• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Simpan Sabu, Polda Banten Tangkap Pemuda asal Kota Serang

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 28 Januari 2021 - 16:14
in Nusantara
indoposco

Ilustrasi. Foto: Istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Banten mengamankan AD (29), pemuda asal Kampung Cipare Ranjeng, Kecamatan Serang, Kota Serang, Provinsi Banten, pada Kamis (28/1/2021) tengah malam.

Kapolda Banten Inspektur Jenderal Rudy Heriyanto melalui Direktur Reserse Narkoba Komisaris Besar Lutfi Martadian membenarkan hal tersebut.

BacaJuga:

Gempa Bumi Dangkal Getarkan Ngawi di Jawa Timur

LPG Subsidi Terancam Tak Tepat Sasaran, DPD RI Desak Penertiban Distribusi

Rata-rata Lama Sekolah di Banten Meningkat, Program Sekolah Gratis bagi Swasta Perluas Akses Pendidikan

“Ya, berdasarkan informasi dari masyarakat, Ditresnarkoba Polda Banten menangkap seorang tersangka AD (29) di rumahnya dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis Sabu,” kata Lutfi, kepada media, Kamis (28/1/2021).

Di menjelaskan, saat tim Ditresnarkoba menggeledah rumah pelaku, ditemukan barang bukti 1 paket plastik bening. Di dalam paket tersebut, isinya kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 4,30 gram yang didimpan dalam rumah tersangka.

“Kami masih mengembangkan proses penyelidikannya, terkait perolehan narkotika jenis sabu yang berhasil kita amankan dari tangan tersangka DN yang saat ini masih DPO (daftar pencarian orang),” jelas Lutfi.

Terpisah, Kepala Bidang Humas Polda Banten Komisaris Besar Edy Sumardi mengatakan, perbuatan AD (29) dikenakan pasal 112 ayat (1), UU No 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan Narkoba Golongan I bagi diri sendiri dipidanan dengan pidana penjara minimal 4 tahun penjara.

“Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di kantor Ditresnarkoba Polda Banten guna proses penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.

Edy mengimbau masyarakat untuk menghindari narkoba dan peran aktif dari tokoh masyarakat membantu kepolisian dengan cara melaporkan ke polisi terdekat. “Mengawasi perilaku anak-anak kita dan awasi rumah-rumah kontrakan yang rawan digunakan sebagai tempat transaksi Narkotika. (yas)

Tags: Polda Bantensabu

Berita Terkait.

43 Juta Siswa Sudah Nikmati MBG, Mendikdasmen: Mereka Ingin Program Dilanjutkan
Nusantara

Gempa Bumi Dangkal Getarkan Ngawi di Jawa Timur

Minggu, 14 Juni 2026 - 02:33
LPG Subsidi Terancam Tak Tepat Sasaran, DPD RI Desak Penertiban Distribusi
Nusantara

LPG Subsidi Terancam Tak Tepat Sasaran, DPD RI Desak Penertiban Distribusi

Sabtu, 13 Juni 2026 - 23:05
Andra-Soni
Nusantara

Rata-rata Lama Sekolah di Banten Meningkat, Program Sekolah Gratis bagi Swasta Perluas Akses Pendidikan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 12:48
karhutla
Nusantara

Karhutla Mengganas di Sumatera dan Kalimantan, BNPB Siaga Penuh Awasi Daerah Rawan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 01:11
gempa
Nusantara

Gempa M 7,7 Sulut, 1.160 Warga Mengungsi dan Ratusan Rumah Rusak

Jumat, 12 Juni 2026 - 20:55
Rokok-Ilegal
Nusantara

Periksa Dua Truk, Bea Cukai Gagalkan Peredaran 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Jalur Merak-Bakauheni

Jumat, 12 Juni 2026 - 16:07

BERITA POPULER

  • Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    3206 shares
    Share 1282 Tweet 802
  • Hantavirus Ramai Dibahas, Benarkah Bisa Jadi Pandemi Baru

    1116 shares
    Share 446 Tweet 279
  • Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    975 shares
    Share 390 Tweet 244
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    905 shares
    Share 362 Tweet 226
  • Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    1238 shares
    Share 495 Tweet 310
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.