• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Polemik Sekda Kalteng, KASN: Tak Semua Narapidana Diberhentikan dari ASN

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 13 Januari 2022 - 10:28
in Nusantara
Sekda Kalteng

Komisioner KASN Pokja Pengawasan Bidang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Wilayah 1, Rudiarto Sumarwono

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komisi Aparatur Aparatus Sipil Negara (KASN) saat ini tengah menindaklanjuti laporan masyarakat tentang Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kalimantan Tengah (Kalteng) sekaligus Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Nuryakin yang tengah mengikuti Seleksi terbuka (Selter) Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya guna menjadi Sekda Kalteng.

Komisioner KASN Bidang Pengawasan Pengisian JPT Wilayah 1 Rudiarto Sumarwono membenarkan bahwa mereka menerima laporan soal Nuryakin dari masyarakat tapi baru secara informal pada Selasa (11/1/2022) lalu. Tapi, surat resmi pengaduan terhadap Nuryakin belum masuk ke KASN. Meski begitu, Rudiarto memastikan KASN akan menindaklanjuti adanya laporan tersebut.

BacaJuga:

Tim Gabungan Bea Cukai Musnahkan Ribuan Batang Ganja di Aceh Utara

Budidaya Maggot dan Pertanian Organik Antar Warga Gunungkidul Jadi Kampung Tangguh Iklim

Bea Cukai Perkuat Literasi Ekonomi Generasi Muda lewat Edukasi Kepabeanan dan Pajak

”Pastinya, setiap masyarakat berhak melaporkan. Nanti akan ada tindak lanjut dari KASN terkait informasi atau surat pengaduan tentang saudara Nuryakin, yang menjabat Kepala BKAD Provinsi Kalteng yang juga sedang mengikuti proses seleksi terbuka sebagai Calon Sekda Provinsi Kalteng,” terangnya kepada INDOPOSCO, Kamis (13/1/2022).

Baca Juga : Keikutsertaan Pj Sekda Kalteng dalam Selter JPTM Disoal

Rudiarto juga mengaku telah mengirimkan Asisten Komisioner di Bidang Pengaduan dan Penyelidikan untuk menindaklanjuti temuan tersebut. Mereka akan melakukan kajian atas temuan tersebut. ”Sesuai SOP KASN, maka Askom terkait bersama timnya akan melakukan pengundangan, klarifikasi, kajian/analisis dan membuat kesimpulan,” kata Rudiarto.

Ia juga memaparkan sesuai dengan PP 11 Tahun 2017 terutama pasal 115, kalau panitia seleksi (pansel) JPT Madya memiliki tugas-tugas melakukan seleksi secara objektif dan transparan. Tahapan seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit terdiri atas: a. seleksi administrasi dan penelusuran rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas; b. seleksi kompetensi; c. wawancara akhir; dan d. tes kesehatan dan tes kejiwaan.

”Jadi pansel wajib melaksanakan hal-hal tersebut di atas. Pansel harus meneliti dengan sebaik-baiknya. Apakah calon-calon yang mendaftar sebagai calon Sekda Kalteng telah memenuhi persyaratan administrasi sebagaimana yang diumumkan,” terangnya.

Jadi, lanjutnya, setiap sub-komponen dari persyaratan-persyaratan tersebut diberi nilai oleh Pansel. Mulai dari sub-komponen: pangkat, pendidikan, pengalaman jabatan, capaian kinerja.

Rudianto juga menyebutkan kalau pansel telah melakukan verifikasi, pendalaman, penilaian, dan menemukan bahwa ada persyaratan (wajib/mutlak) yang tidak terpenuhi oleh calon maka pansel dapat menggugurkan calon tersebut.

”Contohnya, dalam pengumuman disebutkan pangkat minimal IV/B dan pendidikan minimal S2 atau magister. Jadi apabila ada pelamar yang pangkatnya lebih rendah misal IV/A maka yang bersangkutan bisa digugurkan. Begitu juga apabila ada pelamar yang pendidikannya S1 atau SMA maka pelamar itu juga bisa digugurkan,” tandasnya.

Rudiarto juga membenarkan kalau Nuryakin pernah dihukum penjara 3 bulan dan 14 hari dan hukuman itu sudah dijalani oleh Nuryakin karena melakukan pelanggaran UU ITE. Ia pun menegaskan bahwa tidak semua ASN mantan napi diberhentikan sebagaimana Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN pasal 88 ayat 2, 3 dan 4 serta Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS Pasal 247, 248, 249 dan pasal lain tentang pemberhentian ASN.

