Nasional

Kasus Korupsi Mantan Bupati Banjarnegara Siap Diadili di PN Semarang

INDOPOSCO.ID – Tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara terdakwa mantan Bupati Banjarnegara, Budhi Sarwono dan kawan-kawan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang.

“Hari ini (18/1/2022) tim jaksa telah melimpahkan berkas perkara terdakwa Budhi Sarwono dan kawan-kawan ke Pengadilan Tipikor pada PN Semarang,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Selasa (18/1/2022).

Dia mengatakan, penahanan selanjutnya merupakan kewenangan Pengadilan Tipikor dan para terdakwa untuk sementara waktu masih tetap ditahan di Rutan KPK.

Baca Juga : Cegah Korupsi, Gaji Kada Sebaiknya Rp500 Juta-Rp1 Miliar Per Bulan

Terdakwa Budhi Sarwono ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 dan terdakwa Kedy Afandi ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

“Tim jaksa masih akan menunggu penetapan penunjukkan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pertama pembacaan surat dakwaan,” kata Ali.

Para terdakwa didakwa dengan dakwaanpertama: Pasal 12 huruf (i) UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, dan kedua: Pasal 12B UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sebagaimana diketahui, mantan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono dijerat KPK dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek infrastruktur. Budhi diduga turut serta dalam pemborongan atau pengerjaan proyek baik langsung maupun tidak langsung di Pemkab Banjarnegara.

Baca Juga : KPK Sayangkan Proyek Infrastruktur Jadi Bancakan untuk Perkaya Diri

Budhi dijerat bersama pihak swasta Kedy Afandi selaku orang kepercayaan Budhi. Kasus ini bermula pada 2017, saat Budhi dilantik menjadi Bupati Banjarnegara. Saat itu Budhi memerintahkan Kedy yang merupakan tim suksesnya untuk memimpin rapat koordinasi yang dihadiri oleh para perwakilan asosiasi jasa konstruksi di Kabupaten Banjarnegara yang bertempat di salah satu rumah makan.

Pada pertemuan tersebut, sebagaimana perintah dan arahan Budhi, Kedy menyampaikan bahwa paket proyek pekerjaan akan dilonggarkan dengan menaikkan harga perkiraan sendiri (HPS) senilai 20 persen dari nilai proyek dan untuk perusahaan-perusahaan yang ingin mendapatkan paket proyek dimaksud diwajibkan memberikan komitmen fee sebesar 10 % dari nilai proyek.

Pertemuan lanjutan kembali dilaksanakan di rumah kediaman pribadi Budhi yang dihadiri oleh beberapa perwakilan asosiasi Gapensi Banjarnegara. Secara langsung Budhi menyampaikan akan menaikkan HPS senilai 20 persen dari harga saat itu, dengan pembagian lanjutan, senilai 10 persen untuk Budhi sebagai komitmen fee dan 10 persen sebagai keuntungan rekanan.

Budhi juga berperan aktif ikut memantau langsung dalam pelaksanaan pelelangan pekerjaan infrastruktur, di antaranya membagi paket pekerjaan di Dinas PUPR, mengikutsertakan perusahaan milik keluarganya, dan mengatur pemenang lelang.

Kedy juga selalu dipantau serta diarahkan oleh Budhi saat melakukan pengaturan pembagian paket pekerjaan yang nantinya akan dikerjakan oleh perusahaan milik Budhi yang tergabung dalam grup PT. Bumi Redjo (BM).

Penerimaan komitmen fee senilai 10 persen oleh Budhi dilakukan secara langsung maupun melalui perantaraan Kedy. Diduga Budhi telah menerima komitmen fee atas berbagai pekerjaan proyek infrastruktur di Kabupaten Banjarnegara, sekitar Rp2,1 miliar. (dam)

Back to top button