Nasional

Tantangan Terakhir KASN, Jaga Netralitas Jelang Pilkada Serentak 2024

INDOPOSCO.ID – Momentum pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2024 semakin dekat. Mesin-mesin politik pun mulai memanaskan arena pertandingan dengan menyiapkan kandidat terbaiknya. Masyarakat akan memilih gubernur, wali kota, dan bupati beserta masing-masing wakilnya di 27 provinsi dan 508 kabupaten/kota pada bulan November 2024.

Dalam kontestasi pemilihan umum, persoalan netralitas aparatur sipil negara (ASN) jadi masalah penting untuk dicermati. Hal tersebut demi memastikan ASN sebagai mesin utama birokrasi tak mempergunakan fasilitas negara dalam menyokong peserta pemilu tertentu. Kewajiban ASN untuk menjaga netralitas tertuang pada Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Salah satu lembaga yang berfungsi mengawasi netralitas ASN adalah Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). KASN sebagai lembaga nonstruktural yang mandiri dan bebas dari intervensi politik itu dibentuk pada November tahun 2014 lahir sebagai perintah dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

KASN berwenang melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan dan manajemen ASN untuk menjamin perwujudan sistem merit, serta pengawasan terhadap penerapan asas serta kode etik dan kode perilaku ASN. KASN juga mengemban tugas menjaga netralitas ASN sebagaimana termaktub dalam Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Jelang satu dasawarsa usianya, eksistensi KASN justru menemui babak akhir. Keberadaan KASN dihapus dengan disahkannya UU ASN baru yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN pada Oktober 2023, yang merevisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Berdasarkan hasil revisi tersebut, KASN tetap melaksanakan fungsinya hingga ditetapkannya peraturan pelaksanaan UU ASN tersebut atau paling lama enam bulan sejak undang-undang disahkan atau April 2024.

Dalam rapat kerja Komisi III DPR bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan KASN pada Rabu (12/6), Ketua KASN Agus Pramusinto seperti dikutip Antara, Senin (1/7/2024) memaparkan banyaknya laporan yang diterima terkait pelanggaran netralitas ASN.

Pada tahun 2023 jelang pelaksanaan Pemilu 2024, KASN menerima 262 laporan terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN. Sebanyak 259 atau 99 persen laporan pengaduan tersebut telah diselesaikan oleh KASN.

Dari laporan yang diterima dan telah diselesaikan itu, lebih dari separuhnya yakni sebanyak 141 ASN terbukti melanggar netralitas dan telah diterbitkan rekomendasi. Adapun sebanyak 98 ASN atau 70 persen di antara rekomendasi tersebut telah ditindaklanjuti oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Sementara itu, sejak awal tahun hingga 28 Mei 2024, KASN sudah menerima sebanyak 266 laporan mengenai dugaan pelanggaran netralitas ASN sebagaimana yang termuat dalam laman resminya.

Saat rapat kerja bersama Komisi III DPR itu pula, Agus Pramusinto mengatakan pihaknya tidak mengajukan anggaran untuk tahun 2025. Alasannya, napas hidup KASN tinggal menghitung hari, dan kepastiannya masih menunggu peraturan pelaksanaan UU ASN diterbitkan oleh Presiden.

1 2Laman berikutnya
mgid

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button