Andra Soni Tekankan Profesionalisme ASN saat Lantik CPNS dan Dokter Spesialis

INDOPOSCO.ID – Gubernur Banten Andra Soni melantik 22 CPNS menjadi PNS dan 2 pejabat fungsional Dokter Ahli Pertama di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten di Pendopo Gubernur, KP3B, Kota Serang, Senin (22/9/2025).
Pelantikan CPNS menjadi PNS serta pejabat fungsional tersebut dilakukan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten Nomor 453 Tahun 2025 dan Nomor 469 Tahun 2025. Turut hadir mendampingi, Wakil Gubernur Banten Achmad Dimyati Natakusumah, Sekretaris Daerah Pemprov Banten Deden Apriandhi, serta para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.
Andra Soni berharap para pejabat fungsional dokter dapat berkontribusi nyata dalam kegiatan promosi kesehatan, mendorong perilaku hidup sehat masyarakat, serta pencegahan penyakit dalam upaya meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
“Karena sebagaimana kita ketahui bersama, pembangunan kesehatan bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang,” katanya.
Oleh karena itu, kata Andra Soni, para pejabat fungsional yang baru dikukuhkan harus senantiasa melaksanakan tugas secara profesional, menjunjung tinggi kode etik kedokteran, bekerja dengan penuh dedikasi, serta mengedepankan aspek kemanusiaan dalam setiap layanan kesehatan.
Kepada para CPNS yang baru dilantik, Andra Soni juga mengingatkan akan tugas dan peran ASN sebagai pelayan publik, pelaksana kebijakan, dan pemersatu bangsa.
“Senantiasa mengedepankan nilai-nilai berakhlak dan berinovasi dalam berbagai program pada masing-masing unit kerja, untuk meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik,” jelasnya.
Pada kesempatan itu, Andra Soni juga menekankan bahwa sinergi dan kolaborasi dengan berbagai pihak sangat diperlukan untuk mengoptimalkan implementasi program di masing-masing unit kerja. Dua hal itu demi mencapai visi misi mewujudkan Banten Maju, Adil Merata Tidak Korupsi.
“Semoga dapat mengemban amanah sebaik-baiknya, menjalankan tugas dengan hati, berorientasi pada pelayanan, dan berkontribusi nyata bagi kemajuan daerah serta kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.
Di tempat yang sama, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov Banten Nana Supiana mengatakan, pelantikan dua pejabat fungsional dokter ini merupakan pengangkatan kembali setelah yang bersangkutan menyelesaikan pendidikan spesialis.
“Ketika pendidikan dokter spesialis selesai, mereka dilantik kembali dan ditempatkan di RSUD Malingping dan RSUD Banten,” katanya.
Sementara itu, pengangkatan CPNS menjadi PNS kali ini merupakan lulusan IPDN angkatan ke-29, 30, dan 31. Berdasarkan aturan, Pemprov Banten wajib melaksanakan pelantikan paling lama dua tahun setelah pengangkatan CPNS. (yas)