INDOPOSCO.ID – Rencana pemerintah melakukan 3 reformasi besar dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mendapat sorotan dari BPJS Watch. Meski dinilai sebagai langkah positif untuk memperbaiki layanan kesehatan, reformasi tersebut diminta tidak berhenti sebatas perubahan regulasi tanpa menyelesaikan berbagai persoalan klasik yang selama ini dikeluhkan peserta JKN.
Hal itu disampaikan Koordinator Bidang Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar melalui gawai, Sabtu (13/6/2026). Ia mengatakan, dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR RI bersama Menteri Kesehatan, Direksi dan Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, serta Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Selasa (9/6/2026) kemarin, Menteri Kesehatan (Menkes) memaparkan tiga reformasi utama JKN yang akan dimasukkan ke dalam Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) Jaminan Kesehatan.
Dalam raker tersebut, Menkes menyebut regulasi itu disebut telah menyelesaikan proses harmonisasi dan kini tengah berproses di Sekretariat Negara. “3 reformasi itu meliputi Sistem Rujukan Berbasis Kemampuan Pelayanan (RBKP), Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), dan Indonesian Diagnosis Related Group (iDRG),” ujar Timboel.
Menurutnya, reformasi RBKP harus mampu mengatasi berbagai persoalan yang masih sering dialami peserta JKN saat mengakses layanan rumah sakit. Salah satunya adalah penolakan layanan rawat jalan karena alasan kuota pasien BPJS telah habis.
Timboel mengungkapkan, BPJS Watch masih menerima laporan peserta JKN yang telah membawa surat rujukan, namun tetap tidak mendapatkan pelayanan. Bahkan ada pasien yang sudah menunggu berjam-jam di rumah sakit, tetapi akhirnya diminta kembali pada jadwal lain karena kuota layanan telah terpenuhi.
Masalah lain yang juga kerap muncul adalah proses rujukan ke rumah sakit tipe A, khususnya rumah sakit vertikal milik Kementerian Kesehatan. Menurutnya, tidak sedikit pasien yang harus menunggu persetujuan rujukan tanpa kepastian waktu.
“Pernah ada kasus pasien datang menggunakan ambulans ke rumah sakit vertikal, tetapi tidak diperbolehkan turun karena belum ada persetujuan. Akhirnya pasien pulang tanpa kepastian mendapatkan perawatan,” katanya.
Ia menilai reformasi RBKP harus mampu menghadirkan kepastian pelayanan bagi peserta JKN tanpa diskriminasi dibanding pasien umum. Ia juga mendorong Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan membangun sistem informasi terpadu yang terkoneksi dengan seluruh rumah sakit untuk memantau ketersediaan ruang rawat, termasuk ICU, secara real time.
Selain itu, ia mengusulkan agar setiap rumah sakit memiliki desk pengaduan yang mudah diakses peserta JKN.
Sorotan juga diberikan terhadap implementasi KRIS. Timboel mengapresiasi keputusan pemerintah yang akhirnya menetapkan tiga kategori ruang rawat inap, yakni Ruang A, B, dan C. Sebelumnya, konsep satu kelas rawat inap untuk seluruh peserta JKN sempat menuai penolakan dari berbagai kalangan.
Dalam rancangan yang dipaparkan Menkes, Ruang A maksimal diisi dua tempat tidur dengan fasilitas tambahan seperti kursi penunggu pasien, televisi, serta dispenser atau kulkas. Ruang B maksimal empat tempat tidur dengan tambahan kursi penunggu dan televisi. Sedangkan Ruang C juga maksimal empat tempat tidur, namun tanpa fasilitas tambahan tersebut.
Menurut Timboel, terdapat sejumlah catatan yang perlu diperbaiki. Salah satunya terkait jumlah tempat tidur di Ruang B dan Ruang C yang sama-sama maksimal empat tempat tidur.
“Kalau jumlah tempat tidurnya sama, sementara iuran berbeda cukup jauh, bisa saja peserta memilih turun ke Ruang C. Ini berpotensi memengaruhi pendapatan iuran peserta mandiri kelas menengah,” ujarnya.
Ia juga meminta agar fasilitas kursi penunggu pasien tetap diwajibkan tersedia di Ruang C demi kenyamanan keluarga pasien. Selain itu, sistem nurse call dua arah dinilai seharusnya tidak hanya tersedia di Ruang A dan B, tetapi juga diberikan kepada pasien Ruang C.
“Komunikasi dua arah antara pasien dan perawat sangat penting untuk meningkatkan efisiensi pelayanan, kenyamanan, dan keselamatan pasien,” tegasnya.
Sementara itu, reformasi iDRG diharapkan dapat menciptakan sistem pembayaran rumah sakit yang lebih mandiri dan transparan. Skema baru tersebut juga diharapkan mampu menjawab berbagai persoalan yang selama ini muncul, mulai dari sengketa klaim hingga dampak kenaikan harga obat dan alat kesehatan akibat pelemahan nilai tukar rupiah.
Timboel berharap pemerintah tidak terburu-buru menerbitkan Perpres tanpa melibatkan publik dan fasilitas kesehatan dalam proses pembahasannya.
“Rancangan Perpres yang mengatur tiga reformasi JKN ini sebaiknya dikonsultasikan dan disosialisasikan terlebih dahulu agar benar-benar menghasilkan perbaikan signifikan bagi peserta JKN, fasilitas kesehatan, dan keberlanjutan program JKN,” ujarnya. (nas)










