INDOPOSCO.ID – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengapresiasi langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mencabut lampiran Perpres Nomor 10 Tahun 2021 terkait investasi minuman keras (miras). Jokowi dinilai mendengarkan aspirasi masyarakat.
“MUI menyampaikan apresiasi sebesar-besarnya atas keseriusan pemerintah, atas respon cepat dari presiden yang mendengar aspirasi masyarakat, dan juga bersama-sama berkomitmen meneguhkan kemaslahatan bangsa,” ujar Ketua MUI Bidang Fatwa KH. Asrorun Niam Sholeh, Selasa (2/3/2021).
Niam menyampaikan, sebelum Presiden mencabut lampiran Perpres terkait minol ini, MUI sebelumnya sudah melakukan pendalaman materi. MUI kata dia, juga menyampaikan kepada pemerintah tentang aspirasi MUI tersebut, termasuk juga kegelisahan mayoritas masyarakat.
“Sebelumnya, MUI tidak memperoleh informasi terkait dengan konten Perpres ini. Ini kemungkinan karena status Perpres ini yang merupakan peraturan turunan UU Cipta Kerja yang di dalamnya memuat puluhan UU,” ucapnya.
“Ini menjadi pembelajaran bagi kita agar dalam penyusunan peraturan perundang-undangan bisa dilakukan dengan pelibatan seluruh stakeholder, kemudian menyelami suasana kebatinan dan norma nilai yang hidup di tengah masyarakat,” sambungnya.
Dia berharap, pencabutan ini menjadi momentum untuk melakukan review terhadap peraturan perundang-undangan terkait. Sehingga nantinya tidak ada lagi peraturan perundang-undangan yang ramai ditolak masyarakat. Dia ingin ini menjadi momentum peneguhan komitmen dalam penyusunan regulasi yang lebih memihak kemaslahatan masyarakat.
“Momentum ini juga perlu dimanfaatkan untuk mereview seluruh peraturan perundang-undangan yang menimbulkan potensi destruksi (kerusakan) di tengah masyarakat, termasuk di antaranya adalah berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan yang memungkinkan adanya peredaran, produksi, dan penyalahgunaan miras di tengah masyarakat baik yang tersirat maupun tersurat,” pungkasnya. (yah)











