Nusantara

Hasil Fit and Proper Test Calon Komisioner KI Banten Tak Kunjung Diserahkan, LSM Abdi Gema Perak Ajukan Gugatan ke PTUN

INDOPOSCO.ID – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Abdi Gema Perak menilai berlarut-larutnya penyerahan hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten, diduga dimotori oleh para oknum calon anggota legislatif (caleg) yang gagal kembali melenggang menjadi anggota DPRD Banten periode 2024 -2029.

“Setelah kami melakukan investigasi, ternyata oknum anggota DPRD Banten dari Komisi I yang mencoret unsur pemerintah menjadi calon komisioner KIP adalah mayoritas caleg yang gagal di Pileg lalu,” ungkap Ketua Umum LSM Abdi Gema Perak, Solihin tanpa merinci nama-nama caleg tersebut kepada indopos.co.id, Minggu (30/6/2024).

Solihin mengaku sudah melayangkan gugatan ke PTUN atas perilaku oknum anggota Komisi I DPRD Banten yang melebihi kewenangan sebagai anggota dewan yang mencoret hasil seleksi yang dilakukan oleh panitia seleksi (Pansel) yang dibentuk Pemprov Banten.

”Sekarang gugatan kami sedang bergulir di PTUN,” cetusnya.

Solihin menyarankan, agar Komisi I DPRD Banten untuk membaca Pasal 20 Perki Nomor 4 Tahun 2016 terkait tugas dan fungsinya dalam melakukan fit and proper test.

”Tidak ada pasal yang memberikan kewenangan DPRD untuk memilih anggota komisioner KI. Sebab kewenangan dari Komisi I itu hanya melakukan uji kelayakan dan kepatutan, serta memberikan rangking atau peringkat, bukan untuk mencoret hasil dari Pansel. Hasil uji kepatutan dan kelayakan 15 calon anggota KI Banten yang diserahkan oleh Tim Pansel itu disusun berdasarkan peringkat (Pasal 20 ayat (5)). Hanya itu kewenangan DPRD,” tegasnya.

1 2Laman berikutnya
mgid

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button