INDOPOSCO.ID – Pemerintah Kota Serang bersama Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Serang resmi memperkuat sinergi melalui penandatanganan Nota Kesepakatan tentang Pengembangan dan Peningkatan Pelayanan Publik di Bidang Pertanahan dan Keuangan Daerah.
Penandatanganan berlangsung di Lobby Wali Kota Serang Lantai 2, Senin (5/10/2026). Kerja sama ini menjadi langkah strategis untuk mewujudkan pelayanan publik yang lebih efektif, terintegrasi, dan memberikan kemudahan bagi masyarakat.
Melalui MoU ini, kedua pihak akan mengintegrasikan data pertanahan dengan data perpajakan daerah. Langkah ini diharapkan menciptakan kepastian hukum, efisiensi administrasi, sekaligus mengoptimalkan pendapatan daerah.
Wali Kota Serang Budi Rustandi mengatakan, kerja sama dengan BPN sangat strategis untuk meningkatkan pelayanan publik dan mempermudah investasi.
“MoU dengan BPN ini dalam rangka meningkatkan pelayanan publik, termasuk di bidang pertanahan dan keuangan daerah, agar pelayanan dapat lebih maksimal. Kita ingin investasi lebih mudah ke depannya, termasuk penataan aset-aset Pemkot Serang,” ujarnya.
Ia menambahkan, kerja sama ini juga merupakan tindak lanjut arahan KPK terkait sertifikasi dan pengamanan aset milik pemerintah daerah.
Sementara itu, Kepala Kantah Kota Serang Osman Affan menjelaskan fokus utama kerja sama adalah integrasi Nomor Induk Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP).
“Dengan terintegrasinya data NIB dan NOP, kami harapkan pelayanan kepada masyarakat meningkat dan pendapatan daerah Kota Serang menjadi lebih baik lagi. Kami akan selalu mendukung program-program Pemkot Serang,” katanya.
Terpisah, Kepala Kantor Wilayah BPN Banten Harison Mocodompis menegaskan PKS antara Kantah Kota Serang dan Pemkot Serang memiliki dampak strategis bagi daerah.
Menurut Harison, kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari komitmen 61 kepala daerah di Indonesia yang telah siap berkolaborasi dengan BPN untuk integrasi data pertanahan.
“PKS ini bukan sekadar seremonial. Ini adalah langkah konkret integrasi data pertanahan untuk mempermudah layanan kepada masyarakat dan menjadi instrumen penting dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah melalui optimalisasi BPHTB,” ujarnya.
Harison menambahkan, integrasi NIB dan NOP akan membuat data pertanahan dan perpajakan menjadi sinkron, akurat, dan transparan, sehingga mencegah kebocoran PAD dan mempermudah pengamanan aset daerah.
“Selain itu, dengan PKS ini Kota Serang siap menjadi salah satu daerah percontohan implementasi Program PERINTIS. Ini adalah layanan terpadu Peralihan Hak Terintegrasi yang memberikan kepastian hukum dan kepastian waktu. Proses balik nama sertipikat tanah yang biasanya memakan waktu lama, kini kita pangkas menjadi hanya 10 hari kerja,” tegasnya.
Ia berharap kolaborasi ini menjadi model sinergi antara BPN dan pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola pertanahan yang modern dan berorientasi pada pelayanan publik.
“ATRBPN bersama pemerintah daerah hadir untuk memberikan kepastian hukum, kemudahan layanan, dan pada akhirnya memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” pungkas Harison. (yas)
















