• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Polemik Sekda Kalteng, KASN: Tak Semua Narapidana Diberhentikan dari ASN

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 13 Januari 2022 - 10:28
in Nusantara
Sekda Kalteng

Komisioner KASN Pokja Pengawasan Bidang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Wilayah 1, Rudiarto Sumarwono

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komisi Aparatur Aparatus Sipil Negara (KASN) saat ini tengah menindaklanjuti laporan masyarakat tentang Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kalimantan Tengah (Kalteng) sekaligus Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Nuryakin yang tengah mengikuti Seleksi terbuka (Selter) Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya guna menjadi Sekda Kalteng.

Komisioner KASN Bidang Pengawasan Pengisian JPT Wilayah 1 Rudiarto Sumarwono membenarkan bahwa mereka menerima laporan soal Nuryakin dari masyarakat tapi baru secara informal pada Selasa (11/1/2022) lalu. Tapi, surat resmi pengaduan terhadap Nuryakin belum masuk ke KASN. Meski begitu, Rudiarto memastikan KASN akan menindaklanjuti adanya laporan tersebut.

BacaJuga:

Waduk Pusong Dinormalisasi, Tambahan TKD Lhokseumawe Mulai Dioptimalkan

Grup PHI Tanam 2.800 Bibit Mangrove, Perkuat Ekosistem Pesisir dan Serap Karbon

Usai Menempuh Perjalanan Pertumbuhan 5.108 Km, Cuprinomat® Resmi Hadir di Sidrap

”Pastinya, setiap masyarakat berhak melaporkan. Nanti akan ada tindak lanjut dari KASN terkait informasi atau surat pengaduan tentang saudara Nuryakin, yang menjabat Kepala BKAD Provinsi Kalteng yang juga sedang mengikuti proses seleksi terbuka sebagai Calon Sekda Provinsi Kalteng,” terangnya kepada INDOPOSCO, Kamis (13/1/2022).

Baca Juga : Keikutsertaan Pj Sekda Kalteng dalam Selter JPTM Disoal

Rudiarto juga mengaku telah mengirimkan Asisten Komisioner di Bidang Pengaduan dan Penyelidikan untuk menindaklanjuti temuan tersebut. Mereka akan melakukan kajian atas temuan tersebut. ”Sesuai SOP KASN, maka Askom terkait bersama timnya akan melakukan pengundangan, klarifikasi, kajian/analisis dan membuat kesimpulan,” kata Rudiarto.

Ia juga memaparkan sesuai dengan PP 11 Tahun 2017 terutama pasal 115, kalau panitia seleksi (pansel) JPT Madya memiliki tugas-tugas melakukan seleksi secara objektif dan transparan. Tahapan seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit terdiri atas: a. seleksi administrasi dan penelusuran rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas; b. seleksi kompetensi; c. wawancara akhir; dan d. tes kesehatan dan tes kejiwaan.

”Jadi pansel wajib melaksanakan hal-hal tersebut di atas. Pansel harus meneliti dengan sebaik-baiknya. Apakah calon-calon yang mendaftar sebagai calon Sekda Kalteng telah memenuhi persyaratan administrasi sebagaimana yang diumumkan,” terangnya.

Jadi, lanjutnya, setiap sub-komponen dari persyaratan-persyaratan tersebut diberi nilai oleh Pansel. Mulai dari sub-komponen: pangkat, pendidikan, pengalaman jabatan, capaian kinerja.

Rudianto juga menyebutkan kalau pansel telah melakukan verifikasi, pendalaman, penilaian, dan menemukan bahwa ada persyaratan (wajib/mutlak) yang tidak terpenuhi oleh calon maka pansel dapat menggugurkan calon tersebut.

”Contohnya, dalam pengumuman disebutkan pangkat minimal IV/B dan pendidikan minimal S2 atau magister. Jadi apabila ada pelamar yang pangkatnya lebih rendah misal IV/A maka yang bersangkutan bisa digugurkan. Begitu juga apabila ada pelamar yang pendidikannya S1 atau SMA maka pelamar itu juga bisa digugurkan,” tandasnya.

Rudiarto juga membenarkan kalau Nuryakin pernah dihukum penjara 3 bulan dan 14 hari dan hukuman itu sudah dijalani oleh Nuryakin karena melakukan pelanggaran UU ITE. Ia pun menegaskan bahwa tidak semua ASN mantan napi diberhentikan sebagaimana Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN pasal 88 ayat 2, 3 dan 4 serta Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS Pasal 247, 248, 249 dan pasal lain tentang pemberhentian ASN.

Penentuan pemecatan atau tidak berdasarkan keputusan hakim dan pejabat pembina kepegawaian seperti menteri/gubernur/bupati/walikota apakah diberi hukuman pemecatan atau tidak. ”Jadi tidak semua mantan napi otomatis diberhentikan sebagai ASN. KASN akan mengklarifikasi ke Pemprov Kalteng,” kata Rudiarto juga.

Sebelumnya ketika dikonfirmasi, Pj Sekda Kalteng yang juga Kepala BKAD Kalteng Nuryakin melalui pesan singkat WhatApp mengatakan akan memberi penjelasan terkait persoalan tersebut. (yas)

Tags: JPTMKASNOpen BiddingSekda KaltengSeleksi TerbukaSelter

Berita Terkait.

WADUK
Nusantara

Waduk Pusong Dinormalisasi, Tambahan TKD Lhokseumawe Mulai Dioptimalkan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 15:40
phi
Nusantara

Grup PHI Tanam 2.800 Bibit Mangrove, Perkuat Ekosistem Pesisir dan Serap Karbon

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 12:12
petani
Nusantara

Usai Menempuh Perjalanan Pertumbuhan 5.108 Km, Cuprinomat® Resmi Hadir di Sidrap

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 03:30
soni
Nusantara

Komitmen Gubernur Andra Soni Perkuat Ketahanan Pangan di Banten Dipuji Pramono Anung

Jumat, 31 Juli 2026 - 23:23
bc3
Nusantara

Penindakan Beruntun, Bea Cukai Kediri Gagalkan Peredaran Lebih dari 4,1 Juta Batang Rokok Ilegal

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:12
phm
Nusantara

PHM Perkuat Pengelolaan Sampah Balikpapan, Salurkan Bantuan untuk 43 Bank Sampah Unit

Jumat, 31 Juli 2026 - 19:09

BERITA POPULER

  • Jasad

    Kasus Pembunuhan Satpam Waduk Jatiluhur, DPR Tekankan Keadilan dan Perlindungan Keluarga Korban

    2077 shares
    Share 831 Tweet 519
  • Industri Sawit Nasional Miliki Fondasi Kuat dalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja

    2042 shares
    Share 817 Tweet 511
  • Blak-blakan Soal Keputusannya Gabung Persib, Mariano Peralta Tegaskan Hal Ini

    1046 shares
    Share 418 Tweet 262
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    3162 shares
    Share 1265 Tweet 791
  • Sertifikasi Mutu KKP Dorong Belut Kalimantan Tembus Pasar Global

    820 shares
    Share 328 Tweet 205
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.