Nusantara

Pj Gubernur Banten Harus Berani Tolak Calon Anggota KI Titipan Dewan

INDOPOSCO.ID – Penjabat (Pj Gubernur Banten Al Muktabar harus berani tidak memilih calon anggota Komisi Informasi Provinsi (KIP) Banten untuk menjadi komisioner di KIP yang terindikasi ‘titipan’ oknum anggota DPRD Banten.

Pasalnya, calon anggota KIP yang terindikasi ‘bawaan’ oknum anggota dewan itu diduga tidak memiliki integritas dan pengetahuan umum tentang keterbukaan informasi publik, dan hal ini bisa dibuktikan dari hasil tes CAT (Computer Assisted Test) oleh tim panita seleksi (Pansel) yang dibentuk oleh Pemprov Banten.

“Kami berharap Pj Gubernur Banten dalam memilih calon komisioner KI tidak berpatokan kepada perangkingan yang dibuat oleh Komisi I, karena Pj Gubernur memiliki hak preoregatif untuk memilih 5 orang dari 15 orang yang lolos dalam seleksi oleh tim Pansel,” ujar H Akhmad Djajuli seorang tokoh masyarakat Kabupaten Lebak kepada indopos.co.id, Minggu (30/6/2024).

Mantan anggota DPRD Provinsi Banten ini berharap kepada tim Pansel untuk berani membuka nilai dari CAT yang dilakukan oleh tim pensel sebagai bentuk keterbukaan informasi publik, agar Pj Gubernur tidak membeli kucing dalam karung dan masyarakat mendapatkan komisioner KIP yang tepat.

Bakal calon (Balon) Bupati Lebak ini mengaku, sebagai orang yang mencemari tahapan dan proses seleksi Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten dan menajdi peeserta FGD (Fokus Group Discusion) yang diselenggarakan oleh KMSB (Koalisi Masyarakat Sipil Banten) pada Rabu, 26/6/ 2024) lalu, di Ruang Rapat Komisi I DPRD Provinsi Banten menyampaikankan pendapatnya sebagai berikut.

Pertama, Komisi I DPRD Bante telah bekerja selama 6 bulan atau 180 Hari Kalender (lebih dari 30 Hari Kerja yang ditetapkan oleh Ketentuan) yang terhitung mulai 29 November 2023 – 26 Mei 2024.

Kedua unsur Pemerintah wajib ada dalam KIP Banten sebagai diatur dalam UU Nomor 14 No. 2008, dalam Peraturan KI dan juga diatur didalam Perda Banten, dan yang berwenang menentukan unsur Pemerintah iti adalah eksekutif dalama hal ini PJ Gubernur Banten.

1 2Laman berikutnya
mgid

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button