• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Revisi UU Tak Bisa Selesaikan Permasalahan Pemilu

Redaksi Editor Redaksi
Minggu, 24 Januari 2021 - 12:45
in Nasional
Peneliti CSIS Arya Fernandes.

Peneliti CSIS Arya Fernandes.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Peneliti CSIS Arya Fernandes mengingatkan, agar dampak revisi undang-undang (UU) Pemilu harus memperhatikan kesejahteraan rakyat. Pasalnya, revisi UU lima tahunan tersebut tidak mampu menjawab permasalahan pemilu dan tidak bisa memberikan insentif bagi partai.

“Revisi UU Pemilu perlu kita pantau, apalagi perubahan regulasi ini sering dilakukan. Lalu selama ini dampaknya apa? Semestinya untuk kesejahteraan rakyat,” tegas Arya Fernandes dalam diskusi daring, Minggu (24/1/2021).

BacaJuga:

Awasi Jalur Pengiriman Barang, Kanwil Bea Cukai Banten Perketat Pengawasan Rokok Ilegal

Politeknik Agraria STPN Buka Pendaftaran Taruna Baru 2026, Sediakan 4 Prodi Unggulan dan Kuota 350 Kursi

Naik Kereta Murah Makin Diminati, 7,8 Juta Penumpang Serbu KA Bersubsidi

Ia menjelaskan, revisi regulasi sangat penting. Apalagi merujuk pandangan di beberapa negara, UU pemilu kerap dilakukan secara fundamental.

“Di Indonesia reformasi yang terjadi cukup ekstrem. Seperti beberapa perubahan proposonal tertutup jadi terbuka. Lalu alokasi jumlah kursi 3-10, electoral threshold (ambang batas parlemen) hingga aspek perhitungan,” bebernya.

Menurut Arya, beberapa hal yang menyebabkan revisi UU penting untuk dipantau oleh publik. Di antaranya: UU tersebut sangat mempengaruhi kualitas calon legislatif (Caleg) terpilih, mempengaruhi level kompetisi antarpartai, mempengaruhi proses rekrutmen partisipasi politik dan mempengaruhi electoral outcomers (kualitas kebijakan publik terhadap institusi publik).

“Yang harus diperhatikan aspek pendanaan dan pencalonan. Seperti pasal 11 tentang pembiayaan pemilu dan pasal 11A tentang peningkatan anggaran partai politik (Parpol),” katanya.

Tak kalah penting, ujar Arya, aspek pemberian sanksi pada kasus penerimaan uang dalam proses pencalonandalam pemilu legislatif (Pileg) dan pemilu presiden (Pilpres). “Pada Pasal 210 dan 264 parpol yang terbukti menerima imbalan dalam pencalonan Pileg dan Pilpres dilarang mengajukan calon pada periode berikutnya berdasarkan putusan pengadilan,” ungkapnya.

Arya menyebut, merujuk Pasal 422, 427 dana kampanye berasal dari pasangan calon (Paslon) dan sumbangan yang sah menurut hukum. Kendati, batasan sumbangan bagi DPD dan kepala daerah masih sangat kecil dengan kebutuhan kampanye besar.

“Selama ini itu belum diatur secara ketat audit investigatif, transparansi dan akuntabilitas laporan dana kampanye. Dan untuk DPD semestinya jumlahnya ditingkatkan,” ucapnya.

Perlu diketahui batasan sumbangan untuk perseorangan pada Pilpres sebesar Rp2,5 miliar, sementara sumbangan dari swasta sebesar Rp25 miliar. Batasan sumbangan Pileg untuk perseorangan sebesar Rp2,5 miliar dan swasta sebesar Rp25 miliar.

Lalu batasan sumbangan perseorangan untuk pemilu DPD sebesar Rp750 juta dan dari swasta sebesar Rp1 miliar. Untuk batasan sumbangan perseorangan Pilkada sebesar Rp75 juta dan untuk swasta sebesar Rp750 juta. (nas)

Tags: Arya FernandesCSISUU Pemilu

Berita Terkait.

Awasi Jalur Pengiriman Barang, Kanwil Bea Cukai Banten Perketat Pengawasan Rokok Ilegal
Nasional

Awasi Jalur Pengiriman Barang, Kanwil Bea Cukai Banten Perketat Pengawasan Rokok Ilegal

Rabu, 17 Juni 2026 - 10:25
Politeknik Agraria STPN Buka Pendaftaran Taruna Baru 2026, Sediakan 4 Prodi Unggulan dan Kuota 350 Kursi
Nasional

Politeknik Agraria STPN Buka Pendaftaran Taruna Baru 2026, Sediakan 4 Prodi Unggulan dan Kuota 350 Kursi

Rabu, 17 Juni 2026 - 10:03
Penumpang-KA
Nasional

Naik Kereta Murah Makin Diminati, 7,8 Juta Penumpang Serbu KA Bersubsidi

Rabu, 17 Juni 2026 - 06:14
Muhammad-Aqil-Irham
Nasional

Jelang Wajib Halal 2026, BPJPH Minta Daerah Perbanyak Fasilitasi Sertifikasi UMK

Rabu, 17 Juni 2026 - 04:02
Anak-Stuntung
Nasional

Stunting Turun, BRIN Ingatkan Ancaman Gizi dan Bahaya “Tiga Beban” pada Anak

Rabu, 17 Juni 2026 - 03:41
Brian
Nasional

Data Tak Sinkron, Kemendiktisaintek Gandeng BPS Benahi Sasaran Bantuan Kuliah Pendidikan Tinggi

Rabu, 17 Juni 2026 - 01:19

BERITA POPULER

  • Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    7116 shares
    Share 2846 Tweet 1779
  • Hantavirus Ramai Dibahas, Benarkah Bisa Jadi Pandemi Baru

    1775 shares
    Share 710 Tweet 444
  • Purbaya Siapkan APBN Hadapi Tantangan Global, Prioritas Nasional Tetap Jalan

    1042 shares
    Share 417 Tweet 261
  • Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    1084 shares
    Share 434 Tweet 271
  • Peringatan Dini BMKG, Jakarta Diguyur Hujan Merata Hari Ini

    993 shares
    Share 397 Tweet 248
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.