• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Polemik Sekda Kalteng, KASN: Tak Semua Narapidana Diberhentikan dari ASN

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 13 Januari 2022 - 10:28
in Nusantara
Sekda Kalteng

Komisioner KASN Pokja Pengawasan Bidang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Wilayah 1, Rudiarto Sumarwono

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komisi Aparatur Aparatus Sipil Negara (KASN) saat ini tengah menindaklanjuti laporan masyarakat tentang Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kalimantan Tengah (Kalteng) sekaligus Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Nuryakin yang tengah mengikuti Seleksi terbuka (Selter) Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya guna menjadi Sekda Kalteng.

Komisioner KASN Bidang Pengawasan Pengisian JPT Wilayah 1 Rudiarto Sumarwono membenarkan bahwa mereka menerima laporan soal Nuryakin dari masyarakat tapi baru secara informal pada Selasa (11/1/2022) lalu. Tapi, surat resmi pengaduan terhadap Nuryakin belum masuk ke KASN. Meski begitu, Rudiarto memastikan KASN akan menindaklanjuti adanya laporan tersebut.

BacaJuga:

Kado HUT Ke-81 RI Bagi Masyarakat Banten, Gubernur Andra Soni Berikan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor

Trenggono Upacara HUT RI di Kampung Nelayan Merah Putih Sorue Jaya

BNPB Tancap Gas Distribusi Logistik, Pesawat hingga Kapal Dikerahkan ke Daerah Terisolasi

”Pastinya, setiap masyarakat berhak melaporkan. Nanti akan ada tindak lanjut dari KASN terkait informasi atau surat pengaduan tentang saudara Nuryakin, yang menjabat Kepala BKAD Provinsi Kalteng yang juga sedang mengikuti proses seleksi terbuka sebagai Calon Sekda Provinsi Kalteng,” terangnya kepada INDOPOSCO, Kamis (13/1/2022).

Baca Juga : Keikutsertaan Pj Sekda Kalteng dalam Selter JPTM Disoal

Rudiarto juga mengaku telah mengirimkan Asisten Komisioner di Bidang Pengaduan dan Penyelidikan untuk menindaklanjuti temuan tersebut. Mereka akan melakukan kajian atas temuan tersebut. ”Sesuai SOP KASN, maka Askom terkait bersama timnya akan melakukan pengundangan, klarifikasi, kajian/analisis dan membuat kesimpulan,” kata Rudiarto.

Ia juga memaparkan sesuai dengan PP 11 Tahun 2017 terutama pasal 115, kalau panitia seleksi (pansel) JPT Madya memiliki tugas-tugas melakukan seleksi secara objektif dan transparan. Tahapan seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit terdiri atas: a. seleksi administrasi dan penelusuran rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas; b. seleksi kompetensi; c. wawancara akhir; dan d. tes kesehatan dan tes kejiwaan.

”Jadi pansel wajib melaksanakan hal-hal tersebut di atas. Pansel harus meneliti dengan sebaik-baiknya. Apakah calon-calon yang mendaftar sebagai calon Sekda Kalteng telah memenuhi persyaratan administrasi sebagaimana yang diumumkan,” terangnya.

Jadi, lanjutnya, setiap sub-komponen dari persyaratan-persyaratan tersebut diberi nilai oleh Pansel. Mulai dari sub-komponen: pangkat, pendidikan, pengalaman jabatan, capaian kinerja.

Rudianto juga menyebutkan kalau pansel telah melakukan verifikasi, pendalaman, penilaian, dan menemukan bahwa ada persyaratan (wajib/mutlak) yang tidak terpenuhi oleh calon maka pansel dapat menggugurkan calon tersebut.

”Contohnya, dalam pengumuman disebutkan pangkat minimal IV/B dan pendidikan minimal S2 atau magister. Jadi apabila ada pelamar yang pangkatnya lebih rendah misal IV/A maka yang bersangkutan bisa digugurkan. Begitu juga apabila ada pelamar yang pendidikannya S1 atau SMA maka pelamar itu juga bisa digugurkan,” tandasnya.

Rudiarto juga membenarkan kalau Nuryakin pernah dihukum penjara 3 bulan dan 14 hari dan hukuman itu sudah dijalani oleh Nuryakin karena melakukan pelanggaran UU ITE. Ia pun menegaskan bahwa tidak semua ASN mantan napi diberhentikan sebagaimana Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN pasal 88 ayat 2, 3 dan 4 serta Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS Pasal 247, 248, 249 dan pasal lain tentang pemberhentian ASN.

Penentuan pemecatan atau tidak berdasarkan keputusan hakim dan pejabat pembina kepegawaian seperti menteri/gubernur/bupati/walikota apakah diberi hukuman pemecatan atau tidak. ”Jadi tidak semua mantan napi otomatis diberhentikan sebagai ASN. KASN akan mengklarifikasi ke Pemprov Kalteng,” kata Rudiarto juga.

Sebelumnya ketika dikonfirmasi, Pj Sekda Kalteng yang juga Kepala BKAD Kalteng Nuryakin melalui pesan singkat WhatApp mengatakan akan memberi penjelasan terkait persoalan tersebut. (yas)

Tags: JPTMKASNOpen BiddingSekda KaltengSeleksi TerbukaSelter

Berita Terkait.

soni
Nusantara

Kado HUT Ke-81 RI Bagi Masyarakat Banten, Gubernur Andra Soni Berikan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor

Senin, 17 Agustus 2026 - 19:09
sakti
Nusantara

Trenggono Upacara HUT RI di Kampung Nelayan Merah Putih Sorue Jaya

Senin, 17 Agustus 2026 - 17:07
Kapal-Polisi
Nusantara

BNPB Tancap Gas Distribusi Logistik, Pesawat hingga Kapal Dikerahkan ke Daerah Terisolasi

Senin, 17 Agustus 2026 - 11:13
Gempa-NTT
Nusantara

HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Gempa Bumi Dangkal Magnitudo 5,8 Kembali Hantam Wilayah NTT

Senin, 17 Agustus 2026 - 08:40
spbu
Nusantara

Hadapi Dampak Gempa dan Longsor, Pertamina Patra Niaga Pastikan BBM-LPG Tetap Tersalurkan

Senin, 17 Agustus 2026 - 02:20
djohan
Nusantara

Sejumlah Daerah Kini Mulai Bergolak, Disintegrasi Bangsa Mengancam

Minggu, 16 Agustus 2026 - 23:23

BERITA POPULER

  • antam

    Harga Emas Pekan Depan Bakal Berayun, Selisih Proyeksi Capai Rp300 Ribu

    2323 shares
    Share 929 Tweet 581
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    3832 shares
    Share 1533 Tweet 958
  • Restrukturisasi Subholding Upstream, SP PDSI Minta PDSI Diperkuat Jadi National Drilling Champion

    873 shares
    Share 349 Tweet 218
  • Suzuki Ertiga Hybrid Cruise, MPV Nyaman dengan Teknologi Hybrid di GIIAS 2026

    1170 shares
    Share 468 Tweet 293
  • METOO Dorong Kesadaran Kesehatan Mulut Lewat Inovasi Perfume Toothpaste

    813 shares
    Share 325 Tweet 203
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.