Bahayakan Pengguna Jalan, Warga Desak Tutup Galian Tanah di Maja, Lebak

INDOPOSCO.ID – Masyarakat di Kampung Ciherang, Kecamatan Maja, melakukan aksi demonstrasi di lokasi galian tanah di kampung tersebut, Senin (22/9/2025).
Mereka menuntut pemerintah daerah menutup galian tanah yang diduga ilegal tersebut, karena telah meresahkan masyarakat.
Galian tanah di Maja telah menyebabkan jalan raya menjadi licin. Akibatnya, banyak terjadi kecelakaan lalu lintas di jalan raya.
Selain membahayakan pengguna jalan, aktivitas galian juga merusak lingkungan. Area persawahan hingga lahan hijau yang semestinya terjaga kini berubah menjadi lubang-lubang besar akibat penambangan tanah. Warga khawatir jika dibiarkan berlanjut, kerusakan alam akan semakin parah dan berdampak pada kehidupan sehari-hari.
Ketua Karang Taruna Maja sekaligus Koordinator Aksi Ridho Alamsyah mengatakan, aksi demonstrasi ini merupakan bentuk keresahan masyarakat. Karena, aktivitas galian tanah sudah berlangsung cukup lama dan diduga tidak memiliki izin usaha pertambangan.
“Kami lelah dengan kondisi ini. Setiap hari jalanan rusak, licin, dan banyak yang jatuh karena truk pengangkut tanah,” tegas Ridho kepada wartawan termasuk indoposco.
Masyarakat meminta aparat pemerintah dan penegak hukum turun ke lokasi tambang. Jika tuntutan ini tidak digubris, warga akan menggelar aksi lanjutan sampai ada kepastian hukum.
“Kami tidak ingin daerah kami hancur hanya karena kepentingan segelintir orang,” tambahnya.
Ridho menilai, kerusakan lingkungan akibat galian tanah bisa berdampak panjang terhadap generasi mendatang. Oleh karena itu, ia mendesak aparat tidak hanya menutup lokasi, tetapi juga menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam praktik ilegal tersebut.
Sementara itu, warga lainnya, Hardis Restu Ramadhan mengungkapkan keresahannya. Ia meminta aparat segera menutup aktivitas galian. “Kami tidak ingin hanya janji-janji. Penutupan harus dilakukan agar tidak ada lagi korban kecelakaan maupun kerusakan alam,” ujarnya.
Hardis menambahkan, warga Desa Maja berharap pemerintah hadir melindungi kepentingan rakyat kecil. “Selama ini, kami seperti dibiarkan. Padahal jelas-jelas kerugian dirasakan langsung oleh masyarakat,” ucapnya.
Dihubungi terpisah, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lebak Dartim membenarkan adanya aktivitas galian tanah di Desa Maja. Ia menyebut pihaknya sudah menerima laporan dari warga terkait dugaan galian ilegal tersebut. “Kami sudah mendapatkan laporan resmi dan segera menindaklanjutinya,” kata Dartim.
Ia menegaskan, Satpol PP bersama aparat terkait akan menutup lokasi galian tanah tersebut, Senin (22/9). Karena, galian tanah diduga tak berizin tersebut telah meresahkan masyarakat.
“Tindakan tegas harus diambil agar tidak ada lagi masyarakat yang dirugikan. Kami tidak segan menghentikan kegiatan ilegal yang merusak lingkungan,” tegasnya. (yas)