INDOPOSCO.ID – Bea Cukai Banjarmasin bersama Tentara Nasional Indonesia (TNI) menggagalkan pengangkutan jutaan batang rokok ilegal di Jalan Tembus Mantuil, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan.
Penindakan dilakukan terhadap dua truk yang diduga mengangkut barang kena cukai hasil tembakau (BKC HT) ilegal pada Jumat (25/9/2026) sekitar pukul 03.45 WITA. Operasi tersebut merupakan hasil sinergi Bea Cukai Banjarmasin dengan Detasemen Polisi Militer (Denpom) XXII/2 Banjarmasin dan Badan Intelijen Strategis (BAIS).
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sebanyak 211.600 bungkus atau 4.230.400 batang rokok ilegal dengan berbagai merek. Barang tersebut diperkirakan memiliki nilai mencapai Rp6,28 miliar.
Sementara itu, potensi penerimaan negara yang hilang akibat peredaran barang kena cukai ilegal tersebut diperkirakan mencapai Rp4,09 miliar.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Banjarmasin, Himba Siswoko, mengatakan penindakan tersebut merupakan bentuk sinergi antara Bea Cukai dan TNI dalam memperkuat pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal, khususnya di wilayah Kota Banjarmasin.
“Upaya tersebut diharapkan dapat menekan peredaran rokok ilegal sekaligus menjaga penerimaan negara dan menciptakan iklim usaha yang sehat bagi pelaku usaha yang telah memenuhi ketentuan perundang-undangan,” ujar Himba.
Menurut dia, seluruh barang bukti hasil penindakan telah diamankan dan dibawa ke Kantor Bea Cukai Banjarmasin untuk menjalani proses penelitian lebih lanjut.
“Saat ini, seluruh barang bukti berupa rokok ilegal telah dibawa ke Kantor Bea Cukai Banjarmasin untuk menjalani penelitian lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.
Penindakan tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya pengawasan terhadap peredaran BKC ilegal guna mencegah potensi kerugian penerimaan negara serta menjaga persaingan usaha yang sehat bagi pelaku usaha yang menjalankan kegiatan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.(ipo)
















