• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

KPK Dukung RUU Perampasan Aset Tindak Pidana Jadi Prioritas

Redaksi Editor Redaksi
Selasa, 16 Februari 2021 - 22:58
in Nasional
Ilustrasi. Foto: Instagram/@official.kpk

Ilustrasi. Foto: Instagram/@official.kpk

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik usulan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana masuk menjadi RUU Prioritas Tahun 2021 di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

“Dengan menjadi UU maka akan memberikan efek dan manfaat positif bagi dilakukannya ‘asset recovery’ dari hasil tipikor (tindak pidana korupsi) maupun TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang),” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri seperti dilansir Antara di Jakarta, Selasa (16/2/2021).

BacaJuga:

Milad ke-14, HNI Perkuat Ekosistem Produk Halal di Indonesia

Karhutla Kalimantan Berulang, PKS: Biaya Pembakaran Lebih Murah daripada Konsekuensi Hukum

Kemenkop Gelar Magang Pengurus KDKMP, Replikasi Model Bisnis Berbasis Potensi Desa

KPK menilai penegakan hukum tindak pidana korupsi tidak hanya terbatas pada penerapan sanksi pidana berupa pidana penjara saja.

“Namun, akan lebih memberikan efek jera bagi para pelaku tipikor maupun TPPU apabila juga dilakukan perampasan aset hasil tipikor yang dinikmati oleh para koruptor,” ujar Ali.

Ia mengatakan perampasan aset dari para pelaku berbagai tindak pidana korupsi dan TPPU dapat memberikan pemasukan bagi kas negara yang bisa digunakan untuk pembangunan dan kemakmuran rakyat.

Sebelumnya, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae meminta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly sebagai wakil pemerintah untuk mendorong ditetapkannya RUU Perampasan Aset Tindak Pidana sebagai RUU Prioritas 2021 atau setidaknya pada 2022.

“Sehubungan dengan tidak adanya lagi ‘pending’ isu, PPATK meminta kesediaan Kemenkumham sebagai wakil pemerintah untuk mendorong ditetapkannya RUU Perampasan Aset Tindak Pidana sebagai RUU Prioritas tahun 2021 atau setidaknya RUU Prioritas 2022. Hal ini sejalan dengan kerangka regulasi RPJMN tahun 2021 yang dibahas dan disepakati di Bappenas,” kata Dian Ediana Rae dalam keterangan tertulis yang diterima Antara di Jakarta, Senin (15/2).

Dalam kesempatan itu Dian Ediana Rae mengatakan saat ini regulasi Indonesia memiliki keterbatasan dalam melakukan penyelamatan aset yang merupakan hasil tindak pidana.

Berdasarkan hasil pemantauan PPATK, diperoleh informasi bahwa upaya penyelamatan aset atas hasil tindak pidana di Indonesia belum optimal, khususnya perampasan terhadap hasil tindak pidana yang tidak dapat atau sulit dibuktikan tindak pidananya, termasuk di antaranya hasil tindak pidana yang dimiliki atau berada dalam penguasaan tersangka atau terdakwa yang telah meninggal dunia. (bro)

Tags: KPKKPK RIRUU Perampasan Aset Tindak Pidana

Berita Terkait.

Milad ke-14, HNI Perkuat Ekosistem Produk Halal di Indonesia
Nasional

Milad ke-14, HNI Perkuat Ekosistem Produk Halal di Indonesia

Senin, 24 Agustus 2026 - 09:32
Karhutla Kalimantan Berulang, PKS: Biaya Pembakaran Lebih Murah daripada Konsekuensi Hukum
Nasional

Karhutla Kalimantan Berulang, PKS: Biaya Pembakaran Lebih Murah daripada Konsekuensi Hukum

Senin, 24 Agustus 2026 - 09:09
Kemenkop Gelar Magang Pengurus KDKMP, Replikasi Model Bisnis Berbasis Potensi Desa
Nasional

Kemenkop Gelar Magang Pengurus KDKMP, Replikasi Model Bisnis Berbasis Potensi Desa

Minggu, 23 Agustus 2026 - 23:03
12 Tahun Projo, Budi Arie Serukan Pemberantasan Korupsi di Lingkaran Kekuasaan
Nasional

12 Tahun Projo, Budi Arie Serukan Pemberantasan Korupsi di Lingkaran Kekuasaan

Minggu, 23 Agustus 2026 - 19:17
Fauzan
Nasional

Lebih dari 8.400 Kasus, Wamendiktisaintek Fauzan Dorong Kampus Bersatu Perangi TBC di Sulteng

Minggu, 23 Agustus 2026 - 17:09
Anak-anak
Nasional

Pembelajaran Pascabencana Flores Tetap Jalan, Sekolah Gunakan Beragam Moda

Minggu, 23 Agustus 2026 - 16:08

BERITA POPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.