• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Penasihat Hukum Belum Dapat Akses Optimal Bertemu Klien

Redaksi Editor Redaksi
Sabtu, 30 Januari 2021 - 20:50
in Nasional
Ketua Umum Gerakan Reformasi Hukum Indonesia (Gerah), Taufik Lubis (kiri); Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Dr. Radian Syam (kanan) dan Praktisi Hukum yang juga Sekretaris Jenderal Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) periode 2011 - Director Law and Justice on The Indonesian Sinergy, Emanuel Hardiyanto (bawah), pada Webinar on Law and Justice terkait Penegakkan Hukum di Era Pandemi Covid-19, Jumat malam (29/1/2021).

Ketua Umum Gerakan Reformasi Hukum Indonesia (Gerah), Taufik Lubis (kiri); Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Dr. Radian Syam (kanan) dan Praktisi Hukum yang juga Sekretaris Jenderal Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) periode 2011 - Director Law and Justice on The Indonesian Sinergy, Emanuel Hardiyanto (bawah), pada Webinar on Law and Justice terkait Penegakkan Hukum di Era Pandemi Covid-19, Jumat malam (29/1/2021).

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Di era keterbukaan ini masih ada penasihat hukum yang belum dapat akses optimal untuk bertemu kliennya. Bahkan klien untuk bertemu dengan keluarganya secara fisik pun sangat terbatas.

Hal ini pun menuai kritikan dari beberapa pihak, salah satunya Ketua Umum Gerakan Reformasi Hukum Indonesia (Gerah), Taufik Lubis. Dia menyebutkan, kondisi ini yang semakin menimbulkan kekecewaan para pencari keadilan atau masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia

BacaJuga:

Respons Desakan DPR, Kemenkes Siapkan Pendampingan Medis dan Psikis Santriwati di Pati

Kuota Tetap, Pendaftar Terus Bertambah: Muslim Pro Soroti Urgensi Daftar Haji Lebih Cepat

Perkuat Komitmen ESG, PGN Transformasikan Sampah Plastik Menjadi Produk Bernilai Guna

“Dalam praktik penegakan hukum yang sedang berlangsung saat ini, pengutamaan nilai kepastian hukum lebih menonjol dibandingkan dengan rasa keadilan masyarakat. Berbagai kebijakan aparatur penegak hukum belum menghadirkan azas profesionalitas dan proporsionalitas secara utuh,” ujar Taufik pada Webinar on Law and Justice terkait Penegakkan Hukum di Era Pandemi Covid-19, Jumat malam (29/1/2021).

Sementara, Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Dr. Radian Syam mengatakan, konstitusi adalah aturan yang lahir karena masyarakat bersepakat ingin membatasi kekuasaan negara agar tidak bersifat absolut, sekaligus menjadi guidance bagi penyelenggara negara dalam menjalankan pemerintahan dan memimpin jalannya proses berbangsa dan bernegara.

“Pasal 1 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945 mengatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Ini menegaskan bahwa hukum sebagai panglima, siapa pun harus taat dan patuh terhadap aturan, serta tentunya aparatur penegak hukum tugasnya tidak hanya sekadar menegakkan hukum, namun yang lebih penting adalah menghadirkan keadilan bagi masyarakat, siapa pun mereka,” bebernya.

Selain itu, Praktisi Hukum yang juga Sekretaris Jenderal Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) periode 2011, Emanuel Hardiyanto juga mengkritik kebijakan aparat penegak hukum yang menurutnya tidak berpihak kepada kepentingan perlindungan hak asasi tersangka atau terdakwa.

Menurutnya, ada beberapa pengacara yang tidak mendapatkan akses untuk bertemu dengan klien secara fisik di dalam tahanan. “Pembatasan ini berefek kepada tidak optimalnya penasihat hukum mendapatkan data dan informasi dari kliennya,” kata dia.

Sedangkan, Aktivis Pemuda Organisasi Kerja Sama Islam, Mevi Amanda Sari mengatakan, tujuan penegakan hukum, sejatinya, adalah untuk mencari kebenaran, keadilan, dan menciptakan kedamaian. Prosedur hukum pun sudah disusun sedemikian rupa untuk mencapai tujuannya, yaitu suatu jaminan perlindungan hak dan keadilan.

“Namun, proses penegakan hukum di Indonesia tak pernah luput dari berbagai sorotan karena penanganan kasus-kasus hukum kerap dibelok-belokkan oleh para oknum penegak hukumnya sendiri,” tegasnya.(ids)

Tags: gerakan reformasi hukum indonesiaidsOIC Youthpenasihat hukumtaufik lubis

Berita Terkait.

Perempuan
Nasional

Respons Desakan DPR, Kemenkes Siapkan Pendampingan Medis dan Psikis Santriwati di Pati

Sabtu, 9 Mei 2026 - 10:44
Layanan-Haji
Nasional

Kuota Tetap, Pendaftar Terus Bertambah: Muslim Pro Soroti Urgensi Daftar Haji Lebih Cepat

Sabtu, 9 Mei 2026 - 10:04
Pelatihan
Nasional

Perkuat Komitmen ESG, PGN Transformasikan Sampah Plastik Menjadi Produk Bernilai Guna

Sabtu, 9 Mei 2026 - 08:42
peradi
Nasional

Peradi SAI Dorong Revisi UU Advokat dan Regenerasi Profesi di Era Modern

Sabtu, 9 Mei 2026 - 03:30
dr
Nasional

Cegah Kasus Dokter Meninggal, Menkes Percepat Pemberlakuan Aturan Baru Internsip

Sabtu, 9 Mei 2026 - 00:30
Guru
Nasional

Sebut Negara Pilih Kasih, JPPI Kritik Pembatasan Masa Tugas Guru Non-ASN

Jumat, 8 Mei 2026 - 15:53

BERITA POPULER

  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    3701 shares
    Share 1480 Tweet 925
  • 22 Tahun UU PPRT Baru Disahkan, DPR RI: Ini Kemenangan Pekerja Perempuan

    1046 shares
    Share 418 Tweet 262
  • DPR Didesak Turun Tangan, Warga Pam Baru Benhil Bersikukuh Tolak Penggusuran Paksa

    673 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Tuduh Seskab Teddy Gay, Amien Rais Siap Hadapi Gugatan Hukum

    662 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Buruh dan Petani Pilih Aksi di DPR Ketimbang Monas demi Suarakan Kesejahteraan

    1298 shares
    Share 519 Tweet 325
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.