redaksi Editor Redaksi
Selasa, 9 Maret 2021 - 18:59
in Nusantara
Petugas Bea Cukai akan melakukan penggerebekan. Foto: Bea Cukai

Petugas Bea Cukai akan melakukan penggerebekan. Foto: Bea Cukai

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Bea Cukai Kembali berhasil menggagalkan penyelundupan dan peredaran narkotika di wilayah Indonesia. Kali ini Bea Cukai Entikong berhasil meringkus 21,7 Kg narkotika jenis methamphetamine dalam dua penindakan berbeda. Sementara itu di wilayah Papua, Bea Cukai Timika atau Amamapare berhasil mengamankan 243 gram tembakau gorilla yang diselundupkan lewat barang kiriman.

Penindakan pertama dalam rangkaian pengungkapan penyelundupan narkotika ini dilakukan oleh Bea Cukai Entikong pada bulan Februari 2021. Methamphetamine atau sabu seberat 18,7 Kg berhasil diamankan petugas di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong.

BacaJuga:

Kupang Jadi Garda Depan Pengawasan Laut, Purbaya Dorong Modernisasi Armada

BTN Tanam 10 Ribu Mangrove di Bali, Perkuat Ketahanan Pesisir dan Kawasan Urban Berkelanjutan

Bea Cukai Ngurah Rai Gagalkan Penyelundupan 10 Kilogram Ganja dari Thailand

“Kami berhasil mengamankan 18,7 Kg sabu yang dibawa oleh pekerja migran Indonesia yang masih dari Malaysia berinisial S. Koper tersangka dibawa lewat jalur kedatangan PLBN Entikong. Barang haram tersebut dikemas dalam kemasan teh China yang dibungkus plastik hitam dan dilakban bening,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Entikong, Ristola Nainggolan.

Berdasarkan pengakuan pelaku yang diamankan petugas gabungan Bea Cukai Entikong, Kanwil Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat, Bea Cukai Sintete, Polda Kalimantan Barat, Polres Sanggau, dan Polsek Entikong, barang tersebut dititipkan oleh seseorang yang berada di Miri, Malaysia dengan dijanjikan upah sejumlah RM 10.000. Dari tangan pelaku, tim berhasil mengamankan satu tas selempang sebuah telepon genggam. Selanjutnya barang bukti dan pelaku telah diserahterimakan kepada Polda Kalimantan Barat untuk proses lebih lanjut.

Tidak berhenti di situ, Bea Cukai Entikong Kembali melakukan penindakan atas upaya penyelundupan narkotika. Pelaku yang ditangkap kali ini berinisial TWR, MIZ, dan RV. Ketiganya ditangkap di lokasi yang berbeda. Sebelum melakukan pengkapan, Bea Cukai Entikong telah terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan Bea Cukai Pontianak, Polsek Tayan hulu, BNNP Kalbar, Polsek Tayan Hulu dan Polsek Entikong.

“Penindakan berawal saat tersangka TWR tengah melintas dari arah Kecamatan Sekayam menuju Pontianak. Petugas Dinas Patroli Polsek Tayan Hulu menghadang tersangka di wilayah Dusun Sosok. Saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka dan kendaraannya, ditemukan satu karung warna kuning di bagasi belakang yang berisikan tiga bungkus teh China yang berisi sabu dengan berat bruto 3 Kg,” ungkap Ristola.

Tidak jauh dari TKP pertama, petugas kemudian bergerak ke arah SPBU Tanjung untuk melakukan pencegatan terhadap mobil lainnya yang dikendarai oleh seseorang berinisial MIZ. Terhadap terduga pelaku kedua ini kemudian dilakukan penggeledahan namun tidak ditemukan barang bukti.

Setelah melakukan pengembangan terhadap tersangka pertama dan kedua, tim melanjutkan penangkapan kepada tersangka ketiga RV di sebuah penginapan yang berlokasi di Balai Karangan. RV ditangkap bersama seorang wanita dan barang bukti satu paket kecil sabu dan dua kendaraan bermotor. Terhadap tersangka dan barang bukti untuk sementara diamankan di Mapolsek Tayan hulu dan selanjutnya akan diserahkan ke BNNP untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Sementara itu di wilayah Papua, Bea Cukai Timika menggagalkan tiga upaya penyelundupan narkoba jenis tembakau gorilla yang disembunyikan dalam paket barang kiriman. “Total berat ketiga paket tersebut mencapai 243 gram dan berasal dari Makassar. Paketnya diselundupakn dalam barang kiriman yang dinyatakan berupa pakaian,” ungkap I Made Aryana, Kepala Kantor Bea Cukai Timika.

Pengungkapan ini juga merupakan hasil sinergi dan informasi dari satuan kerja internal Bea Cukai dan ditindaklanjuti oleh operasi gabungan Bea Cukai Timika, BNNK Mimika dan Satresnarkoba Polres Mimika. Bea Cukai Timika juga berperan aktif dalam kegiatan cyber surveillance yang memberikan informasi untuk mendukung penggagalan penyelundupan peredaran narkotika di daerah lainnya. (bro)

Tags: BeaCukaiNarkobapenyelundupan

Berita Terkait.

Kupang Jadi Garda Depan Pengawasan Laut, Purbaya Dorong Modernisasi Armada
Nusantara

Kupang Jadi Garda Depan Pengawasan Laut, Purbaya Dorong Modernisasi Armada

Jumat, 7 Agustus 2026 - 23:01
BTN Tanam 10 Ribu Mangrove di Bali, Perkuat Ketahanan Pesisir dan Kawasan Urban Berkelanjutan
Nusantara

BTN Tanam 10 Ribu Mangrove di Bali, Perkuat Ketahanan Pesisir dan Kawasan Urban Berkelanjutan

Jumat, 7 Agustus 2026 - 22:24
Barbuk
Nusantara

Bea Cukai Ngurah Rai Gagalkan Penyelundupan 10 Kilogram Ganja dari Thailand

Jumat, 7 Agustus 2026 - 15:47
Pemusnahan
Nusantara

Bea Cukai Purwokerto Musnahkan Lebih dari 3 Juta Batang Rokok Ilegal Hasil Penindakan 2025-2026

Jumat, 7 Agustus 2026 - 14:46
Rokok-Ilegal
Nusantara

Bea Cukai Cilacap Gagalkan Pengiriman 2 Ribu Batang Rokok Ilegal melalui Jasa Ekspedisi

Jumat, 7 Agustus 2026 - 14:26
BKSDA
Nusantara

BBKSDA Riau Bergerak Cepat Tangani Dugaan Konflik Beruang Madu dengan Warga di Kabupaten Pelalawan

Jumat, 7 Agustus 2026 - 13:05

BERITA POPULER

  • Erick-Thohir

    PSSI Ubah Haluan Piala Presiden, Turnamen Kini Diproyeksikan untuk Timnas

    2460 shares
    Share 984 Tweet 615
  • Dugaan Penyalahgunaan Dapodik Ditelusuri, Kemendikdasmen Siap Tindak Tegas

    2164 shares
    Share 866 Tweet 541
  • Erick Thohir Angkat Suara Soal John Herdman Usai Indonesia Dibekuk Vietnam

    1995 shares
    Share 798 Tweet 499
  • Bea Cukai Tanjung Priok Gagalkan Penyelundupan Motor Harley-Davidson Bekas Asal Tiongkok

    1378 shares
    Share 551 Tweet 345
  • Industri Sawit Nasional Miliki Fondasi Kuat dalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja

    2712 shares
    Share 1085 Tweet 678
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.