• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Tommy Menang PTUN, Partai Berkarya Banding

Redaksi Editor Redaksi
Rabu, 17 Februari 2021 - 23:05
in Nasional
Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto. Foto: Instagram/@hputrasoeharto

Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto. Foto: Instagram/@hputrasoeharto

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Ketua Umum Partai Berkarya Muchdi Purwopranjono menegaskan pihaknya akan mengajukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memenangkan kepengurusan Partai Berkarya kubu Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto, pada Selasa (16/2/2021).

“Kami akan tetap menempuh jalur hukum dengan upaya banding di PTUN tersebut,” kata Muchdi PR melalui video dari DPP Partai Berkarya, di Jakarta, Rabu (17/2/2021).

BacaJuga:

Mendiktisaintek: Jurnal Ilmiah Harus Bisa Dihilirisasi, Penuhi Kebutuhan Masyarakat

Layanan Kereta Api Dipastikan Aman dan Nyaman, Begini Penjelasan BP BUMN

Prabowo: Apa Salahnya Pemerintah Gelontorkan Uang untuk Rakyat Sendiri?

Menurut dia, sejatinya Partai Berkarya tidak hanya menghadapi gugatan itu saja karena sepanjang kepemimpinannya, Partai Berkarya telah menghadapi 11 gugatan.

“Enam gugatan di PN Jaksel, empat gugatan di PTUN, dan satu gugatan di Sulawesi Selatan,” ujarnya.

Dari 11 gugatan tersebut, kata Muchdi, Partai Berkarya di bawah kepemimpinannya telah memenangi 10 gugatan.

“Jadi, hanya satu gugatan yang dimenangkan oleh DPP Berkarya sebelumnya,” tuturnya dalam siaran persnya.
​​​
Berdasarkan hasil tersebut, Muchdi menyampaikan kepada seluruh kader di semua tingkatan agar tetap solid dan berjalan seperti biasanya, sampai ada keputusan inkracht atau berkekuatan hukum tetap.

“Dan saya tegaskan, SK Kemenkumhan No. 16 dan 17 tanggal 30 Juli 2020 tetap berlaku dan sah. Sampai proses hukum selesai. Tetap semangat dan tetap berkarya,” ucapnya.

Dalam amar putusan, PTUN Jakarta menyatakan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM yang menetapkan kepengurusan Partai Berkarya periode 2020—2025 pimpinan Muchdi Purwoprandjono atau Muchdi PR dinyatakan batal dan wajib dicabut.

Putusan nomor: 182/G/2020/PTUN.Jkt itu diputus pada hari Selasa (16/2/2021) oleh Hakim Ketua Umar Dani serta hakim anggota masing-masing Muhamad Ilham dan Akhdiat Sastrodinata.

Hakim memutuskan menyatakan batal keputusan Menkumham RI Nomor M.HH-16.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Berkarya tanggal 30 Juli 2020.

Kemudian menyatakan batal keputusan Menkumham RI Nomor M.HH-17.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Berkarya periode 2020—2025 tanggal 30 Juli 2020.

Selain menyatakan batal, PTUN Jakarta mewajibkan Menkumham mencabut dua SK tersebut. (bro)

Tags: Partai BerkaryaTommy Soeharto

Berita Terkait.

Manfaatkan Air Sungai, IPA Portabel Semanan Perkuat Suplai Air di Jakbar
Nasional

Mendiktisaintek: Jurnal Ilmiah Harus Bisa Dihilirisasi, Penuhi Kebutuhan Masyarakat

Kamis, 30 April 2026 - 02:45
BCA Resmi Mulai Buyback Saham, Sinyal Optimisme di Pasar Modal
Nasional

Layanan Kereta Api Dipastikan Aman dan Nyaman, Begini Penjelasan BP BUMN

Rabu, 29 April 2026 - 23:45
Prabowo: Apa Salahnya Pemerintah Gelontorkan Uang untuk Rakyat Sendiri?
Nasional

Prabowo: Apa Salahnya Pemerintah Gelontorkan Uang untuk Rakyat Sendiri?

Rabu, 29 April 2026 - 22:31
AHY Minta KNKT Transparan Usut Kecelakaan Kereta di Bekasi, Janji Infrastruktur Dibenahi
Nasional

Soroti Tragedi Kereta Bekasi Timur, Ketua DPR RI Desak Reformasi Total Sistem Keselamatan

Rabu, 29 April 2026 - 22:16
Penerima Manfaat Tembus di Atas 60 Juta, Prabowo Sebut Banyak Negara Belajar MBG ke Indonesia
Nasional

Penerima Manfaat Tembus di Atas 60 Juta, Prabowo Sebut Banyak Negara Belajar MBG ke Indonesia

Rabu, 29 April 2026 - 22:01
Strategi Pemerintah Hadapi Ketidakpastian Global: Pajak Ditahan, Investasi Didorong
Nasional

Strategi Pemerintah Hadapi Ketidakpastian Global: Pajak Ditahan, Investasi Didorong

Rabu, 29 April 2026 - 20:02

BERITA POPULER

  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2547 shares
    Share 1019 Tweet 637
  • Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

    1015 shares
    Share 406 Tweet 254
  • Gempa Bumi Dangkal Guncang Semarang Pagi Ini, Begini Catatan BMKG

    906 shares
    Share 362 Tweet 227
  • Begini Penampakan Gerbong Perempuan KRL Usai Ditabrak KA Argo Bromo di Stasiun Bekasi Timur

    782 shares
    Share 313 Tweet 196
  • Industri Sawit Perkuat Komitmen Keberlanjutan, Sinergi dengan BPDP Diperkuat

    900 shares
    Share 360 Tweet 225
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.