Nusantara

Pj Gubernur Banten Harus Berani Tolak Calon Anggota KI Titipan Dewan

“Ternyata Komisi I telah menghilangkan unsur Pemerintah dengan alasan bahwa hal itu tidak wajib,” ungkap Jajuli.

Menurut Jajuli, sesuai ketentuan bahwa DPRD Banten dalam hal ini Komisi I hanya bertugas melakukan UKK (Uji Kelayakan dan Kompetensi) yang hasilnya disampaikan kepada Pimpinan DPRD berdasarkan peringkat atau rangking dan tidak berhak mencoret hasil dari Pansel.

“Berdasarkan informasi yang beredar diperoleh informasi bahwa patut diduga unsur mewakii Pemerintah bernama Moch. Ojat Sudrajat telah disisihkan dari 10 besar oleh Komisi I,” kata Jajuli.

Untuk itu, pihaknya meminta kepada PJ. Gubernur Banten untuk memilih satu diantara 15 peserta yang telah dinyatakan lolos berdasarkan hasil Test oleh Panitia Seleksi.

“Tidak hanya mengacu kepada hasil UKK yang dilakukan oleh Komisi I DPRD Banten, yang patut diduga lebih mengedepankan pendekatan politik,” ujar Jajuli menegaskan.

Sementara Moch Ojat Sudrajat salah seorang peserta calon anggota KIP Banten dari unsur pemerintah mengaku tidak keberatan jika Pansel membuka nilai dari CAT yang dilakukan oleh Pansel ke publik.

“Jika memang itu untuk kebutuhan informasi publik, saya tidak keberatan Pansel membuka nilai CAT ke publik dan nanti biar publik yang menilai, karena KIP itu adalah lembaga publik yang didanai oleh APBD Banten,” tegas Ojat. (yas)

Laman sebelumnya 1 2
mgid

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button