Nasional

KPK Sayangkan Proyek Infrastruktur Jadi Bancakan untuk Perkaya Diri

INDOPOSCO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan pembangunan proyek infrastruktur yang tujuannya untuk mensejahterahkan dan meningkatkan perekonomian rakyat, masih sering menjadi bancakan para pihak yang ingin memperkaya dirinya ataupun pihak lain melalui praktik-praktik korupsi.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata yang didampingi Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, terkait operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Provinsi Kalimatan Utara (Kaltim) Abdul Gafur Mas’ud (AGM) dan kawan-kawan dalam konferensi pers, Kamis (13/1/2022) malam.

KPK menetapkan Bupati PPU Abdul Gafur Mas’ud (AGM) sebagai tersangka dalam OTT, Rabu (12/1/2022) malam.

Baca Juga : KPK Sita Uang Rp1,4 Miliar dari OTT Bupati PPU, Ini Kronologinya

Selain itu ada lima orang lainnya juga ditetapkan tersangka yakni Achmad Zuhdi alias Yudi (AZ) yang berprofesi swasta selaku pemberi suap.

Sedangkan tersangka sebagai penerima suap selain Bupati PPU Abdul Gafur Mas’ud adalah Plt. Sekda Kabupaten PPU Mulyadi (MI), Edi Hasmoro (EH) selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara; JM (Jusman) selaku Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara; dan NAB (Nur Afifah Balqis), selaku swasta / Bendahara Umum Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Balikpapan).

Alex mengatakan korupsi pada pengadaan suatu proyek rentan terjadi hampir pada setiap tahapan siklus prosesnya, mulai dari perencanaan-pelaksanaan-hingga pengawasan dan pertanggungjawabannya.

Baca Juga : KPK Tangkap Tujuh Orang di Jakarta terkait OTT di Kaltim

“Sehingga korupsi pada modus ini dilakukan oleh pihak-pihak yang punya kewenangan dan kuasa seperti halnya seorang penyelenggara negara, serta pihak-pihak lain yang juga memanfaatkan kesempatan untuk memperoleh keuntungan melalui cara-cara yang tidak jujur,” kata Alex.

Alex mengingatkan, seorang kepala daerah dan penyelenggara negara seharusnya menjadi teladan dan garda terdepan dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, bukan justru memanfaatkan jabatannya untuk bermufakat jahat dengan para pelaku usaha melakukan korupsi, yang bertolak belakang dengan semangat pembangunan ekonomi nasional dalam menyejahterakan rakyat Indonesia.

Untuk diketahui keenam tersangka dilakukan upaya paksa penahanan oleh tim penyidik KPK untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 13 Januari 2023- 1 Februari 2022 di Rutan KPK.

Tersangka AGM ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih; tersangka NAB ditahan di Rutan gedung Merah Putih; tersangka MI ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur; tersangka EH ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat; tersangka JM ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat; dan tersangka AZ ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur. (dam)

Back to top button