Nusantara

Gubernur Enggan Tanggapi Polemik Pencalonan Sekda Kalteng

INDOPOSCO.ID – Persaingan untuk memperebutkan jabatan eselon satu di Pemerintahan Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) memanas. Diduga ada peserta atau pendukung salah satu calon Sekda melakukan kampanye hitam atau black campaign dengan cara mencari-cari kesalahan kompetitornya agar bisa dianulir dari pencalonan.

Seperti yang dialami oleh Nuryakin, Penjabat (Pj) Sekda yang juga kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) yang ikut dalam seleksi terbuka (Selter) JPT Madya mulai diungkit masa lalunya oleh pihak tertentu.

Menyikapi hal tersebut, Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran enggan menanggapi polemik pencalonan Nuryakin yang penuh intrik dan politis tersebut.

Baca Juga : Polemik Sekda Kalteng, KASN: Tak Semua Narapidana Diberhentikan dari ASN

”Saya tidak mau menanggapi, takut dosa dan lebih baik diam. Allah maha mengatur,” ujarnya kepada INDOPOSCO, Kamis (13/1/2022).

Sementara Komisioner Komisi Aparatur Negara (KASN) Pokja Pengawasan Bidang Pegisian Jabatan Pimpinan Tinggi Wilayah 1, Rudiarto menjelaskan, KASN akan segera mengirimkan surat kepada Gubernur Kalteng, meminta agar Pansel dan Sekretariat Pansel Sekda melakukan klarifikasi secara online dengan tim KASN.

”KASN tidak mengirimkan Asisten Komisioner DUDIK dan timnya ke Kalimantan Tengah, namun meminta Pansel dan Sekretariat Pansel Sekda melakukan klarifikasi secara online,” ujarnya kepada INDOPOSCO, Kamis (13/1/2022).

Baca Juga : Keikutsertaan Pj Sekda Kalteng dalam Selter JPTM Disoal

Rudiarto menegaskan, terkait statement bahwa tidak semua narapidana PNS diberhentikan sebagai PNS adalah berdasarkan UU 5/2014 tentang ASN dan PP 11/2017 tentang Manajemen PNS.

Ia memaparkan, PNS dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak diberhentikan karena dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan tidak berencana.

“Jadi yang diberhentikan adalah yang minimal hukuman penjaranya 2 tahun dan memenuhi delik-delik lainnya sebagaimana diatur dalam UU 5/2014 dan PP 11/2017.Sedangkan Pak Nuryakim hanya dihukum 3 bulan 14 hari,” tegasnya. (yas)

Back to top button