Polisi Rilis Pananganan Tiga Kasus Pembunuhan Sadis di Sumbar

INDOPOSCO.ID – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) merilis penanganan tiga kasus pembunuhan sadis yang terjadi di provinsi setempat dalam beberapa bulan terakhir pada Selasa (26/8/2025).
Rilis penanganan kasus itu dipimpin langsung oleh Kapolda Sumbar Irjen Pol Gatot Tri Suryanta, didampingi oleh pimpinan Kepolisian Resor (Polres), atau Polresta yang menangani wilayah.
“Ada tiga perkara tindak pidana yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang yang kami tangani saat ini,” kata Gatot dalam jumpa pers di Padang seperti dilansir ANTARA.
Ia mengatakan ketiga perkara tersebut adalah hasil penyelidikan dari masing-masing Polres atau Polresta di tiga daerah yang telah berperan maksimal sebagai aparat penegak hukum, sehingga kasus bisa terungkap.
Tiga kasus dugaan pembunuhan yang dilatarbelakangi oleh berbagai motif itu terjadi di wilayah hukum Polresta Padang, Polres Solok Selatan, dan Polres Padang Pariaman.
“Kepolisian berupaya maksimal untuk mengungkap kasus-kasus ini demi menegakkan keadilan terhadap korban serta keluarganya, sekaligus menghukum pelaku,” jelasnya.
Jenderal bintang dua itu menerangkan kasus yang pertama terjadi di wilayah Seberang Palinggam, Batang Arau, Kota Padang.
Kasus ini berawal dari penemuan jasad bayi perempuan di daerah setempat, yang akhirnya membuat geger warga sehingga melaporkannya ke Polisi.
Jajaran Satuan Reskrim Polresta Padang yang atau populer dikenal sebagai Tim Klewang kemudian melakukan penyelidikan kasus untuk mengumpulkan berbagai petunjuk serta barang bukti.
Dari penyelidikan akhirnya terungkap bahwa jasad bayi tersebut adalah hasil hubungan gelap antara Dinda dan Heru, yang kini sudah mendekam dalam sel tahanan Polisi.
Bayi malang itu diduga dibunuh oleh tersangka dalam usia tujuh bulan kandungan, demi menutupi hubungan gelap yang terjalin di antara mereka.
Pasal yang disangkakan kepada mereka adalah pasal berlapis yakni 80 ayat (3) Juncto (Jo) ayat (4) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, subsider pasal 342, dan lebih subsider pasal 341 Jo 55 KUHPidana.
Lebih lanjut Gatot menerangkan kasus yang kedua terjadi di wilayah hukum Polres Padang Pariaman dan tidak kalah menggegerkan publik serta media sosial beberapa waktu lalu.
Sebab kasus berawal dari penemuan beberapa potongan tubuh manusia di aliran sungai selama dua hari berturut-turut di dua lokasi, yakni daerah Padang dan Padang Pariaman.
Berbekal penyelidikan yang mendalam dan intensif akhirnya Polisi berhasil mengidentifikasi identitas korban yang sudah tidak utuh adalah seorang perempuan bernama Septia Adinda.
Pelaku dalam kasus itu adalah SJP yang memilik motif cemburu serta hutang-piutang, kini ia telah berstatus sebagai tersangka atas pasal 340 KUHPidana, 338 KUHPidana, dan 65 KUHPidana.
Gatot mengatakan terungkapnya kasus SJP juga sekaligus membuka tabir hilangnya dua perempuan di daerah yang sama sekitar 1,5 tahun lalu.
Keduanya ternyata juga dihabisi oleh pelaku SJP dengan cara yang sadis, lalu jasadnya dibuang ke dalam sumur tua.
Untuk kasus di Solok Selatan korban yang tewas sebanyak dua orang atas nama Idarwati, dan Rohani Bulolo, sedangkan pelaku adalah laki-laki bernama Karolus Bago (34).
Pelaku melakukan aksinya karena motif hutang-piutang, sehingga dengan tega memukul kepala kedua korban sampai akhirnya mereka meninggal dunia.
Tidak hanya sampai di sana, pelaku juga mengambil handphone milik korban, tas, menyalin semua isi rekening korban, lalu pergi melarikan diri.
Untungnya kasus tersebut bisa diungkap oleh jajaran Satuan Reskrim Polres Solok Selatan sehingga pelaku bisa ditangkap untuk diproses secara hukum. (dam)