• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Daerah

Polemik Sekda Kalteng, KASN: Tak Semua Narapidana Diberhentikan dari ASN

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 13 Januari 2022 - 10:28
in Daerah
Sekda Kalteng

Komisioner KASN Pokja Pengawasan Bidang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Wilayah 1, Rudiarto Sumarwono

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komisi Aparatur Aparatus Sipil Negara (KASN) saat ini tengah menindaklanjuti laporan masyarakat tentang Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kalimantan Tengah (Kalteng) sekaligus Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Nuryakin yang tengah mengikuti Seleksi terbuka (Selter) Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya guna menjadi Sekda Kalteng.

Komisioner KASN Bidang Pengawasan Pengisian JPT Wilayah 1 Rudiarto Sumarwono membenarkan bahwa mereka menerima laporan soal Nuryakin dari masyarakat tapi baru secara informal pada Selasa (11/1/2022) lalu. Tapi, surat resmi pengaduan terhadap Nuryakin belum masuk ke KASN. Meski begitu, Rudiarto memastikan KASN akan menindaklanjuti adanya laporan tersebut.

BacaJuga:

Mulyadi Jayabaya Sambut Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri, Kamtibmas Diharap Makin Kuat

Periksa Truk di Tol Semarang-Solo, Bea Cukai Temukan 1,6 Juta Batang Rokok Ilegal

Tim Gabungan Bea Cukai Entikong, TNI dan BIN Ringkus Kurir Sabu di Perbatasan

”Pastinya, setiap masyarakat berhak melaporkan. Nanti akan ada tindak lanjut dari KASN terkait informasi atau surat pengaduan tentang saudara Nuryakin, yang menjabat Kepala BKAD Provinsi Kalteng yang juga sedang mengikuti proses seleksi terbuka sebagai Calon Sekda Provinsi Kalteng,” terangnya kepada INDOPOSCO, Kamis (13/1/2022).

Baca Juga : Keikutsertaan Pj Sekda Kalteng dalam Selter JPTM Disoal

Rudiarto juga mengaku telah mengirimkan Asisten Komisioner di Bidang Pengaduan dan Penyelidikan untuk menindaklanjuti temuan tersebut. Mereka akan melakukan kajian atas temuan tersebut. ”Sesuai SOP KASN, maka Askom terkait bersama timnya akan melakukan pengundangan, klarifikasi, kajian/analisis dan membuat kesimpulan,” kata Rudiarto.

Ia juga memaparkan sesuai dengan PP 11 Tahun 2017 terutama pasal 115, kalau panitia seleksi (pansel) JPT Madya memiliki tugas-tugas melakukan seleksi secara objektif dan transparan. Tahapan seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit terdiri atas: a. seleksi administrasi dan penelusuran rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas; b. seleksi kompetensi; c. wawancara akhir; dan d. tes kesehatan dan tes kejiwaan.

”Jadi pansel wajib melaksanakan hal-hal tersebut di atas. Pansel harus meneliti dengan sebaik-baiknya. Apakah calon-calon yang mendaftar sebagai calon Sekda Kalteng telah memenuhi persyaratan administrasi sebagaimana yang diumumkan,” terangnya.

Jadi, lanjutnya, setiap sub-komponen dari persyaratan-persyaratan tersebut diberi nilai oleh Pansel. Mulai dari sub-komponen: pangkat, pendidikan, pengalaman jabatan, capaian kinerja.

Rudianto juga menyebutkan kalau pansel telah melakukan verifikasi, pendalaman, penilaian, dan menemukan bahwa ada persyaratan (wajib/mutlak) yang tidak terpenuhi oleh calon maka pansel dapat menggugurkan calon tersebut.

”Contohnya, dalam pengumuman disebutkan pangkat minimal IV/B dan pendidikan minimal S2 atau magister. Jadi apabila ada pelamar yang pangkatnya lebih rendah misal IV/A maka yang bersangkutan bisa digugurkan. Begitu juga apabila ada pelamar yang pendidikannya S1 atau SMA maka pelamar itu juga bisa digugurkan,” tandasnya.

Rudiarto juga membenarkan kalau Nuryakin pernah dihukum penjara 3 bulan dan 14 hari dan hukuman itu sudah dijalani oleh Nuryakin karena melakukan pelanggaran UU ITE. Ia pun menegaskan bahwa tidak semua ASN mantan napi diberhentikan sebagaimana Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN pasal 88 ayat 2, 3 dan 4 serta Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS Pasal 247, 248, 249 dan pasal lain tentang pemberhentian ASN.