Penentuan pemecatan atau tidak berdasarkan keputusan hakim dan pejabat pembina kepegawaian seperti menteri/gubernur/bupati/walikota apakah diberi hukuman pemecatan atau tidak. ”Jadi tidak semua mantan napi otomatis diberhentikan sebagai ASN. KASN akan mengklarifikasi ke Pemprov Kalteng,” kata Rudiarto juga.

Sebelumnya ketika dikonfirmasi, Pj Sekda Kalteng yang juga Kepala BKAD Kalteng Nuryakin melalui pesan singkat WhatApp mengatakan akan memberi penjelasan terkait persoalan tersebut. (yas)

Tags: JPTMKASNOpen BiddingSekda KaltengSeleksi TerbukaSelter

Berita Terkait.

bc2
Nusantara

Tim Gabungan Bea Cukai Musnahkan Ribuan Batang Ganja di Aceh Utara

Jumat, 19 Juni 2026 - 20:30
Budidaya Maggot dan Pertanian Organik Antar Warga Gunungkidul Jadi Kampung Tangguh Iklim
Nusantara

Budidaya Maggot dan Pertanian Organik Antar Warga Gunungkidul Jadi Kampung Tangguh Iklim

Jumat, 19 Juni 2026 - 17:17
Bea Cukai Perkuat Literasi Ekonomi Generasi Muda lewat Edukasi Kepabeanan dan Pajak
Nusantara

Bea Cukai Perkuat Literasi Ekonomi Generasi Muda lewat Edukasi Kepabeanan dan Pajak

Jumat, 19 Juni 2026 - 16:03
Gempa Bumi Hantam Wilayah Sangihe di Sulawesi Utara
Nusantara

Gempa Bumi Hantam Wilayah Sangihe di Sulawesi Utara

Kamis, 18 Juni 2026 - 23:57
2 Tersangka Penipuan Investasi Dicokok, Korban Minta Fakta Dibuka Terang Benderang
Nusantara

2 Tersangka Penipuan Investasi Dicokok, Korban Minta Fakta Dibuka Terang Benderang

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:37
bc2
Nusantara

Sinergi Bea Cukai dan TNI Gagalkan Penyelundupan 21 Kilogram Sabu di Perbatasan Indonesia-Malaysia

Kamis, 18 Juni 2026 - 14:04

BERITA POPULER

  • Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    7142 shares
    Share 2857 Tweet 1786
  • Los Blancos Makin Ganas! Rekrut 2 Bintang Tanpa Mahar, Kini Incar Bek Inter

    1114 shares
    Share 446 Tweet 279
  • Purbaya Siapkan APBN Hadapi Tantangan Global, Prioritas Nasional Tetap Jalan

    1044 shares
    Share 418 Tweet 261
  • Hantavirus Ramai Dibahas, Benarkah Bisa Jadi Pandemi Baru

    1777 shares
    Share 711 Tweet 444
  • Menkeu RI Raih Dukungan Tiongkok untuk Panda Bond, AIIB Siapkan USD17 Miliar

    881 shares
    Share 352 Tweet 220
Pemain-Paraguay
Olahraga

Turki Angkat Koper, Arda Guler Minta Maaf

Editor Folber Siallagan
Sabtu, 20 Juni 2026 - 21:01

INDOPOSCO.ID - Timnas Turki harus angkat koper lebih awal setelah menelan dua kekalahan dalam fase Grup D Piala Dunia 2026....

SelengkapnyaDetails
malarza

Piala Dunia 2026: Gol Kilat Galarza Bawa Paraguay Tumbangkan Turki 1-0

Sabtu, 20 Juni 2026 - 15:57
lesu

Keluhkan Performa Socceroos, Pelatih Australia: Kami Lesu, AS Lebih Bertenaga

Sabtu, 20 Juni 2026 - 10:42
maroko

Maroko Menang 1-0, Steve Clarke Ngamuk Klaim Penalti Skotlandia Dicuekin Wasit

Sabtu, 20 Juni 2026 - 09:41
Prabowo Subianto

Prabowo Beri Lampu Hijau Program PSSI Menuju FIFA ASEAN dan Kualifikasi Piala Dunia 2030

Sabtu, 20 Juni 2026 - 08:30
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.