Polemik JPT Madya Kalteng, KASN Belum Terima Surat Bantahan Dari Batuah

INDOPOSCO.ID – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengaku belum menerima surat bantahan dari pelapor terkait keikutsertaan Nuryamin, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kelimantan Tengah (Kalteng) dalam Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tnggi (JPT) Madya di daerah yang berjuluk ‘Bumi Tambun Bungai’ tersebut.
Komisioner Komisi Aparatur Negara (KASN) Pokja Pengawasan Bidang Pegisian Jabatan Pimpinan Tinggi Wilayah 1 meliputi wilayah Kalimantan, Rudiarto Sumarwono kepada INDOPOSCO menjelaskan pihaknya belum mendapatkan informasi resmi terkait surat pernyataan bantahan dari Batuah. “KASN belum mendapatkan informasi tentang surat pernyataan bantahan dari sauadra Batuah tersebut,” tegas Rudiarto, Selasa (18/1/2022).
Pihaknya mengaku mengetahui adanya surat bantahan tersebut setelah membaca berita di INDOPOSCO. ”Saya baru mendapatkan informasi ini dari INDOPOSCO. Surat pernyataan ini akan segera saya sampaikan ke Tim DUDIK KASN yang sedang menangani permasalahan ini. Tentu saja, informasi ini sangat penting bagi Tim agar dapat menindaklanjuti persoalan ini agar lebih komprehensif, cover all sides dan sesuai peraturan dan Undang Undang yang ada,” ujarnya.
Baca Juga : Pansel JPT Madya Kalteng Akan Berikan Klarifikasi ke KASN
Sebelumnya, Batuah PNS di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalimantan Tengah diduga dicatut nama dan identitasnya oleh orang yang tidak bertanggung jawab mengirimkan surat kepada Kemendagri dan KASN mempersoalkan keikutsertaan Pj Sekda Kalteng Nuryakin dalam Selter JPM Madya.
“Saya tidak pernah membuat surat pengaduan masyarakat seperti itu. Saya bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Pendidikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng. Tidak mungkin saya membuat surat pengaduan terkait pimpinan saya sendiri,” ujar Batuah kepada INDOPOSCO, Selasa (18/1/2022).
Batuah mengaku bahwa pihaknya mengetahui surat pengaduan yang mencatut namanya tersebut dari seorang teman yang bekerja di Kantor Gubernur Kalteng. “Saya dihubungi oleh teman saya yang bekerja di Kantor Gubernur dan menanyakan terkait kebenaran surat pengaduan tersebut. KTP yang dilampirkan dalam surat tersebut benar KTP saya. Nomor Induk Kependudukan sama. Namun yang beda tanda tangan surat,” ujar Batuah.
Baca Juga : Polemik Sekda Kalteng, KASN: Tak Semua Narapidana Diberhentikan dari ASN
Batuah menegaskan, pihaknya telah membuat surat pernyataan resmi di atas kertas bermeterai yang isinya membantah telah membuat surat pengaduan masyarakat tersebut.
“Dengan ini menyatakan bahwa saya tidak pernah membuat dan tidak pernah menandatangani serta tidak pernah memberikan identitas saya berupa KTP kepada siapa pun untuk digunakan sebagai lampiran dalam surat pengaduan masyarakat yang ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Ketua Pansel JPTM Sekda Provinsi Kalteng dan Gubernur Kalteng tertanggal 21 Desember 2021, perihal ASN yang pernah jadi narapidana dilarang menjadi pejabat struktural,” tulis Batuah dalam surat pernyataannya tertanggal 16 Januari 2022.
Batuah juga merasa keberatan atas penggunaan identitasnya dalam surat pengaduan masyarakat tersebut. “Saya merasa keberatan atas penggunaan identitas saya dalam surat pengaduan masyarakat tersebut karena telah mencemarkan nama baik saya sebagai PNS maupun instansi saya,” ujar Batuah. (yas)