• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Kalau Jaksa Agung Tidak Bisa Bersih-bersih, Diganti Saja

Redaksi Editor Redaksi
Rabu, 27 Januari 2021 - 04:10
in Nasional
Pakar Hukum Pidana Abdul Fickar Haja

Pakar Hukum Pidana Abdul Fickar Haja

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pakar Hukum Pidana Abdul Fickar Hajar menegaskan, peradilan pidana harus berjalan sesuai dengan fungsinya, sekali pun yang menjadi terdakwa seorang penegak hukum yang statusnya sebagai seorang jaksa.

“Justru status terdakwa tersebut bisa menjadi faktor pemberat tuntutan maupun hukuman,” ungkap Abdul Fickar Hajar kepada INDOPOSCO.ID melalui pesan singkatnya, Selasa (26/1/2021).

BacaJuga:

DPR Minta Kunker Prabowo ke Prancis Tak Dipolitisasi

Pemerintah Sepakati Turunkan PPh Royalti Penulis

BPOM Bongkar 22 Produk Berbahaya, DPR RI Ingatkan Ini

Ia menyebut, tuntutan JPU kepada terdakwa jaksa Pinangki hanya 4 tahun jelas melawan rasa keadilan dalam masyarakat. Karena kerusakan dan kerugian yang terjadi justru terlalu berat dan sulit dinilai dengan uang.

“Kerusakan pertama Jaksa Pinangki sudah merusak dunia dan sistem hukum pidana pada umumnya. Karena membela buronan yang seharusnya ditangkap dan dipenjara justru dibantu agar lolos dari hukuman,” ungkapnya.

Lalu, masih ujar Abdul, Jaksa Pinangki secara khusus juga telah merusak nama baik instansi Kejaksaan. Karena dengan kasus tersebut berkembang anggapan dalam masyarakat bahwa semua jaksa seperti Pinangki selalu mencari kesempatan untuk memonetisasi (menguangkan) setiap kasus yang dipegangnya dengan kewenangan menuntut dan mengeksekusi yang dimilikinya.

“Jaksa Pinangki juga telah merusak lembaga penegak hukum lainnya yaitu Kepolisian. Karena dua jenderal yang sudah meniti karier dari bawah harus jatuh karena kerakusannya” ucapnya.

Perbuatan tersebut juga, lanjut Abdul, telah menimbulkan kesan dalam masyarakat bahwa penegak hukum Kepolisian pun bisa dibeli. Selain itu, Jaksa Pinangki langsung atau tidak, juga telah merusak institusi Imigrasi yang juga bisa dipermainkan dengan uang.

“Kalau institusi advokat atau penasehat hukum itu seringkali oleh para oknumnya dimanfaatkan, sehingga seringkali profesi ini terjebak menjadi calo. Syukurlah oknum advokat juga dituntut secara pidana,” ujarnya.

Berkaca dari tuntutan JPU kepada Jaksa Pinangki, Abdul sepakat dengan sindiran politisi Partai Golkar yang meminta Jaksa Agung untuk mundur.

“Seharusnya kasus ini menjadikan perhatian Jaksa Agung untuk membersihkan kejaksaan. Saya sepakat kalau tidak, ya lebih baik Jaksa Agung digantikan dengan yang lebih mampu untuk melakukannya,” tegasnya. (nas/bal)

Tags: hukumHukum PidanaJaksa Agung

Berita Terkait.

bowo
Nasional

DPR Minta Kunker Prabowo ke Prancis Tak Dipolitisasi

Rabu, 27 Mei 2026 - 09:09
air
Nasional

Pemerintah Sepakati Turunkan PPh Royalti Penulis

Rabu, 27 Mei 2026 - 08:11
APTISI dan SURGE Bangun Jaringan Digital Nasional untuk Ribuan PTS
Nasional

BPOM Bongkar 22 Produk Berbahaya, DPR RI Ingatkan Ini

Rabu, 27 Mei 2026 - 05:37
APTISI dan SURGE Bangun Jaringan Digital Nasional untuk Ribuan PTS
Nasional

Film “Pesta Babi” dan “Teman Tegar Maira”, DPD RI: Itu Suara Kesadaran tentang Papua

Rabu, 27 Mei 2026 - 04:44
APTISI dan SURGE Bangun Jaringan Digital Nasional untuk Ribuan PTS
Nasional

Menteri P2MI Ungkap Ada Gap 76 Persen Lowongan Kerja Migran Belum Terisi

Rabu, 27 Mei 2026 - 01:38
APTISI dan SURGE Bangun Jaringan Digital Nasional untuk Ribuan PTS
Nasional

APTISI dan SURGE Bangun Jaringan Digital Nasional untuk Ribuan PTS

Rabu, 27 Mei 2026 - 00:31

BERITA POPULER

  • Pemain-Persib

    Ungkapan Kebahagiaan Trio Naturalisasi Usai Bawa Persib Juara Super League

    5668 shares
    Share 2267 Tweet 1417
  • Daftar Lengkap Timnas Indonesia: Diwarnai Debutan dan Kembalinya Pemain Lama

    2992 shares
    Share 1197 Tweet 748
  • Segel Trofi Pertama di Persib, Eliano Reijnders Sebut Atmosfer Bandung Lewati Eropa

    2448 shares
    Share 979 Tweet 612
  • Menteri Trenggono: Hasil Panen BUBK Kebumen Menuju Kebangkitan Udang Indonesia Berkualitas Ekspor

    2297 shares
    Share 919 Tweet 574
  • Anggaran LCC Empat Pilar MPR Capai Rp30,7 Miliar, CBA: Ini Bukan Lagi Lomba, Tapi Proyek Raksasa Harus Diaudit!

    1229 shares
    Share 492 Tweet 307
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.