• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Pemerintah Wajibkan Pengusaha Ikutkan Karyawan Program JKP

Redaksi Editor Redaksi
Rabu, 3 Maret 2021 - 16:39
in Nasional
Ilustrasi. Foto: Pixabay

Ilustrasi. Foto: Pixabay

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan bahwa pengusaha wajib mengikutsertakan karyawannya sebagai peserta program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebagai bagian dari perlindungan pekerja.

“JKP ini wajib sifatnya, jadi memang harus ikut semua program,” kata Koordinator di Direktorat Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Sumirah, dalam diskusi virtual yang dipantau Antara dari Jakarta pada Rabu (3/3/2021).

BacaJuga:

Komisi VIII DPR: Jemaah Haji 2027 Cukup Siapkan Rp23,24 Juta, Dapat Subsidi Rp3 Juta

Wamendagri Dorong Percepatan Pemenuhan Hak Anak atas Akta Kelahiran

Jelang Kongres XXIV, PP INI Serukan Notaris Tetap Solid dan Tak Terprovokasi

Sumirah menegaskan terdapat beberapa pertimbangan pemerintah mengadakan JKP, termasuk salah satunya adalah kenaikan jumlah tenaga kerja yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK).

Menurut data Kemnaker, terdapat 386.877 orang terkena PHK pada 2020 dibandingkan 18.911 orang pada 2019.

Kewajiban untuk pengusaha mengikutsertakan pekerjanya dalam program JKP juga sudah tertuang dalam Pasal 2 Ayat 1 dari Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program JKP yang merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja.

Penyelenggara dari program itu adalah BPJS Ketenagakerjaan dan pemerintah pusat dengan pendanaan dari iuran pemerintah pusat dan rekomposisi iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Penerima manfaat JKP akan mendapatkan manfaat uang tunai selama enam bulan, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja.

Manfaat JKP akan diberikan kepada peserta yang mengalami PHK untuk hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) dan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). Untuk menerima manfaatnya, para penerima juga harus bersedia untuk bekerja kembali.

Bagi pekerja yang sudah ikut menjadi program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan akan langsung menjadi peserta JKP.

“Untuk peserta baru, pengusaha yang belum mengikutkan pekerjanya atau pekerja yang baru masuk dunia kerja perlu didaftarkan pengusaha ke program jaminan sosial,” tegas Sumirah. (bro)

Tags: BPJSJKPKementerian Ketenagakerjaan

Berita Terkait.

Wamendagri Dorong Percepatan Pemenuhan Hak Anak atas Akta Kelahiran
Nasional

Komisi VIII DPR: Jemaah Haji 2027 Cukup Siapkan Rp23,24 Juta, Dapat Subsidi Rp3 Juta

Rabu, 7 Oktober 2026 - 22:15
Wamendagri Dorong Percepatan Pemenuhan Hak Anak atas Akta Kelahiran
Nasional

Wamendagri Dorong Percepatan Pemenuhan Hak Anak atas Akta Kelahiran

Rabu, 7 Oktober 2026 - 22:04
Jelang Kongres XXIV, PP INI Serukan Notaris Tetap Solid dan Tak Terprovokasi
Nasional

Jelang Kongres XXIV, PP INI Serukan Notaris Tetap Solid dan Tak Terprovokasi

Rabu, 7 Oktober 2026 - 21:05
Tito Karnavian
Nasional

Mendagri Hadiri Penyampaian Taklimat Presiden kepada 800 Perwira Tinggi TNI-Polri

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:43
Bima Arya Sugiarto
Nasional

Wamendagri Dorong Pemda Bangun Ketangguhan Bencana dengan Paradigma Responsif dan Antisipatif

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:06
Rini Widyantini
Nasional

Bukan Sekadar Angka di Server, UU Satu Data Resmi Disahkan demi Keadilan Sosial

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:15

OLAHRAGA

Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid
Olahraga

Sentuhan Magis Pertamina di Bandara Lombok: Antarkan Semarak MotoGP Langsung Saat Mendarat

Editor Ali Rachman
Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:23

INDOPOSCO.ID - Perjalanan menuju Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026 ternyata tidak dimulai saat mesin motor menderu di Pertamina Mandalika...

SelengkapnyaDetails
novendra

Novendra Priasmoro Berjaya, Percasi DKI Siapkan Skuad Terbaik untuk Kejurnas 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 23:13
PB FORKI

GGK Indonesia Diperkuat, PB FORKI Siapkan Program Bela Diri untuk Perempuan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 19:35
elkan

Elkan Baggott Usai Indonesia Juara: Kami adalah Raja Asia Tenggara

Selasa, 6 Oktober 2026 - 17:07
timnas

Soal Bonus Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Ini Kata Prabowo

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:06

BERITA POPULER

  • Todotua

    Asian Games 2026 Ditutup Manis, Kontingen Indonesia Bawa Pulang 39 Medali dan Catat Hasil Optimal

    2714 shares
    Share 1086 Tweet 679
  • Cetak 5 Gol ke Gawang Bangladesh, Mitchell Baker Samai Rekor Iswadi Idris

    1211 shares
    Share 484 Tweet 303
  • Jelang Final, Jay Idzes Terus Suntikkan Semangat untuk Skuad Garuda

    979 shares
    Share 392 Tweet 245
  • Firli Bahuri Raih Doktor, Tawarkan Model Baru Penyelesaian Konflik Sosial

    973 shares
    Share 389 Tweet 243
  • Pernyataan SBY Gugatan PHPU Salah Alamat, Analis: MK Bisa Nilai Keabsahan Pencalonan Gibran

    873 shares
    Share 349 Tweet 218
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.