• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Pemerintah Wajibkan Pengusaha Ikutkan Karyawan Program JKP

Redaksi Editor Redaksi
Rabu, 3 Maret 2021 - 16:39
in Nasional
Ilustrasi. Foto: Pixabay

Ilustrasi. Foto: Pixabay

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan bahwa pengusaha wajib mengikutsertakan karyawannya sebagai peserta program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebagai bagian dari perlindungan pekerja.

“JKP ini wajib sifatnya, jadi memang harus ikut semua program,” kata Koordinator di Direktorat Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Sumirah, dalam diskusi virtual yang dipantau Antara dari Jakarta pada Rabu (3/3/2021).

BacaJuga:

Soroti Potensi Multitafsir dalam Perpres Ekstremisme, Komisi I Sebut Risiko Terjadi Kriminalisasi

Soroti Dugaan Penyiksaan Terdakwa Kasus Indramayu, DPR: Negara Tak Boleh Paksa Pengakuan dengan Kekerasan

Seni Grafis Indonesia Ungkap Kisah Pelayaran Kuno

Sumirah menegaskan terdapat beberapa pertimbangan pemerintah mengadakan JKP, termasuk salah satunya adalah kenaikan jumlah tenaga kerja yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK).

Menurut data Kemnaker, terdapat 386.877 orang terkena PHK pada 2020 dibandingkan 18.911 orang pada 2019.

Kewajiban untuk pengusaha mengikutsertakan pekerjanya dalam program JKP juga sudah tertuang dalam Pasal 2 Ayat 1 dari Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program JKP yang merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja.

Penyelenggara dari program itu adalah BPJS Ketenagakerjaan dan pemerintah pusat dengan pendanaan dari iuran pemerintah pusat dan rekomposisi iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Penerima manfaat JKP akan mendapatkan manfaat uang tunai selama enam bulan, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja.

Manfaat JKP akan diberikan kepada peserta yang mengalami PHK untuk hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) dan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). Untuk menerima manfaatnya, para penerima juga harus bersedia untuk bekerja kembali.

Bagi pekerja yang sudah ikut menjadi program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan akan langsung menjadi peserta JKP.

“Untuk peserta baru, pengusaha yang belum mengikutkan pekerjanya atau pekerja yang baru masuk dunia kerja perlu didaftarkan pengusaha ke program jaminan sosial,” tegas Sumirah. (bro)

Tags: BPJSJKPKementerian Ketenagakerjaan

Berita Terkait.

Soroti Potensi Multitafsir dalam Perpres Ekstremisme, Komisi I Sebut Risiko Terjadi Kriminalisasi
Nasional

Soroti Potensi Multitafsir dalam Perpres Ekstremisme, Komisi I Sebut Risiko Terjadi Kriminalisasi

Sabtu, 9 Mei 2026 - 23:57
Soroti Dugaan Penyiksaan Terdakwa Kasus Indramayu, DPR: Negara Tak Boleh Paksa Pengakuan dengan Kekerasan
Nasional

Soroti Dugaan Penyiksaan Terdakwa Kasus Indramayu, DPR: Negara Tak Boleh Paksa Pengakuan dengan Kekerasan

Sabtu, 9 Mei 2026 - 23:16
Operasi SAR 3 Pendaki yang Hilang di Gunung Dukono Dilanjutkan
Nasional

Seni Grafis Indonesia Ungkap Kisah Pelayaran Kuno

Sabtu, 9 Mei 2026 - 22:31
Virus
Nasional

Ancaman Penyakit Zoonosis, DPR: Jangan Tunggu Hantavirus Membesar Baru Bertindak

Sabtu, 9 Mei 2026 - 14:49
Perempuan
Nasional

Respons Desakan DPR, Kemenkes Siapkan Pendampingan Medis dan Psikis Santriwati di Pati

Sabtu, 9 Mei 2026 - 10:44
Layanan-Haji
Nasional

Kuota Tetap, Pendaftar Terus Bertambah: Muslim Pro Soroti Urgensi Daftar Haji Lebih Cepat

Sabtu, 9 Mei 2026 - 10:04

BERITA POPULER

  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    3701 shares
    Share 1480 Tweet 925
  • 22 Tahun UU PPRT Baru Disahkan, DPR RI: Ini Kemenangan Pekerja Perempuan

    1046 shares
    Share 418 Tweet 262
  • DPR Didesak Turun Tangan, Warga Pam Baru Benhil Bersikukuh Tolak Penggusuran Paksa

    673 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Tuduh Seskab Teddy Gay, Amien Rais Siap Hadapi Gugatan Hukum

    663 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Lisa Blackpink dan Ningning aespa Tuai Kontroversi, Seruan Boikot Menguat

    659 shares
    Share 264 Tweet 165
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.