• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

KPU: Revisi UU Pemilu Akan Diperdebatkan Karena Bisa Menguntungkan

Redaksi Editor Redaksi
Senin, 22 Februari 2021 - 09:33
in Headline
Pemilu 2019. Foto: Instagram/@kpu_ri

Pemilu 2019. Foto: Instagram/@kpu_ri

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid mengatakan, pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) harus semakin demokratis, jujur, adil dan berintegritas. Untuk mendapatkan pemilu tersebut, menurutnya, dibutuhkan regulasi.

“Itu (regulasi, red) menjamin pelaksanaan pemilu berjalan jurdil dan demokratis,” ujar Pramono Ubaid dalam acara daring, Minggu (21/2/2021).

BacaJuga:

Polri Usut Kelalaian Sopir dan Pemkot dalam Tabrakan Kereta di Bekasi

Dinilai Jadi Pemicu Tragedi Maut Bekasi, Legislator DPR Desak Izin Taksi Green SM Dicabut

Menhub Bakal Sanksi Berat Taksi Green SM Jika Terbukti Melanggar

Kerangka hukum pemilu, dikatakan Pramono, sangat menentukan proses dan hasil pemilu. Karena, dari regulasi tersebut ada turunan-turunan yang bisa disusun untuk menguntungkan salah satu pihak saja.

“Aturan pemilu itu sangat krusial. Baik diubah atau tidak kerangka hukum itu akan membawa kerugian atau keuntungan salah satu pihak. Jadi revisi atau tidak itu tidak bisa dilepaskan dari pandangan para pihak,” terangnya.

Karena itu, masih ujar Pramono, hukum pemilu akan menentukan siapa saja yang berhak menjadi peserta pemilu. Seperti persyaratan pendaftaran partai politik (Parpol). Saat ini, 100 persen provinsi, 50 persen kabupaten/kota. “Kalau dinaikkan, maka bisa saja semakin sedikit parpol yang ikut berkontestasi,” katanya.

Perubahan aturan tersebut, menurut Pramono, pun akan berpengaruh pada hasil pemilu. Misalnya, abang batas parlemen sangat mempengaruhi jumlah parpol yang bisa mengantar wakilnya di parlemen.

“Metode pemungutan suara, rekapitulasi suara juga akan mempengaruhi reflikalitas penyelenggaraan pemilu,” ujarnya.

Lebih jauh, Pramono mengungkapkan, kerangka hukum pemilu juga akan mempengaruhi tata cara penyelesaian sengketa pemilu. Dari batas waktunya, siapa yang boleh melapor, bagaimana obyeknya hingga batasan waktunya.

“Jadi kerangka hukum pemilu ini memberikan kepastian hukum tahapan prosedur pelaksanaan pemilu,” ucapnya.

Ia menegaskan, kerangka hukum pemilu harus konsisten dan memiliki keterkaitan dengan peraturan UU lainnya. Seperti definisi pemilih tambahan dan pemilih pindahan, dalam UU pemilu dan UU pilkada berkebalikan.

“Ini lucu sekali. Memang kedua UU ini berbeda, tapi kan masih ada keterkaitan. Jadi kenapa definisi itu berkebalikan,” katanya. (nas)

Tags: kpu ripemiluRevisi UU Pemilu

Berita Terkait.

Polri Usut Kelalaian Sopir dan Pemkot dalam Tabrakan Kereta di Bekasi
Headline

Polri Usut Kelalaian Sopir dan Pemkot dalam Tabrakan Kereta di Bekasi

Rabu, 29 April 2026 - 23:55
Dinilai Jadi Pemicu Tragedi Maut Bekasi, Legislator DPR Desak Izin Taksi Green SM Dicabut
Headline

Dinilai Jadi Pemicu Tragedi Maut Bekasi, Legislator DPR Desak Izin Taksi Green SM Dicabut

Rabu, 29 April 2026 - 20:45
Dudy-Purwagandhi
Headline

Menhub Bakal Sanksi Berat Taksi Green SM Jika Terbukti Melanggar

Rabu, 29 April 2026 - 16:08
Taksi
Headline

Kemenhub Dalami Temuan Audit Taksi Green SM Pasca-Tragedi Bekasi

Rabu, 29 April 2026 - 14:26
KA
Headline

Update Kecelakaan Kereta Bekasi: Korban Meninggal Bertambah Jadi 16 Orang

Rabu, 29 April 2026 - 12:54
Kereta
Headline

Ombudsman Desak Evaluasi Total Tata Kelola Kereta Api Usai Tragedi Bekasi

Rabu, 29 April 2026 - 12:34

BERITA POPULER

  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2546 shares
    Share 1018 Tweet 637
  • Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

    1014 shares
    Share 406 Tweet 254
  • Gempa Bumi Dangkal Guncang Semarang Pagi Ini, Begini Catatan BMKG

    906 shares
    Share 362 Tweet 227
  • Begini Penampakan Gerbong Perempuan KRL Usai Ditabrak KA Argo Bromo di Stasiun Bekasi Timur

    782 shares
    Share 313 Tweet 196
  • Industri Sawit Perkuat Komitmen Keberlanjutan, Sinergi dengan BPDP Diperkuat

    900 shares
    Share 360 Tweet 225
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.