INDOPOSCO.ID – Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Banten kembali melaksanakan Operasi Gurita pada 30 Mei sampai dengan 8 Juni 2026 di Kabupaten Tangerang. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Bea Cukai dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal yang berpotensi merugikan negara sekaligus mengganggu iklim usaha yang sehat.
Kepala Kanwil Bea Cukai Banten, Ambang Priyonggo, mengungkapkan bahwa pada pelaksanaan operasi kali ini, pihaknya memeriksa sejumlah perusahaan jasa titipan (PJT) guna melakukan pemeriksaan terhadap barang kiriman.
“Langkah tersebut dilakukan untuk mengantisipasi potensi distribusi rokok ilegal melalui jalur pengiriman barang yang kerap dimanfaatkan untuk mengedarkan produk tanpa pita cukai atau pita cukai yang tidak sesuai ketentuan,” ujar Ambang.
Melalui kegiatan pemeriksaan di perusahaan jasa titipan, Kanwil Bea Cukai Banten memastikan proses distribusi barang kena cukai berlangsung sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain sebagai bentuk pengawasan, kegiatan ini juga menjadi langkah preventif untuk mendorong kepatuhan para pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya secara legal dan tertib administrasi.
Selama kegiatan berlangsung, petugas Bea Cukai turut memberikan edukasi dan imbauan kepada pihak PJT dan masyarakat setempat agar lebih memahami ketentuan di bidang cukai, khususnya terkait peredaran rokok ilegal. Pendekatan persuasif tersebut dilakukan sebagai wujud komitmen Bea Cukai dalam mengedepankan edukasi sekaligus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat.
Ambang menegaskan bahwa keberhasilan pemberantasan rokok ilegal membutuhkan dukungan dan partisipasi aktif dari masyarakat. “Apabila menemukan indikasi peredaran rokok ilegal, masyarakat dapat melaporkannya melalui kantor Bea Cukai terdekat atau kanal pengaduan Bravo Bea Cukai melalui tautan http://linktr.ee/bravobeacukai,” pungkasnya. (ipo)











