Nusantara

Pansel JPT Madya Kalteng Akan Berikan Klarifikasi ke KASN

INDOPOSCO.ID – Menyikapi adanya isu yang menyudutkan salah satu peserta Seleksi Terbuka (Selter) Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya Kalimantan Tengah (Kalteng) yang dihembuskan olah warga, Tim Pantia Selekasi (Pansel) atau ‘open bidding’ Sekda Kalteng berencana akan melakukan klarifikasi langsung kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di Jakarta, besok atau Senin (17/1/2022).

Adanya rencana klarifikasi dari tim Pansel JPT Madya Kalteng tersebut dibenarkan Komisioner Komisi Aparatur Negara (KASN) Pokja Pengawasan Bidang Pegisian Jabatan Pimpinan Tinggi Wilayah 1 meliputi wilayah Kalimantan Rudi Sumarwono.

Baca Juga : Gubernur Enggan Tanggapi Polemik Pencalonan Sekda Kalteng

”Iya mas,” jelas Rudiarto singkat kepada indoposco.id saat ditanyakan adanya rencana klarifikasi dari Tim Pansel JPT Madya Kalteng besok ke KASN atas tudingan yang diduga mengarah kepada ‘black campaign’ terhadap salah satu peserta ‘open bidding’.

Sementara Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kalteng Nuryakin yang juga salah seorang peserta dalam open bidding JPT Madya tersebut kepada indoposco.id membenarkan, tim Pansel dan sekretariat JPT Madya Kalteng akan mendatangi KASN untuk melakukan klarifikasi atas berbagai tudingan kepada dirinya. “Pansel dan sekretariat yang akan ke KASN di Jakarta besok. Semua akan dijelaskan,” tegasnya, Minggu (16/1/2022).

Baca Juga : Polemik Sekda Kalteng, KASN: Tak Semua Narapidana Diberhentikan dari ASN

Sebelumnya diberitakan, persaingan untuk memperebutkan jabatan eselon satu di Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Kalteng memanas. Diduga ada peserta atau pendukung salah satu calon Sekda melakukan kampanye hitam atau black campaign (kampanye hitam) dengan cara mencari cari kesalahan kompetitornya agar bisa dianulir dari pencalonan.

Seperti yang dialami Nuryakin, Penjabat (Pj) Sekda yang juga kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) yang ikut dalam seleksi terbuka (Selter) JPT Madya mulai diungkit masa lalunya oleh warga. (yas)

Back to top button