• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Polemik Sekda Kalteng, KASN: Tak Semua Narapidana Diberhentikan dari ASN

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 13 Januari 2022 - 10:28
in Nusantara
Sekda Kalteng

Komisioner KASN Pokja Pengawasan Bidang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Wilayah 1, Rudiarto Sumarwono

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komisi Aparatur Aparatus Sipil Negara (KASN) saat ini tengah menindaklanjuti laporan masyarakat tentang Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kalimantan Tengah (Kalteng) sekaligus Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Nuryakin yang tengah mengikuti Seleksi terbuka (Selter) Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya guna menjadi Sekda Kalteng.

Komisioner KASN Bidang Pengawasan Pengisian JPT Wilayah 1 Rudiarto Sumarwono membenarkan bahwa mereka menerima laporan soal Nuryakin dari masyarakat tapi baru secara informal pada Selasa (11/1/2022) lalu. Tapi, surat resmi pengaduan terhadap Nuryakin belum masuk ke KASN. Meski begitu, Rudiarto memastikan KASN akan menindaklanjuti adanya laporan tersebut.

BacaJuga:

PHKT Fasilitasi ANZAC Day 2026, Dubes Australia Hadir di Situs Bersejarah Balikpapan

735 Eks Pekerja Newcrest Tempuh Jalur ILO Setelah Putusan Kasasi Berkekuatan Hukum Tetap

Gempa Bumi Kategori Dangkal Hantam Cilacap di Jawa Tengah

”Pastinya, setiap masyarakat berhak melaporkan. Nanti akan ada tindak lanjut dari KASN terkait informasi atau surat pengaduan tentang saudara Nuryakin, yang menjabat Kepala BKAD Provinsi Kalteng yang juga sedang mengikuti proses seleksi terbuka sebagai Calon Sekda Provinsi Kalteng,” terangnya kepada INDOPOSCO, Kamis (13/1/2022).

Baca Juga : Keikutsertaan Pj Sekda Kalteng dalam Selter JPTM Disoal

Rudiarto juga mengaku telah mengirimkan Asisten Komisioner di Bidang Pengaduan dan Penyelidikan untuk menindaklanjuti temuan tersebut. Mereka akan melakukan kajian atas temuan tersebut. ”Sesuai SOP KASN, maka Askom terkait bersama timnya akan melakukan pengundangan, klarifikasi, kajian/analisis dan membuat kesimpulan,” kata Rudiarto.

Ia juga memaparkan sesuai dengan PP 11 Tahun 2017 terutama pasal 115, kalau panitia seleksi (pansel) JPT Madya memiliki tugas-tugas melakukan seleksi secara objektif dan transparan. Tahapan seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit terdiri atas: a. seleksi administrasi dan penelusuran rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas; b. seleksi kompetensi; c. wawancara akhir; dan d. tes kesehatan dan tes kejiwaan.

”Jadi pansel wajib melaksanakan hal-hal tersebut di atas. Pansel harus meneliti dengan sebaik-baiknya. Apakah calon-calon yang mendaftar sebagai calon Sekda Kalteng telah memenuhi persyaratan administrasi sebagaimana yang diumumkan,” terangnya.

Jadi, lanjutnya, setiap sub-komponen dari persyaratan-persyaratan tersebut diberi nilai oleh Pansel. Mulai dari sub-komponen: pangkat, pendidikan, pengalaman jabatan, capaian kinerja.

Rudianto juga menyebutkan kalau pansel telah melakukan verifikasi, pendalaman, penilaian, dan menemukan bahwa ada persyaratan (wajib/mutlak) yang tidak terpenuhi oleh calon maka pansel dapat menggugurkan calon tersebut.

”Contohnya, dalam pengumuman disebutkan pangkat minimal IV/B dan pendidikan minimal S2 atau magister. Jadi apabila ada pelamar yang pangkatnya lebih rendah misal IV/A maka yang bersangkutan bisa digugurkan. Begitu juga apabila ada pelamar yang pendidikannya S1 atau SMA maka pelamar itu juga bisa digugurkan,” tandasnya.

Rudiarto juga membenarkan kalau Nuryakin pernah dihukum penjara 3 bulan dan 14 hari dan hukuman itu sudah dijalani oleh Nuryakin karena melakukan pelanggaran UU ITE. Ia pun menegaskan bahwa tidak semua ASN mantan napi diberhentikan sebagaimana Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN pasal 88 ayat 2, 3 dan 4 serta Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS Pasal 247, 248, 249 dan pasal lain tentang pemberhentian ASN.

Penentuan pemecatan atau tidak berdasarkan keputusan hakim dan pejabat pembina kepegawaian seperti menteri/gubernur/bupati/walikota apakah diberi hukuman pemecatan atau tidak. ”Jadi tidak semua mantan napi otomatis diberhentikan sebagai ASN. KASN akan mengklarifikasi ke Pemprov Kalteng,” kata Rudiarto juga.

Sebelumnya ketika dikonfirmasi, Pj Sekda Kalteng yang juga Kepala BKAD Kalteng Nuryakin melalui pesan singkat WhatApp mengatakan akan memberi penjelasan terkait persoalan tersebut. (yas)

Tags: JPTMKASNOpen BiddingSekda KaltengSeleksi TerbukaSelter

Berita Terkait.

PHKT Fasilitasi ANZAC Day 2026, Dubes Australia Hadir di Situs Bersejarah Balikpapan
Nusantara

PHKT Fasilitasi ANZAC Day 2026, Dubes Australia Hadir di Situs Bersejarah Balikpapan

Kamis, 30 April 2026 - 23:45
735 Eks Pekerja Newcrest Tempuh Jalur ILO Setelah Putusan Kasasi Berkekuatan Hukum Tetap
Nusantara

735 Eks Pekerja Newcrest Tempuh Jalur ILO Setelah Putusan Kasasi Berkekuatan Hukum Tetap

Kamis, 30 April 2026 - 23:15
Gempa Bumi Kategori Dangkal Hantam Cilacap di Jawa Tengah
Nusantara

Gempa Bumi Kategori Dangkal Hantam Cilacap di Jawa Tengah

Kamis, 30 April 2026 - 21:02
Penyerahan
Nusantara

Perkuat Pendidikan Vokasi, Daihatsu Luncurkan Kelas DOJO di SMK Blitar

Kamis, 30 April 2026 - 16:07
DD-Berbagi
Nusantara

Kolaboraksi Dompet Dhuafa Bersama Yayasan Baiturrahman Jaya Ancol Serahkan Donasi untuk Bantu Sumatera

Kamis, 30 April 2026 - 13:14
Rokok
Nusantara

Bea Cukai Blitar Bongkar Penyelundupan 368.000 Batang Rokok Ilegal dalam Bus ALS

Kamis, 30 April 2026 - 12:03

BERITA POPULER

  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2553 shares
    Share 1021 Tweet 638
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1443 shares
    Share 577 Tweet 361
  • Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

    1025 shares
    Share 410 Tweet 256
  • Gempa Bumi Dangkal Guncang Semarang Pagi Ini, Begini Catatan BMKG

    911 shares
    Share 364 Tweet 228
  • Begini Penampakan Gerbong Perempuan KRL Usai Ditabrak KA Argo Bromo di Stasiun Bekasi Timur

    782 shares
    Share 313 Tweet 196
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.