• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Kasus Abu Janda, Polri Masih Dalami dan Kumpulkan Bukti

Redaksi Editor Redaksi
Selasa, 23 Februari 2021 - 16:40
in Headline
Permadi Arya alias Abu Janda . Foto: Instagram/@permadiaktivis2

Permadi Arya alias Abu Janda . Foto: Instagram/@permadiaktivis2

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kasus dugaan pelanggaraan Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan terlapor pegiat media sosial Permadi Arya alias Abu Janda hingga kini masih dalam proses pendalaman oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Kepala Bagian (Kabag) Penerang Umum (Penum) Polri Komisaris Besar Ahmad Ramadhan mengatakan, penyidik sejauh ini masih mengumpulkan bukti-bukti terkait dengan kasus tersebut.

BacaJuga:

Bekasi Ditch Bodies Case: Police Detain Four Suspects

Kasus Jasad dalam Parit di Bekasi, Polisi Ringkus 4 Pelaku

Piala Dunia 2026: Hajar Haiti 3-0, Brasil Melesat ke Puncak Klasemen Grup C

Ramadhan memastikan hingga saat ini belum ada kesimpulan apa pun terkait kasus Abu Janda tersebut. “Proses tersebut masih didalami terus,” kata Ramadhan, kepada wartawan di Markas Besar (Mabes) Polri, Jakarta, Senin (22/2/2021)

Ramadhan mengatakan, penyidik sejauh ini masih mengumpulkan bukti-bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut. “Masih kumpulkan bukti-bukti, nanti kalau sudah ada update kami sampaikan,” ujarnya.

Kasus-kasus berkaitan dengan UU ITE belakangan ini menjadi sorotan karena pernah disinggung oleh Presiden Joko Widodo dalam rapat pimpinan (Rapim) Tentara Nasional Indonesia (TNI)-Polri, Senin pekan lalu. Presiden Jokowi bahkan mengatakan bakal merevisi pasal-pasal karet pada UU ITE tersebut.

Gayung bersambut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, penggunaan UU ITE dalam beberapa waktu terakhir tidak sehat. Kata Sigit, aturan tersebut kerap menciptakan polarisasi di tengah masyarakat.

Menindaklanjuti pernyataan Presiden Jokowi, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD membentuk tim kajian UU ITE untuk mengidentifikasi pasal karet dalam aturan itu.

Tim kajian ini tertuang dalam Keputusan Menko Polhukam RI Nomor 22 tahun 2021 tentang Tim Kajian UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang telah ditandatangani Mahfud MD pada Senin (22/2/2021).

Merespons berbagai keresahan yang ada, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) No. 2/II/2021. Poin penting yang disampaikan dalam SE Kapolri adalah meminta penyidik menentukan dengan tegas apakah sebuah laporan masuk dalam kategori kritik, masukan, hoaks, atau pencemaran nama baik.

Bila masih kategori pencemaran nama baik, fitnah, dan penghinaan, Sigit meminta penyidik mengedepankan jalur damai.

“Sejak penerimaan laporan, agar penyidik berkomunikasi dengan para pihak terutama korban (tidak diwakilkan) dan memfasilitasi serta memberi ruang seluas-luasnya kepada para pihak yang bersengketa untuk melaksanakan mediasi,” tulis Sigit dalam SE itu, Senin (22/2/2021).

Selain itu, korban bisa memilih akan meneruskan kasusnya atau tidak. Bila korban tetap ingin melanjutkan kasusnya, tersangka tak perlu ditahan.

“Korban yang tetap ingin perkaranya diajukan ke pengadilan namun tersangkanya telah sadar dan meminta maaf, terhadap sengketa tidak dilakukan penahanan dan sebelum berkas diajukan ke JPU agar diberikan ruang untuk mediasi kembali,” ujar Kapolri.

Dalam Surat Perintah, Jenderal Sigit memisahkan kasus dalam UU ITE ke dalam 2 kategori. Pertama untuk diselesaikan dengan restorative justice, dan kedua dilanjutkan dengan penegakan hukum seperti biasa.

“Penyidik berprinsip bahwa hukum pidana merupakan upaya terakhir dalam penegakan hukum (ultimatum remidium) dan mengedepankan restorative justice dalam penyelesaian perkara,” kata Jenderal Sigit dalam surat yang bertanggal 19 Februari 2021 tersebut.

Namun, perkara ada pengecualian untuk kasus yang berpotensi memecah belah. Kasus itu seperti mengandung suku, agama, rasa dan antargolongan (SARA), radikalisme dan separatisme. (dam)

Tags: Abu JandaPermadi Aryaujaran kebencian

Berita Terkait.

Polres-Bekasi
Headline

Bekasi Ditch Bodies Case: Police Detain Four Suspects

Sabtu, 20 Juni 2026 - 19:29
Garis-Polisi
Headline

Kasus Jasad dalam Parit di Bekasi, Polisi Ringkus 4 Pelaku

Sabtu, 20 Juni 2026 - 19:29
cunha
Headline

Piala Dunia 2026: Hajar Haiti 3-0, Brasil Melesat ke Puncak Klasemen Grup C

Sabtu, 20 Juni 2026 - 12:27
joko
Headline

Doli Kurnia: Pernyataan Jokowi Tegaskan Tak Ada “Dua Matahari”, Saatnya Fokus Sukseskan Pemerintahan Prabowo-Gibran

Sabtu, 20 Juni 2026 - 09:31
students
Headline

Students Protest at DPR, Criticize Weak Government Oversight

Jumat, 19 Juni 2026 - 21:21
demo
Headline

Mahasiswa Mulai Geruduk Gedung DPR Sore Ini, Suarakan Isu MBG hingga BBM

Jumat, 19 Juni 2026 - 17:07

BERITA POPULER

  • Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    7142 shares
    Share 2857 Tweet 1786
  • Los Blancos Makin Ganas! Rekrut 2 Bintang Tanpa Mahar, Kini Incar Bek Inter

    1116 shares
    Share 446 Tweet 279
  • Purbaya Siapkan APBN Hadapi Tantangan Global, Prioritas Nasional Tetap Jalan

    1044 shares
    Share 418 Tweet 261
  • Hantavirus Ramai Dibahas, Benarkah Bisa Jadi Pandemi Baru

    1777 shares
    Share 711 Tweet 444
  • Menkeu RI Raih Dukungan Tiongkok untuk Panda Bond, AIIB Siapkan USD17 Miliar

    881 shares
    Share 352 Tweet 220
Pemain-Paraguay
Olahraga

Turki Angkat Koper, Arda Guler Minta Maaf

Editor Folber Siallagan
Sabtu, 20 Juni 2026 - 21:01

INDOPOSCO.ID - Timnas Turki harus angkat koper lebih awal setelah menelan dua kekalahan dalam fase Grup D Piala Dunia 2026....

SelengkapnyaDetails
malarza

Piala Dunia 2026: Gol Kilat Galarza Bawa Paraguay Tumbangkan Turki 1-0

Sabtu, 20 Juni 2026 - 15:57
lesu

Keluhkan Performa Socceroos, Pelatih Australia: Kami Lesu, AS Lebih Bertenaga

Sabtu, 20 Juni 2026 - 10:42
maroko

Maroko Menang 1-0, Steve Clarke Ngamuk Klaim Penalti Skotlandia Dicuekin Wasit

Sabtu, 20 Juni 2026 - 09:41
Prabowo Subianto

Prabowo Beri Lampu Hijau Program PSSI Menuju FIFA ASEAN dan Kualifikasi Piala Dunia 2030

Sabtu, 20 Juni 2026 - 08:30
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.