• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Kasus Abu Janda, Polri Masih Dalami dan Kumpulkan Bukti

Redaksi Editor Redaksi
Selasa, 23 Februari 2021 - 16:40
in Headline
Permadi Arya alias Abu Janda . Foto: Instagram/@permadiaktivis2

Permadi Arya alias Abu Janda . Foto: Instagram/@permadiaktivis2

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kasus dugaan pelanggaraan Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan terlapor pegiat media sosial Permadi Arya alias Abu Janda hingga kini masih dalam proses pendalaman oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Kepala Bagian (Kabag) Penerang Umum (Penum) Polri Komisaris Besar Ahmad Ramadhan mengatakan, penyidik sejauh ini masih mengumpulkan bukti-bukti terkait dengan kasus tersebut.

BacaJuga:

Di Balik Tragedi Truk Jalan Raya: Saat Nyawa Rakyat Digadaikan demi Efisiensi Logistik

Kemiskinan Menurun Konsisten dalam 11 Tahun, tapi Kesenjangan Masih Jadi Tantangan

Pernah Jadi Presiden, Menbud Dukung Mr. Assaat Raih Gelar Pahlawan Nasional

Ramadhan memastikan hingga saat ini belum ada kesimpulan apa pun terkait kasus Abu Janda tersebut. “Proses tersebut masih didalami terus,” kata Ramadhan, kepada wartawan di Markas Besar (Mabes) Polri, Jakarta, Senin (22/2/2021)

Ramadhan mengatakan, penyidik sejauh ini masih mengumpulkan bukti-bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut. “Masih kumpulkan bukti-bukti, nanti kalau sudah ada update kami sampaikan,” ujarnya.

Kasus-kasus berkaitan dengan UU ITE belakangan ini menjadi sorotan karena pernah disinggung oleh Presiden Joko Widodo dalam rapat pimpinan (Rapim) Tentara Nasional Indonesia (TNI)-Polri, Senin pekan lalu. Presiden Jokowi bahkan mengatakan bakal merevisi pasal-pasal karet pada UU ITE tersebut.

Gayung bersambut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, penggunaan UU ITE dalam beberapa waktu terakhir tidak sehat. Kata Sigit, aturan tersebut kerap menciptakan polarisasi di tengah masyarakat.

Menindaklanjuti pernyataan Presiden Jokowi, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD membentuk tim kajian UU ITE untuk mengidentifikasi pasal karet dalam aturan itu.

Tim kajian ini tertuang dalam Keputusan Menko Polhukam RI Nomor 22 tahun 2021 tentang Tim Kajian UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang telah ditandatangani Mahfud MD pada Senin (22/2/2021).

Merespons berbagai keresahan yang ada, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) No. 2/II/2021. Poin penting yang disampaikan dalam SE Kapolri adalah meminta penyidik menentukan dengan tegas apakah sebuah laporan masuk dalam kategori kritik, masukan, hoaks, atau pencemaran nama baik.

Bila masih kategori pencemaran nama baik, fitnah, dan penghinaan, Sigit meminta penyidik mengedepankan jalur damai.

“Sejak penerimaan laporan, agar penyidik berkomunikasi dengan para pihak terutama korban (tidak diwakilkan) dan memfasilitasi serta memberi ruang seluas-luasnya kepada para pihak yang bersengketa untuk melaksanakan mediasi,” tulis Sigit dalam SE itu, Senin (22/2/2021).

Selain itu, korban bisa memilih akan meneruskan kasusnya atau tidak. Bila korban tetap ingin melanjutkan kasusnya, tersangka tak perlu ditahan.

“Korban yang tetap ingin perkaranya diajukan ke pengadilan namun tersangkanya telah sadar dan meminta maaf, terhadap sengketa tidak dilakukan penahanan dan sebelum berkas diajukan ke JPU agar diberikan ruang untuk mediasi kembali,” ujar Kapolri.

Dalam Surat Perintah, Jenderal Sigit memisahkan kasus dalam UU ITE ke dalam 2 kategori. Pertama untuk diselesaikan dengan restorative justice, dan kedua dilanjutkan dengan penegakan hukum seperti biasa.

“Penyidik berprinsip bahwa hukum pidana merupakan upaya terakhir dalam penegakan hukum (ultimatum remidium) dan mengedepankan restorative justice dalam penyelesaian perkara,” kata Jenderal Sigit dalam surat yang bertanggal 19 Februari 2021 tersebut.

Namun, perkara ada pengecualian untuk kasus yang berpotensi memecah belah. Kasus itu seperti mengandung suku, agama, rasa dan antargolongan (SARA), radikalisme dan separatisme. (dam)

Tags: Abu JandaPermadi Aryaujaran kebencian

Berita Terkait.

Truk
Headline

Di Balik Tragedi Truk Jalan Raya: Saat Nyawa Rakyat Digadaikan demi Efisiensi Logistik

Jumat, 7 Agustus 2026 - 07:49
Kemiskinan Menurun Konsisten dalam 11 Tahun, tapi Kesenjangan Masih Jadi Tantangan
Headline

Kemiskinan Menurun Konsisten dalam 11 Tahun, tapi Kesenjangan Masih Jadi Tantangan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 11:40
Assaat
Headline

Pernah Jadi Presiden, Menbud Dukung Mr. Assaat Raih Gelar Pahlawan Nasional

Rabu, 5 Agustus 2026 - 17:47
Silmi-Karim
Headline

Buntut Kasus Silmy Karim, KPK Sita 8.500 Dolar Singapura di Kantor Imigrasi Jaksel

Rabu, 5 Agustus 2026 - 17:27
Dewas KPK Proses Laporan Etik Pemindahan Penahanan Gus Yaqut
Headline

Dewas KPK Proses Laporan Etik Pemindahan Penahanan Gus Yaqut

Senin, 3 Agustus 2026 - 18:57
Karhutla dan Kekeringan Masih Dominasi, BNPB Minta Daerah Perkuat Kesiapsiagaan
Headline

MUI: Fatwa Tak Bisa Diintervensi Negara, Independensi Ulama Harga Mati

Minggu, 2 Agustus 2026 - 18:01

BERITA POPULER

  • Erick-Thohir

    PSSI Ubah Haluan Piala Presiden, Turnamen Kini Diproyeksikan untuk Timnas

    2409 shares
    Share 964 Tweet 602
  • Erick Thohir Angkat Suara Soal John Herdman Usai Indonesia Dibekuk Vietnam

    1989 shares
    Share 796 Tweet 497
  • Dugaan Penyalahgunaan Dapodik Ditelusuri, Kemendikdasmen Siap Tindak Tegas

    1865 shares
    Share 746 Tweet 466
  • Industri Sawit Nasional Miliki Fondasi Kuat dalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja

    2540 shares
    Share 1016 Tweet 635
  • Bea Cukai Tanjung Priok Gagalkan Penyelundupan Motor Harley-Davidson Bekas Asal Tiongkok

    1335 shares
    Share 534 Tweet 334
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.