Penentuan pemecatan atau tidak berdasarkan keputusan hakim dan pejabat pembina kepegawaian seperti menteri/gubernur/bupati/walikota apakah diberi hukuman pemecatan atau tidak. ”Jadi tidak semua mantan napi otomatis diberhentikan sebagai ASN. KASN akan mengklarifikasi ke Pemprov Kalteng,” kata Rudiarto juga.

Sebelumnya ketika dikonfirmasi, Pj Sekda Kalteng yang juga Kepala BKAD Kalteng Nuryakin melalui pesan singkat WhatApp mengatakan akan memberi penjelasan terkait persoalan tersebut. (yas)

Tags: JPTMKASNOpen BiddingSekda KaltengSeleksi TerbukaSelter

Berita Terkait.

Mulyadi Jayabaya
Daerah

Mulyadi Jayabaya Sambut Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri, Kamtibmas Diharap Makin Kuat

Kamis, 1 Oktober 2026 - 14:57
bc4
Daerah

Periksa Truk di Tol Semarang-Solo, Bea Cukai Temukan 1,6 Juta Batang Rokok Ilegal

Kamis, 1 Oktober 2026 - 14:14
bc2
Daerah

Tim Gabungan Bea Cukai Entikong, TNI dan BIN Ringkus Kurir Sabu di Perbatasan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 13:43
bc
Daerah

Bea Cukai Batam Gagalkan Ekspor Ilegal 11.310 Gram Bubuk Emas ke Singapura

Kamis, 1 Oktober 2026 - 13:23
harison
Daerah

Terima Kunjungan Spesifik Komisi II DPR RI, Kakanwil BPN Banten Beberkan Capaian dan Tantangan Layanan Pertanahan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 02:22
soni
Daerah

71 Km Jalan Desa Tuntas, Gubernur Andra Soni: Program Bang Andra Terbukti Tingkatkan Kesejahteraan Warga

Rabu, 30 September 2026 - 23:23

OLAHRAGA

Susunan Pemain Indonesia vs Bangladesh: Rizky Ridho Starter, Maarten Paes Cadangan
Olahraga

Susunan Pemain Indonesia vs Bangladesh: Rizky Ridho Starter, Maarten Paes Cadangan

Editor Dilianto
Kamis, 1 Oktober 2026 - 19:58

INDOPOSCO.ID – Timnas Indonesia mengusung misi wajib menang saat menghadapi Bangladesh pada laga terakhir Grup A FIFA ASEAN Cup 2026...

SelengkapnyaDetails
Indonesia vs Bangladesh: John Herdman Ajak Skuad Garuda Kenang Tragedi Kanjuruhan

Indonesia vs Bangladesh: John Herdman Ajak Skuad Garuda Kenang Tragedi Kanjuruhan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 17:12
Hotspot Nasional Tembus 559 Titik, Kemenhut Perkuat Pengendalian Karhutla di Kalimantan Tengah

Optimistis Tatap Laga Penentu, John Herdman: Takdir Ada di Tangan Kita Sendiri

Kamis, 1 Oktober 2026 - 15:17
Suara Pelanggan Jadi Inspirasi JAECOO J5 EV Genuine Body Kit

Indonesia-Malaysia Main Bareng, Ini Skenario Garuda Lolos ke Final FIFA ASEAN Cup

Kamis, 1 Oktober 2026 - 14:35
john

Jelang Lawan Bangladesh, Herdman Menagih Janji Takdir Garuda di SUGBK

Kamis, 1 Oktober 2026 - 14:04

BERITA POPULER

  • puan

    Kembali Raih Emas Asian Games 2026, Ketua DPR Dorong Penghargaan Bagi Atlet Secara Utuh

    3893 shares
    Share 1557 Tweet 973
  • Transformasi Pelayanan BPN Banten Dimulai, Urus Balik Nama Tanah Tak Lagi Berbulan-bulan

    3921 shares
    Share 1568 Tweet 980
  • Lolos Seleksi Barca Academy, Pesepak Bola Muda Bekasi Terbang ke Spanyol

    1132 shares
    Share 453 Tweet 283
  • Kanwil BPN Banten Serahkan Sertifikat BMN dan BMD Senilai Rp 1,4 Triliun di Momentum Hantaru 2026

    832 shares
    Share 333 Tweet 208
  • Dorong Ekonomi dan Pariwisata, Pengusaha Muda Boyolali Dirikan PO Sa’roni Trans

    800 shares
    Share 320 Tweet 200
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.