Nusantara

Amankan Penerimaan Negara, Bea Cukai Sumbawa Gelar Pemusnahan Barang Ilegal

INDOPOSCO.ID – Sebagai wujud transparasi kepada masyarakat terhadap fungsi Bea Cukai sebagai Community Protector, Bea Cukai Sumbawa gelar pemusnahan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal hasil penindakan tahun 2021.

Kegiatan pemusnahan dilaksanakan di halaman kantor Bea Cukai Sumbawa, pada Kamis (27/01/202).

Kepala Kantor Bea Cukai Sumbawa, Agustyan Umardani menyatakan bahwa barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan BKC ilegal yang berasal dari wilayah kerja Bea Cukai Sumbawa, yaitu seluruh pulau Sumbawa.

Kegiatan pemusnahan ini telah mendapat persetujuan dari Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), sesuai nomor surat S-52/MK.06/WKN.14/KNL.04/2021 tentang persetujuan pemusnahan barang yang menjadi milik negara pada Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

“Barang-barang yang dimusnahkan antara lain 239.864 batang rokok, 147,03 kg tembakau iris (TIS), dan 108,6 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA). Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp224.078.750,00,” terang Agustyan.

Baca Juga: Cermat Bertransaksi, Hindari Penipuan Mengatasnamakan Bea Cukai

Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar pada tungku pembakaran untuk produk hasil tembakau, sedangkan untuk produk MMEA dituangkan ke tempat pembuangan khusus.

Kegiatan pemusnahan ini diharapkan dapat mencegah beredarnya barang-barang ilegal di wilayah Sumbawa, serta dapat memberi efek jera pada pelaku pelanggaran Undang-Undang Cukai.

“Keberhasilan dalam penindakan dan pemusnahan ini merupakan hasil sinergi Bea Cukai Sumbawa dengan pemerintah daerah, kepolisian, Kodim (Komando Distrik Militer), dan aparat penegak hukum lainnya. Melalui sinergi antarinstansi ini, Bea Cukai optimis dapat berperan aktif jaga Indonesia kita dari peredaran barang-barang ilegal,” tutup Agustyan. (ipo)

Back to top button